| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 136/Pid.B/2026/PN Bkl | MUHAMMAD AFIF HIDAYATULLOH, S.H., M.H. | M. WAHYUDI Bin ALI ARIFIN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 25 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 136/Pid.B/2026/PN Bkl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 23 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | 2711/APB/Eoh.2/06/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA: -------Bahwa Ia Terdakwa M. WAHYUDI Bin ALI ARIFIN pada hari Rabu tanggal 8 April 2026 sekira pukul 02.00 wib atau pada waktu lain dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih dalam tahun 2026, bertempat di rumah Saksi ROBIATUL FITRIA di Dusun Masjid Rt/Rw 003/003, Desa Tebul, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, atau pada tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
----------- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA -------Bahwa Ia Terdakwa M. WAHYUDI Bin ALI ARIFIN pada hari Rabu tanggal 8 April 2026 sekira pukul 02.00 wib atau pada waktu lain dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih dalam tahun 2026, bertempat di rumah Saksi ROBIATUL FITRIA di Dusun Masjid Rt/Rw 003/003, Desa Tebul, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, atau pada tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------
------------- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
