Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
136/Pid.B/2026/PN Bkl MUHAMMAD AFIF HIDAYATULLOH, S.H., M.H. M. WAHYUDI Bin ALI ARIFIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 136/Pid.B/2026/PN Bkl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 2711/APB/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD AFIF HIDAYATULLOH, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. WAHYUDI Bin ALI ARIFIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

-------Bahwa Ia Terdakwa M. WAHYUDI Bin ALI ARIFIN pada hari Rabu tanggal 8 April 2026 sekira pukul 02.00 wib atau pada waktu lain dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih dalam tahun 2026, bertempat di rumah Saksi ROBIATUL FITRIA di Dusun Masjid Rt/Rw 003/003, Desa Tebul, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, atau pada tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal saat Terdakwa sedang berada dirumahnya yang beralamat di Dusun Masjid Rt/Rw 003/003, Desa Tebul, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, yang pada saat itu Terdakwa sedang tidak memiliki uang, dikarenakan Terdakwa tidak memiliki uang lalu timbulah niat Terdakwa untuk mengambil barang milik saksi ROBIATUL FITRIA, kemudian Terdakwa keluar dari rumahnya berjalan kaki menuju kerumah saksi ROBIATUL FITRIA dan melihat rumah saksi ROBIATUL FITRIA dalam keadaan sepi dan mendapati pintu rumahnya dalam keadaan terkunci, lalu Terdakwa melihat jendela rumah diatas pintu utama tersebut yang hanya tertutup dengan papan kayu sehingga Terdakwa merusak papan kayu dengan tangannya, lalu Terdakwa memasuki rumah saksi ROBIATUL FITRIA dengan cara memanjat melalui lobang jendela yang telah terbuka tersebut dan langsung menuju ke kamar yang ditempati oleh saksi ROBIATUL FITRIA. Saat berada dikamar saksi ROBIATUL FITRIA Terdakwa melihat 1 (satu) unit Handphone Merk VIVO Type V2352 warna Hijau Zamrud berada di atas kasur dalam keadaan tercharger yang kemudian oleh Terdakwa di Handphone tersebut dicabut dan dan disimpan ke dalam saku celananya tanpa sepengetahuan dan seizin saksi ROBIATUL FITRIA, selanjutnya Terdakwa langsung pergi meninggalkan rumah saksi ROBIATUL FITRIA tersebut.
  • Bahwa selanjutnya setelah Terdakwa berhasil mengambil 1 (satu) unit Handphone Merk VIVO Type V2352 warna Hijau Zamrud milik saksi ROBIATUL FITRIA selanjutnya Terdakwa langsung datang ke koprasi simpanan pinjam (KOSIPRAL) yang berada di Jl. bulak rukem timur kota Surabaya lalu menggadaikan Handphone tersebut dengan harga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah).
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut saksi ROBIATUL FITRIA mengalami kerugian sebesar Rp. 2.300.000 (Dua juta tiga ratus ribu rupiah).

----------- Bahwa  Perbuatan  Terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam  pidana menurut Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

-------Bahwa Ia Terdakwa M. WAHYUDI Bin ALI ARIFIN pada hari Rabu tanggal 8 April 2026 sekira pukul 02.00 wib atau pada waktu lain dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih dalam tahun 2026, bertempat di rumah Saksi ROBIATUL FITRIA di Dusun Masjid Rt/Rw 003/003, Desa Tebul, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, atau pada tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal saat Terdakwa sedang berada dirumahnya yang beralamat di Dusun Masjid Rt/Rw 003/003, Desa Tebul, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, yang pada saat itu Terdakwa sedang tidak memiliki uang, dikarenakan Terdakwa tidak memiliki uang lalu timbulah niat Terdakwa untuk mengambil barang milik saksi ROBIATUL FITRIA, kemudian Terdakwa keluar dari rumahnya berjalan kaki menuju kerumah saksi ROBIATUL FITRIA dan melihat rumah saksi ROBIATUL FITRIA dalam keadaan sepi dan mendapati pintu rumahnya dalam keadaan terkunci, lalu Terdakwa melihat jendela rumah diatas pintu utama tersebut yang hanya tertutup dengan papan kayu sehingga Terdakwa merusak papan kayu dengan tangannya, lalu Terdakwa memasuki rumah saksi ROBIATUL FITRIA dengan cara memanjat melalui lobang jendela yang telah terbuka tersebut dan langsung menuju ke kamar yang ditempati oleh saksi ROBIATUL FITRIA. Saat berada dikamar saksi ROBIATUL FITRIA Terdakwa melihat 1 (satu) unit Handphone Merk VIVO Type V2352 warna Hijau Zamrud berada di atas kasur dalam keadaan tercharger yang kemudian oleh Terdakwa di Handphone tersebut dicabut dan dan disimpan ke dalam saku celananya tanpa sepengetahuan dan seizin saksi ROBIATUL FITRIA, selanjutnya Terdakwa langsung pergi meninggalkan rumah saksi ROBIATUL FITRIA tersebut.
  • Bahwa selanjutnya setelah Terdakwa berhasil mengambil 1 (satu) unit Handphone Merk VIVO Type V2352 warna Hijau Zamrud milik saksi ROBIATUL FITRIA selanjutnya Terdakwa langsung datang ke koprasi simpanan pinjam (KOSIPRAL) yang berada di Jl. bulak rukem timur kota Surabaya lalu menggadaikan Handphone tersebut dengan harga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah).
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut saksi ROBIATUL FITRIA mengalami kerugian sebesar Rp. 2.300.000 (Dua juta tiga ratus ribu rupiah).

------------- Bahwa  Perbuatan  Terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam  pidana menurut Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya