Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2026/PN Bkl Rakhmat Hidayat Eko Subekti Mulyono Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2026/PN Bkl
Tanggal Surat Rabu, 04 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Rakhmat Hidayat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NUR AINI, SHRakhmat Hidayat
Tergugat
NoNama
1Eko Subekti Mulyono
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.000.000.000,00
Petitum
 
 
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak menyelesaikan pengerjaan pembangunan Kos Kosan yang berlamat di Jalan Arjuno , Kelurahan Malajah, kecamatan Bangkalan Kabupaten Bangkalan sebagaimana surat perjanjian atau kesepakatan antara penggugat dan Tergugat dan surat pernyataan yang di buat oleh tergugat pada tanggal 11 Agustus 2025 adalah merupakan perbuatan wanprestasi/ingkar janji;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar  ganti rugi kepada Tergugat sebesar Rp.600.000.000 (enam ratus juta rupiah ) , sedangkan kerugian immaterial yang di derita oleh Penggugat akibat  perbuatan Tergugat yang tidak menyelesaikan pembangunan kos kosan tersebut mencapai Rp. 1.000.000.000.000 (satu milyar rupiah) secara Tunai atau cash
4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari, apabila Tergugat lalai menjalankan isi putusan terhitung sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dilaksanakannya putusan aquo;
5. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) walaupun ada verzet, Banding atau Kasasi dari Tergugat tau pihak ketiga lainnya;
6. Membebankan biaya perkara yang timbul akibat gugatan ini kepada Tergugat;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak