| Dakwaan |
- DAKWAAN :
KESATU:
------- Bahwa terdakwa HASANUDDIN Bin IRFAN RASYID (Alm) pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2025 sekira jam 10.00 wib atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di toko alat listrik yang menjadi satu dengan rumah tinggal terdakwa yang beralamat di Jalan Raya Parseh, Desa Parseh, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan atau setidak-tidaknya di tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dalam hal perbuatan “menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 23 Agustus 2025 sekira pukul 09.00 Wib Sdr. IMRON (DPO) menghubungi terdakwa HASANUDDIN Bin IRFAN RASYID (Alm) melalui telepon dengan mengatakan bahwa akan menitipkan Narkotika jenis sabu kepada terdakwa dan jika terdakwa mau akan dikasih upah uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk menerima titipan Narkotika jenis sabu tersebut, kemudian terdakwa menyanggupi tawaran dari Sdr. IMRON (DPO) untuk menerima titipan Narkotika jenis sabu dari Sdr. IMRON (DPO) agar bisa mendapatkan upah uang tersebut. Tidak lama kemudian sekira pukul 11.00 Wib Sdr. IMRON (DPO) datang kerumah terdakwa untuk menitipkan Narkotika jenis sabu sebanyak 12 (dua belas) paket dengan berat kurang lebih masing-masing paket seberat 1 (satu) ons atau 100 (seratus) gram per paketnya yang diletakkan oleh Sdr. IMRON (DPO) kedalam 1 (satu) buah Sound System merk Peavey warna hitam yang berada di bagian belakang kamar toko peralatan listrik milik terdakwa, lalu setelah Sdr. IMRON (DPO) meletakkan Narkotika jenis sabu tersebut, Sdr. IMRON (DPO) mengatakan kepada terdakwa akan mengambil lagi barang Narkotika jenis sabu yang telah dititipkan kepada terdakwa tersebut namun terdakwa tidak tahu kapan dan berapa lamanya kemudian Sdr. IMRON (DPO) pulang dan meninggalkan rumah terdakwa;
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2025 Anggota BNNP Jatim mendapatkan informasi bahwa terdakwa menyimpan Narkotika jenis sabu didalam rumahnya, kemudian pada pukul 10.00 Wib saksi BAHRUL GUFRON, SH dan saksi GERRY AMANO SUTRISNO (Anggota BNNP Jatim) bersama tim melakukan penangkapan terhadap terdakwa dirumah tinggal miliknya yang beralamatkan di Jalan Raya Parseh, Desa Parseh, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan lalu saksi BAHRUL GUFRON, SH dan saksi GERRY AMANO SUTRISNO bersama tim melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa dan menemukan 1 (satu) buah handphone nokia warna hitam dengan nomor 087879368180 dengan IMEI 1 : 350707602133270 dan IMEI 2: 350707602633279 milik terdakwa didalam saku celana yang sedang terdakwa gunakan dan HP tersebut terdakwa gunakan untuk berkomunikasi dengan Sdr. IMRON (DPO) dalam hal penitipan Narkotika jenis sabu kemudian setelah dilakukan interogasi terhadap terdakwa tersebut, terdakwa mengakui telah menyimpan Narkotika jenis sabu didalam kamar toko alat listrik yang menjadi satu dengan rumah tinggal terdakwa yang beralamat di Jalan Raya Parseh, Desa Parseh, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan dan terdakwa menunjuk sebuah Sound System merk Peavey, setelah diperiksa oleh saksi BAHRUL GUFRON, SH dan saksi GERRY AMANO SUTRISNO bersama tim ditemukan isi didalam Sound System merk Peavey yaitu 1 (satu) buah tas kain merk indomaret warna biru, yang didalamnya berisi:
- 1 (satu) pocket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat Netto 99, 930 (sembilan puluh sembilan koma sembilan tiga nol) gram;
- 1 (satu) pocket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat Netto 99, 940 (sembilan puluh sembilan koma sembilan empat nol) gram;
- 1 (satu) pocket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat Netto 99, 990 (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan nol) gram;
- 1 (satu) pocket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat Netto 99, 950 (sembilan puluh sembilan koma sembilan lima nol) gram;
- 1 (satu) pocket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat Netto 99, 930 (sembilan puluh sembilan koma sembilan tiga nol) gram;
- 1 (satu) pocket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat Netto 99, 940 (sembilan puluh sembilan koma sembilan empat nol) gram;
- 1 (satu) pocket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat Netto 99, 940 (sembilan puluh sembilan koma sembilan empat nol) gram;
- 1 (satu) pocket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat Netto 99, 940 (sembilan puluh sembilan koma sembilan empat nol) gram;
- 1 (satu) pocket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat Netto 99, 950 (sembilan puluh sembilan koma sembilan lima nol) gram;
- 1 (satu) pocket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat Netto 99, 930 (sembilan puluh sembilan koma sembilan tiga nol) gram;
- 1 (satu) pocket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat Netto 99, 950 (sembilan puluh sembilan koma sembilan lima nol) gram;
- 1 (satu) pocket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat Netto 99, 920 (sembilan puluh sembilan koma sembilan dua nol) gram;
Selain Narkotika jenis sabu tersebut, ada barang bukti lain didalam Sound System merk Peavey yaitu 3 (tiga) bendel plastik klip, 1 (satu) buah timbangan digital merk Camry warna hitam;
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam menerima titipan Narkotika Golongan I jenis sabu dari Sdr. IMRON (DPO);
- Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor NO. LAB. 08314/NNF/2025 tanggal 12 September 2025, dengan kesimpulan bahwa Barang Bukti dengan Nomor: 25995/2025/NNF.- s.d 26006/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------
ATAU
KEDUA:
-----------Bahwa terdakwa HASANUDDIN Bin IRFAN RASYID (Alm) pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2025 sekira jam 10.00 wib atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di toko alat listrik yang menjadi satu dengan rumah tinggal terdakwa yang beralamat di Jalan Raya Parseh, Desa Parseh, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan atau setidak-tidaknya di tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dalam hal perbuatan “Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Sebagaimana Dimaksud Pada Ayat (1) Beratnya Melebihi 5 (Lima) Gram”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------
- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 23 Agustus 2025 sekira pukul 09.00 Wib Sdr. IMRON (DPO) menghubungi terdakwa HASANUDDIN Bin IRFAN RASYID (Alm) melalui telepon dengan mengatakan bahwa akan menitipkan Narkotika jenis sabu kepada terdakwa dan jika terdakwa mau akan dikasih upah uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk menerima titipan Narkotika jenis sabu tersebut, kemudian terdakwa menyanggupi tawaran dari Sdr. IMRON (DPO) untuk menerima titipan Narkotika jenis sabu dari Sdr. IMRON (DPO) agar bisa mendapatkan upah uang tersebut. Tidak lama kemudian sekira pukul 11.00 Wib Sdr. IMRON (DPO) datang kerumah terdakwa untuk menitipkan Narkotika jenis sabu sebanyak 12 (dua belas) paket dengan berat kurang lebih masing-masing paket seberat 1 (satu) ons atau 100 (seratus) gram per paketnya yang diletakkan oleh Sdr. IMRON (DPO) kedalam 1 (satu) buah Sound System merk Peavey warna hitam yang berada di bagian belakang kamar toko peralatan listrik milik terdakwa, lalu setelah Sdr. IMRON (DPO) meletakkan Narkotika jenis sabu tersebut, Sdr. IMRON (DPO) mengatakan kepada terdakwa akan mengambil lagi barang Narkotika jenis sabu yang telah dititipkan kepada terdakwa tersebut namun terdakwa tidak tahu kapan dan berapa lamanya kemudian Sdr. IMRON (DPO) pulang dan meninggalkan rumah terdakwa;
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2025 Anggota BNNP Jatim mendapatkan informasi bahwa terdakwa menyimpan Narkotika jenis sabu didalam rumahnya, kemudian pada pukul 10.00 Wib saksi BAHRUL GUFRON, SH dan saksi GERRY AMANO SUTRISNO (Anggota BNNP Jatim) bersama tim melakukan penangkapan terhadap terdakwa dirumah tinggal miliknya yang beralamatkan di Jalan Raya Parseh, Desa Parseh, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan lalu saksi BAHRUL GUFRON, SH dan saksi GERRY AMANO SUTRISNO bersama tim melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa dan menemukan 1 (satu) buah handphone nokia warna hitam dengan nomor 087879368180 dengan IMEI 1 : 350707602133270 dan IMEI 2: 350707602633279 milik terdakwa didalam saku celana yang sedang terdakwa gunakan dan HP tersebut terdakwa gunakan untuk berkomunikasi dengan Sdr. IMRON (DPO) dalam hal penitipan Narkotika jenis sabu kemudian setelah dilakukan interogasi terhadap terdakwa tersebut, terdakwa mengakui telah menyimpan Narkotika jenis sabu didalam kamar toko alat listrik yang menjadi satu dengan rumah tinggal terdakwa yang beralamat di Jalan Raya Parseh, Desa Parseh, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan dan terdakwa menunjuk sebuah Sound System merk Peavey, setelah diperiksa oleh saksi BAHRUL GUFRON, SH dan saksi GERRY AMANO SUTRISNO bersama tim ditemukan isi didalam Sound System merk Peavey yaitu 1 (satu) buah tas kain merk indomaret warna biru, yang didalamnya berisi:
- 1 (satu) pocket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat Netto 99, 930 (sembilan puluh sembilan koma sembilan tiga nol) gram;
- 1 (satu) pocket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat Netto 99, 940 (sembilan puluh sembilan koma sembilan empat nol) gram;
- 1 (satu) pocket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat Netto 99, 990 (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan nol) gram;
- 1 (satu) pocket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat Netto 99, 950 (sembilan puluh sembilan koma sembilan lima nol) gram;
- 1 (satu) pocket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat Netto 99, 930 (sembilan puluh sembilan koma sembilan tiga nol) gram;
- 1 (satu) pocket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat Netto 99, 940 (sembilan puluh sembilan koma sembilan empat nol) gram;
- 1 (satu) pocket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat Netto 99, 940 (sembilan puluh sembilan koma sembilan empat nol) gram;
- 1 (satu) pocket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat Netto 99, 940 (sembilan puluh sembilan koma sembilan empat nol) gram;
- 1 (satu) pocket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat Netto 99, 950 (sembilan puluh sembilan koma sembilan lima nol) gram;
- 1 (satu) pocket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat Netto 99, 930 (sembilan puluh sembilan koma sembilan tiga nol) gram;
- 1 (satu) pocket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat Netto 99, 950 (sembilan puluh sembilan koma sembilan lima nol) gram;
- 1 (satu) pocket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat Netto 99, 920 (sembilan puluh sembilan koma sembilan dua nol) gram;
Selain Narkotika jenis sabu tersebut, ada barang bukti lain didalam salon merk peavey yaitu 3 (tiga) bendel plastik klip, 1 (satu) buah timbangan digital merk Camry warna hitam
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I jenis sabu;
- Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor NO. LAB. 08314/NNF/2025 tanggal 12 September 2025, dengan kesimpulan bahwa Barang Bukti dengan Nomor: 25995/2025/NNF.- s.d 26006/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |