Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G/2025/PN Bkl H.MOCH.SUHARSONO,S.H. 1.KIPTIYEH
2.KEMENTRIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA Cq. KEPALA BALAI PRASARANA PEMUKIMAN WILAYAH JAWATIMUR
3.PT. PERKASA KRIDA HASTA INDONESIA
4.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BANGKALAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 13/Pdt.G/2025/PN Bkl
Tanggal Surat Senin, 28 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H.MOCH.SUHARSONO,S.H.
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1KIPTIYEH
2KEMENTRIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA Cq. KEPALA BALAI PRASARANA PEMUKIMAN WILAYAH JAWATIMUR
3PT. PERKASA KRIDA HASTA INDONESIA
4KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BANGKALAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA DESA SUKOLILO BARAT
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.278.900.000,00
Petitum
 
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Mengabulkan Provisi Penggugat
3. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang telah diletakkan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Bangkalan terhadap  tanah objek sengketa;
4. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini ;
5. Menyatakan sah menurut hukum jual beli antara Pengugat dan Tergugat I, tanggal 19 Juni 1996 berdasarkan kwitansi adalah sah dan mengikat serta berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya ;    
6. Menyatakan sah dan mengikat ‘Akta Perdamaian’ Nomor : 4 / Pdt.G / 2025 / PN.Bkl. tertanggal 26 Februari 225 yang diputus oleh Pengadilan Negeri Bangkalan ; 
7. Menyatakan sah menurut hukum jual beli tanah yang terletak di Desa Sukolilo Barat, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan, berdasarkan Buku Leter C, Nomor : 2750 Persil 11, Kelas D,IV, dengan Luas + 0130 da. atau ± 1.300 M?2; ( seribu tiga ratus meter persegi ), dengan batas batas :
- Sebelah Utara : Selokan ;
- Sebelah Selatan : PKHI ( Tergugat III ) ;
- Sebelah Timur : PKHI ( Tergugat III ) ;
- Sebelah Barat : PKHI ( Tergugat III ) ;
adalah milik Penggugat yang telah dibebaskan oleh Tergugat II (Dahulu Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura ) ;
 
8. Menyatakan sah menurut hukum jual beli tanah yang terletak di Desa Sukolilo Barat, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan, berdasarkan Buku Leter C, Nomor : 2750 Persil 11, Kelas D,IV, dengan Luas + 0130 da. atau ± 1.300 M?2; ( seribu tiga ratus meter persegi ), dengan batas batas :
- Sebelah Utara : Selokan ;
- Sebelah Selatan : PKHI ( Tergugat III ) ;
- Sebelah Timur : PKHI ( Tergugat III ) ;
- Sebelah Barat : PKHI ( Tergugat III ) ;
adalah milik Penggugat yang telah dibebaskan oleh Tergugat II (Dahulu Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura ) ;
 
9. Menyatakan Penggugat adalah pembeli yang beritikad baik dan patut mendapatkan perlindungan hukum ;
10. Menyatakan perbuatan Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV yang telah memasukkan tanah objek sengketa kepada peta bidang No. 000491 atas nama Tergugat II yang masuk pada lokasi pembebasan lahan Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura ( BPWS ) atas nama Tergugat II adalah merupakan perbuatan melawan hukum ;
11. Menyatakan tanah objek sengketa berdasarkan buku Leter C Desa Sukolilo Barat  No. 2750 Persil 11, kelas D,IV, dengan Luas 0130 da atau ± 1.300 M?2; ( seribu tiga ratus meter persegi ),Desa Sukolilo Barat,Kec. Labang,Kab.Bangkalan yang telah diterbitkan Sertifikat Hak Guna Pakai, Nomor : 00063 atas nama BPWS asal dari Penggugat (Suharsono), seluas 1.267 m2 (seribu dua ratus enam puluh tujuh meter persegi) dengan batas batas : --------------------------------------------------------------------------------------
- Sebelah Utara : Selokan ;
- Sebelah Selatan : PKHI ( Tergugat III ) ;
- Sebelah Timur : PKHI ( Tergugat III ) ;
- Sebelah Barat : PKHI ( Tergugat III ) ;
Adalah merupakan tanah milik Penggugat yang telah di bebaskan oleh Tergugat II                 ( Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura ) untuk perluasan akses Suramadu ;
12. Menyatakan pembebasan tanah objek sengketa yang dilakukan Tergugat II kepada Penggugat seluas 1.300 M?2; ( seribu tiga ratus ribu meter persegi ) berdasarkan Buku Leter C, No. 2750 Persil 11, Kelas D,IV, seluas ± 1.300 M?2;, ( seribu tiga ratus ribu meter persegi ), Desa Sukolilo Barat, Kec. Labang, Kab. Bangkalan dengan harga permeter sebesar Rp.900.000,oo ( sembilan ratus ribu rupiah ) adalah sah secara hukum ;
13. Menyatakan   NIB 000491 Peta Bidang Tanah Nomor 1129/2015 tanggal 05-11-2015 yang dikeluarkan oleh Tergugat IV atas tanah objek sengketa yang masuk pada tanah milik Tergugat II adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum ;
14. Menyatakan uang titipan / Konsinyasi di Pengadilan Negeri Bangkalan yang dilakukan oleh Tergugat II kepada Tergugat III sepanjang atas tanah objek sengketa milik Penggugat haruslah dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum ;
15. Menghukun dan memerintahkan Tergugat I untuk membuat dan menandatangani Akta Jual Beli dihadapan Notaris / Pejabat Pembuat Akta Tanah yang ditunjuk oleh Penggugat, bilamana Tergugat I tidak hadir atau tidak menandatangani Akta Jual Beli, maka dengan putusan ini Tergugat I memberi kuasa kepada Penggugat untuk mengurus jual beli antara Penggugat dan Tergugat I menjadi ual beli dempurna hingga terbit sertifikat atas nama Penggugat ;       
16. Menghukum Tergugat II untuk mengambil / menarik uang konsinyasi yang telah dititipkan di Pengadilan Negeri Bangkalan sepanjang atas tanah objek sengketa untuk dikembalikan kepada Negara ;
17. Memerintahkan Tergugat IV untuk mengukur ulang secara fisik tanah dan memperbaiki Peta bidang Milik Tergugat III sepanjang berkaitan dengan tanah objek sengketa ;
18. Menghukum Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV secara tanggung renteng untuk membayar kerugian Materiil dan kerugian Immateriil kepada Penggugat sebesar              Rp. 1.278.900.000,oo ( satu milyar dua ratus tujuh puluh delapan juta sembilan ratus ribu rupiah) ;
19. Menghukum Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar uang paksa            ( dwangsom ) kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ) per hari, apabila Tergugat II, Tergugat III dan Terguga IV lalai menjalankan isi putusan terhitung sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dilaksakannya putusan ;
20. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV ( Para Tergugat )  dan juga Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh dalam melaksanakan putusan sejak putusan dibacakan atau putusan telah berkekuatan hukum tetap ;
21. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu ( uitvoerbaar bij voorraad ) walaupun ada verzet,banding, kasasi dari Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV ;
22. Membebankan biaya perkara yang timbul akibat Gugatan ini kepada Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV ;
 
Atau :
 
- Apabila Majelis Hakim berpendapat lain dalam kaitannya dengan perkara ini, maka mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex auquo et bono ) dan menurut Peradilan yang baik.
 
Demikian gugatan ini kami ajukan, dan atas pertimbangan yang seadil-adilnya Penggugat melalui kuasanya mengucapkan terima kasih.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak