| Dakwaan |
-------------Bahwa Terdakwa I : RIZKY MAULANA Bin EFENDI, Terdakwa II : ZEIROSI Bin HOSEN, Terdakwa III : IMAM Bin BADRUN Bersama-sama dengan Saksi RUDIYANTO Bin TOIB (Alm) (yang dilakukan Penuntutan dengan Berkas Perkara Terpisah) pada hari Jum’at tanggal 31 Oktober 2025 sekira pukul 13.50 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk tahun 2025, bertempat di depan Konter SANDUR CELL di pinggir jalan raya Blega Kedungdung Kecamatan Modung Labang Kabupaten Bangkalan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum secara bersama-sama dan bersekutu perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa bermula pada hari jumat tanggal 31 Oktober 2025 sekira pukul 11.00 Wib Terdakwa I; Terdakwa II dan Saksi RUDIYANTO Bin TOIB (Alm) mendatangi rumah Terdakwa III yang terletak di Dusun Kluwangan, Desa Tanah Merah Dajah, Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Bangkalan. Saat itu Terdakwa I melihat 1 (satu) unit mobil carry yang plat nomornya tidak dapat diingat lagi yang disewa Terdakwa III sedang terpakir di halaman rumah Terdakwa III , lalu Terdakwa I mengajak Terdakwa II, Terdakwa III dan Saksi RUDIYANTO Bin TOIB (Alm) untuk mencari sasaran sepeda motor yang dapat diambil tanpa seizin pemiliknya. Kemudian Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III dan Saksi RUDIYANTO Bin TOIB (Alm) dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil carry tersebut diatas dengan posisi Terdakwa III yang menyetir mobil tersebut.
- Kemudian saat mobil carry yang dikendarai Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III dan Saksi RUDIYANTO Bin TOIB (Alm) sampainya di depan Konter SANDUR CELL di pinggir jalan raya Blega Kedungdung Kecamatan Modung Labang Kabupaten Bangkalan, Terdakwa III melihat 1 (satu) unit Sepeda motor vario 125 warna merah dengan No.pol B-3436-UAO milik Saksi ABDUL KODIR yang sedang terparkir di depan konter tersebut dengan kunci kontak sedang berada di lubang rumah kunci.
- Selanjutnya Terdakwa I keluar dari mobil Carry untuk menuju ke arah sepeda motor tersebut, lalu Terdakwa I mengambil sepeda motor tersebut tanpa seijin pemiliknya dengan cara langsung dikendarai kearah selatan sedangkan Terdakwa II, Terdakwa III dan Saksi RUDIYANTO Bin TOIB (Alm) bertugas mengawasi keadaan sekitar dan Bersiap jika Terdakwa I kepergok saat mengambil sepeda motor tersebut. Setelah Terdakwa I berhasil mengambil sepeda motor tersebut, Terdakwa II, Terdakwa III dan Saksi RUDIYANTO Bin TOIB (Alm) yang masih berada di dalam mobil carry mengikuti Terdakwa I yang sedang mengendarai sepeda motor Honda Vario 125 warna merah milik Saksi ABDUL KODIR tersebut. Sekira satu kilo meter dari Konter Sandur Cell, Terdakwa I menepi dan menghentikan laju sepeda motor milik Saksi ABDUL KODIR tersebut diatas lalu membuka bagasi sepeda motor milik ABDUL KOHIR tersebut dan Terdakwa I melihat 1 (satu) buah dompet yang berisikan uang Rp.100.000,- (serratus ribu rupiah), kartu ATM BRI dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepeda motor tersebut. Kemudian Terdakwa I mengambil dompet tersebut dan mengambil uang tunai sebesar Rp.100.000,- (serratus ribu rupiah) dan STNK sepeda motor tersebut, sedangkan dompet beserta isinya yang lain Terdakwa I buang ke selokan di pinggir jalan tersebut. Lalu Saksi RUDIYANTO Bin TOIB (Alm) turun dari mobil carry menggantikan Terdakwa I untuk mengemudikan sepeda motor tersebut sedangkan Terdakwa I masuk lagi ke dalam mobil carry. Lalu Saksi RUDIYANTO Bin TOIB (Alm) mengendarai sepeda motor Honda Vario warna merah milik Saksi ABDUL KODIR tersebut diatas sedangkan Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III yang berada di dalam mobil Carry mengikuti dari belakang beriringan menuju ke rumah Terdakwa III.
- Setelah sampai di rumah Terdakwa III sekira pukul 15.30 WIB, Terdakwa III langsung melepas plat nomor sepeda motor tersebut dan menyimpan di bagasi sepeda motor. Setelah menyimpan plat nomor tersebut, Terdakwa III membawa sepeda motor tersebut untuk dijual.
- Selanjutnya sekira pukul 17.00 WIB bertempat di warung kopi yang terletak di Jl. Raya Desa Burneh Kecamatan Burneh Kabupaten Bangkalan Terdakwa III menjual 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna merah tersebut kepada SLAMET (DPO) seharga Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah). Setelah berhasil menjual sepeda motor tersebut Terdakwa III pulang ke rumah Terdakwa III dan membagi uang hasil penjualan sepeda motor tersebut Kepada Terdakwa I, Terdakwa II, Saksi RUDIYANTO Bin TOIB dan diri Terdakwa III sendiri, masing-masing mendapatkan Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sedangkan Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk membayar sewa mobil carry, Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk membeli Bahan bakar Minyak (BBM) dan Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dibelikan minuman keras.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I Terdakwa II, Terdakwa III bersama-sama dengan Saksi RUDIYANTO Bin TOIB (Alm) mengambil 1 (satu) unit Sepeda motor vario 125 warna merah dengan No.pol B-3436-UAO dan uang tunai sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) tanpa seizin pemiliknya Saksi ABDUL KODIR mengakibatkan Saksi ABDUL KODIR mengalami kerugian sebesar Rp.14.100.000,- (empat belas juta seratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
--------Perbuatan Terdakwa I : RIZKY MAULANA Bin EFENDI, Terdakwa II : ZEIROSI Bin HOSEN, Terdakwa III : IMAM Bin BADRUN Bersama-sama dengan Saksi RUDIYANTO Bin TOIB (Alm) (yang dilakukan Penuntutan dengan Berkas Perkara Terpisah) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 huruf g Undang-undang RI No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana-------------------- |