Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
92/Pid.Sus/2026/PN Bkl IRWANTO BAGUS SETYADI, S.H M. YUNUS Bin MARSUKI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 92/Pid.Sus/2026/PN Bkl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 1197/APB/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1IRWANTO BAGUS SETYADI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. YUNUS Bin MARSUKI[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1PAINO, SH. DKKM. YUNUS Bin MARSUKI
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-----------Bahwa ia Terdakwa M. YUNUS Bin MARSUKI pada hari Selasa tanggal 25 November 2025 sekira pukul 14.00 Wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya di dalam tahun 2025, bertempat di sebuah gardu yang beralamat di Dusun Moragung, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah melakukan perbuatan, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I,  Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 23 November 2025 BUDI (DPO) datang menemui Terdakwa di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Timur Jarat, Desa Alang-alang, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan untuk titip dibelikan sabu kepada Terdakwa dengan berkata “tolong carikan sabu harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan ini Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) buat upah”. Kemudian uang tersebut diterima oleh Terdakwa, akan tetapi pada saat itu tidak langsung Terdakwa belikan sabu karena uang tersebut Terdakwa gunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari kemudian pada hari Senin tanggal 24 November 2025, BUDI (DPO) datang kerumah Terdakwa untuk menagih sabu yang dipesan tersebut namun BUDI (DPO) tidak bertemu dengan Terdakwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 25 November 2025 BUDI (DPO) kembali mendatangi rumah Terdakwa untuk menagih sabu yang dipesan dan Terdakwa berkata “iya nanti sorean tunggu di gapura Desa Sendeng Dajah, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan saya belikan” lalu sekira pukul 14.00 Wib, Terdakwa mendatangi sebuah gardu di Dusun Moragung, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan yang merupakan tempat ARIF (DPO) nongkrong dan Terdakwa membeli narkotika jenis sabu kepada ARIF (DPO) sebanyak 1 (satu) kantong plastik klip dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang pembayarannya dilakukan secara tunai setelah itu Terdakwa berjalan menuju ke gapura Desa Sendeng Dajah, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan untuk bertemu dengan BUDI (DPO) yang telah memesan sabu kepada Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa telah membeli Narkotika jenis sabu kepada ARIF (DPO) sebanyak lima kali.
  • Bahwa Terdakwa membeli dan menggunakan narkotika jenis sabu sudah sekitar tiga bulan dan untuk menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu sekira 2 (dua) minggu.
  • Bahwa sebagai perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
  • Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 25 November 2025 sekira pukul 14.30 Wib saksi AGUS FERRYAN dan saksi MOHAMMAD SYAFIK beserta petugas Satresnarkoba lainnya sedang melaksanakan patroli di Desa Sendeng Dajah, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan kemudian mencurigai Terdakwa yang baru saja berjalan kaki dari arah Dusun Muragung, Desa Sanggra Agung, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan kemudian dilakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) kantong plastik klip berisi sabu berat netto ±0,223 gram;

Ditemukan di gulungan sarung yang digunakan Terdakwa.

Selanjutnya Saksi AGUS FERRYAN dan Saksi MOHAMMAD SYAFIK bersama tim membawa Terdakwa beserta barang bukti ke Polres Bangkalan.

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 11277/NNF/2025, tanggal 15 Desember 2025, pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik kristal warna putih dengan berat netto ± 0,223 gram dengan nomor barang bukti 34104/2025/NNF sampai dengan 32658/2025/NNF yang disita dari Terdakwa adalah mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu, tidak memiliki atau tidak mempunyai surat izin dari pihak yang berwenang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan bukan untuk kepentingan pelayanan Kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melainkan untuk kepentingan pribadi.

-----------Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------

 

ATAU

KEDUA

-----------Bahwa ia Terdakwa M. YUNUS Bin MARSUKI pada hari Selasa tanggal 25 November 2025 sekira pukul 14.30 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya di dalam tahun 2025, bertempat di depan gapura yang beralamat Desa Sendeng Dajah, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan, Yang Tanpa Hak Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 25 November 2025 sekira pukul 14.30 Wib saksi AGUS FERRYAN dan saksi MOHAMMAD SYAFIK beserta petugas Satresnarkoba lainnya sedang melaksanakan patroli di Desa Sendeng Dajah, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan kemudian mencurigai Terdakwa yang baru saja berjalan kaki dari arah Dusun Muragung, Desa Sanggra Agung, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan kemudian dilakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) kantong plastik klip berisi sabu berat netto ±0,223 gram;

Ditemukan di gulungan sarung yang digunakan Terdakwa.

Selanjutnya Saksi AGUS FERRYAN dan Saksi MOHAMMAD SYAFIK bersama tim membawa Terdakwa beserta barang bukti ke Polres Bangkalan.

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 11277/NNF/2025, tanggal 15 Desember 2025, pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik kristal warna putih dengan berat netto ± 0,223 gram dengan nomor barang bukti 34104/2025/NNF sampai dengan 32658/2025/NNF yang disita dari Terdakwa adalah mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu, tidak memiliki atau tidak mempunyai surat izin dari pihak yang berwenang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan bukan untuk kepentingan pelayanan Kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melainkan untuk kepentingan pribadi.

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 tahun 2023 tentang KUHPidana sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya