Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2024/PN Bkl HAMA PENYIDIK KEPOLISIAN SEKTOR TANAH MERAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2024/PN Bkl
Tanggal Surat Kamis, 04 Jan. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1HAMA
Termohon
NoNama
1PENYIDIK KEPOLISIAN SEKTOR TANAH MERAH
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Proses Penyelidikan dan Penyidikan Terhadap diri Pemohon oleh Termohon adalah Tidak Sah;
  3. Menyatakan Penangkapan Terhadap diri Pemohon oleh Termohon adalah Tidah Sah;
  4. Menyatakan Penahanan Terhadap diri Pemohon oleh Termohon adalah Tidah Sah;
  5. Menyatakan Penetapan Tersangka Terhadap diri Pemohon oleh Termohon adalah Tidah Sah
  6. Mewajibkan dan Menghukum Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari Tahanan;
  7. Menghukum Termohon untuk Membayar ganti kerugian, berupa :
  1. Kerugian Materil :

Membayar ganti kerugian Materil karena Pemohon kehilangan sebanyak Rp. 45.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah)

  1. Kerugian Immateril :

Membayar ganti kerugian Immateril yang dapat dipersamakan nilainya dengan Rp. 50.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah)

  1. Memerintahkan Termohon untuk Merehabilitasi Nama Baik Pemohon dalam sekurang-kurangnya Pada 1 Media Cetak dan 10 Media Online;

Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya