Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
16/Pid.Sus/2026/PN Bkl IRWANTO BAGUS SETYADI, S.H 1.ANDRI ARIYANTO Bin ABD.RAHMAN
2.GILANG AHMADI ROMADHON BIN SUYUDI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 16/Pid.Sus/2026/PN Bkl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 23 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 296/APB/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1IRWANTO BAGUS SETYADI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDRI ARIYANTO Bin ABD.RAHMAN[Penahanan]
2GILANG AHMADI ROMADHON BIN SUYUDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-----------Bahwa ia terdakwa 1. ANDRI ARIYANTO Bin ABD. RAHMAN bersama-sama terdakwa 2. GILANG AHMADI ROMADHON Bin SUYUDI pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025 sebelum pukul 14.30 wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Oktober 2025  atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Dsn. Rabesen Ds. Parseh Kec. Socah Kab. bangkalan atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangkalan, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025 sekitar pukul 13.30 wib sdr Boby (DPO) menyuruh terdakwa 1. ANDRI ARIYANTO Bin ABD. RAHMAN untuk membelikan narkotika jenis sabu sebesar Rp. 150.000,- setelah itu terdakwa 1. ANDRI ARIYANTO Bin ABD. RAHMAN mengajaknya terdakwa 2. GILANG AHMADI ROMADHON Bin SUYUDI untuk membeli sabu. Setelah itu kedua terdakwa berangkat berboncengan sepeda motor Honda beat warna hitam nopol M-2551-GZ untuk membeli sabunya kepada sdr. Fahrul (DPO) yang berada di Dsn. Rabesen Ds. Parseh Kec. Socah Kab. Bangkalan. Sesampainya di sebuah gudang yang berada di Dsn. Rabesen Ds. Parseh Kec. Socah Kab. Bangkalan lalu terdakwa 1. ANDRI ARIYANTO Bin ABD. RAHMAN turun dari boncengan sepeda motor sedangkan terdakwa 2. GILANG AHMADI ROMADHON Bin SUYUDI  lalu menghubungi sdr Fahrul (DPO) kemudian dipandunya melalui HP untuk sampai di rumah sdr. Fahrul (DPO) namun saat sampai di sebuah lahan kosong sdr. Fahrul (DPO) memintanya untuk menunggu. Tidak lama kemudian sdr. Fahrul (DPO) datang lalu terdakwa 2. GILANG AHMADI ROMADHON Bin SUYUDI menyerahkan uang sebesar Rp. 150.000,- selanjutnya sdr Fahrul (DPO) memberikan 1 poket narkotika jenis sabu dengan takaran sabu sesuai harga pembelian.
  • Bahwa sekitar pukul 14.30 wib dalam perjalanan pulang lalu laju sepeda motor yang dikendarai kedua terdakwa dihentikan oleh petugas Satresnarkoba Polres Bangkalan di jalan Ds. Langkap kec. Burneh Kab. Bangkalan. Dari penangkapan ini selain mengamankan terdakwa, saksi Ach. Faisal Handoko dan saksi Moh. Holis Tantowi juga mengamankna barang bukti antara lain :
  1. 1 kantong plastik klip kecil isi sabu dketahui berat bersih 0,171 gram
  2. 1 unit HP Vivo warna biru nomor 085745847283
  3. 1 unit Hp Oppo warna gold nomor 083172911585
  4. 1 unit sepeda motor Honda beat warna hitam Nopol M-2551-GZ
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Lab. Kriminalistik No. Lab. 09797/NNF/2025 tanggal 27 Oktober 2025 setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan jika barang bukti :
  1. 1 kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,171 gram / dikembalikan berat netto 0,147 gram ;

Adalah  benar didapatkan kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

  • Bahwa para terdakwa saat melakukan percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak berwenang serta bukan sebagai petugas medis yang diberi wewenang.

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

------- Bahwa ia terdakwa 1. ANDRI ARIYANTO Bin ABD. RAHMAN bersama-sama terdakwa 2. GILANG AHMADI ROMADHON Bin SUYUDI pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025 sekitar pukul 14.30 wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Oktober 2025  atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di jalan Ds. Langkap Kec. Burneh Kab. bangkalan atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangkalan, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat secara tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025 tim Satresnarkoba Polres Bangkalan yakni saksi Ach. Faisal Handoko dan saksi Moh. Holis Tantowi beserta anggota lainnya melakukan patroli rutin untuk mengantisipasi peredaran narkotika di wilayah Kec. Burneh Kab. Bangkalan, kemudian laju patroli saat melintas di jalan Ds. Langkap Kec. Burneh Kab. Bangkalan menghentikan laju sepeda motor Honda beat warna hitam nopol M-2551-GZ yang dikendarai oleh 2 orang yakni terdakwa 1. ANDRI ARIYANTO Bin ABD. RAHMAN bersama-sama terdakwa 2. GILANG AHMADI ROMADHON Bin SUYUDI. Saat dihentikan kemudian saksi Ach. Faisal Handoko dan saksi Moh. Holis Tantowi melihat terdakwa 2. GILANG AHMADI ROMADHON Bin SUYUDI menjatuhkan 1 bungkusan plastik ke tanah dan saat diamankan serta dibuka bungkusan plastik tersebut berisi narkotika jenis sabu.
  • Bahwa dari hasil interogasi para terdakwa mengakuinya jika 1 kantong plastik klip isi sabu yang dikuasainya merupakan milik sdr Boby (DPO) yang diperolehnya dari membeli kepada sdr. Fahrul (DPO). Dari penangkapan ini selain mengamankan terdakwa, saksi Ach. Faisal Handoko dan saksi Moh. Holis Tantowi juga mengamankna barang bukti antara lain :
  1. 1 kantong plastik klip kecil isi sabu dketahui berat bersih 0,171 gram
  2. 1 unit HP Vivo warna biru nomor 085745847283
  3. 1 unit Hp Oppo warna gold nomor 083172911585
  4. 1 unit sepeda motor Honda beat warna hitam Nopol M-2551-GZ
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Lab. Kriminalistik No. Lab. 09797/NNF/2025 tanggal 27 Oktober 2025 setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan jika barang bukti :
  1. 1 kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,171 gram / dikembalikan berat netto 0,147 gram ;

Adalah  benar didapatkan kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

  • Bahwa para terdakwa saat melakukan percobaan atau permufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tidak mempunyai ijin dari pihak berwenang serta bukan sebagai petugas medis yang diberi wewenang

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  pasal 609 ayat (1) huruf a UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KETIGA

-----------Bahwa ia terdakwa 1. ANDRI ARIYANTO Bin ABD. RAHMAN bersama-sama terdakwa 2. GILANG AHMADI ROMADHON Bin SUYUDI pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025 sekitar pukul 14.30 wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Oktober 2025  atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Kab. bangkalan atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangkalan, setiap orang yang turut serta melakukan tindak pidana menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025 tim Satresnarkoba Polres Bangkalan yakni saksi Ach. Faisal Handoko dan saksi Moh. Holis Tantowi beserta anggota lainnya melakukan patroli rutin untuk mengantisipasi peredaran narkotika di wilayah Kec. Burneh Kab. Bangkalan, kemudian laju patroli saat melintas di jalan Ds. Langkap Kec. Burneh Kab. Bangkalan menghentikan laju sepeda motor Honda beat warna hitam nopol M-2551-GZ yang dikendarai oleh 2 orang yakni terdakwa 1. ANDRI ARIYANTO Bin ABD. RAHMAN bersama-sama terdakwa 2. GILANG AHMADI ROMADHON Bin SUYUDI. Saat dihentikan kemudian saksi Ach. Faisal Handoko dan saksi Moh. Holis Tantowi melihat terdakwa 2. GILANG AHMADI ROMADHON Bin SUYUDI menjatuhkan 1 bungkusan plastik ke tanah dan saat diamankan serta dibuka bungkusan plastik tersebut berisi narkotika jenis sabu. Dari penangkapan ini selain mengamankan terdakwa, saksi Ach. Faisal Handoko dan saksi Moh. Holis Tantowi juga mengamankna barang bukti antara lain :
  1. 1 kantong plastik klip kecil isi sabu dketahui berat bersih 0,171 gram
  2. 1 unit HP Vivo warna biru nomor 085745847283
  3. 1 unit Hp Oppo warna gold nomor 083172911585
  4. 1 unit sepeda motor Honda beat warna hitam Nopol M-2551-GZ
  • Bahwa dari hasil interogasi para terdakwa mengakuinya jika 1 kantong plastik klip isi sabu merupakan milik sdr Boby (DPO) yang diperolehnya dari membeli kepada sdr. Fahrul (DPO). Selanjutnya keuntungan yang diperoleh oleh terdakwa 1. ANDRI ARIYANTO Bin ABD. RAHMAN bersama-sama terdakwa 2. GILANG AHMADI ROMADHON Bin SUYUDI  saat disuruh sdr Boby (DPO) untuk membeli sabu yakni para terdakwa selalu diberinya sabu secara gratis oleh sdr. Boby untuk bisa dikonsumsinya bersama-sama dengan cara pipet kaca yang sudah tersambung dengan bong serta sedotan lalu pipet kaca berisi sabu dibakarnya dengan sebuah kompor sabu dan dihisapnya layaknya orang merokok hingga terasa efek segar pada diri para terdakwa.
  • Berdasarkan hasil pemeriksaan narkoba di RSUD Syarifah Ambami Rato Ebuh kabupaten Bangkalan No. 400.7.22.1/7943/433.102.1/X/2025 tanggal 14 Oktober 2025 an. ANDRI ARIYANTO dan No. 400.7.22.1/7944/433.102.1/X/2025 tanggal 14 Oktober 2025 an. GILANG AHMADI ROMADHON dengan kesimpulan hasil pemeriksaan para terdakwa positif mengkonsumsi / menggunakan Methampetamine.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Lab. Kriminalistik No. Lab. 09797/NNF/2025 tanggal 27 Oktober 2025 setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan jika barang bukti :
  1. 1 kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,171 gram / dikembalikan berat netto 0,147 gram ;

Adalah  benar didapatkan kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

  • Bahwa para Terdakwa menggunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu, tidak memiliki atau tidak mempunyai surat izin dari pihak yang berwenang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan bukan untuk kepentingan pelayanan Kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melainkan untuk kepentingan pribadi.

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya