| Dakwaan |
Pada hari sabtu tanggal 18 Oktober 2025, sekira jam 17.00 wib, salah satu marbot an.BASRI menghubungi pelapor dan memberitahukan bahwa kotak amal yang awalnya posisi di;luar teras Masjid, berpindah tempat yang berada di dalam Masjid dan keadaan grendelnya rusak bekas congkolan, kotak amalada yang mencuri” pelapor jawab ‘ saya kesana’.Setelah 2 jamkemudian pelapor kemudian pelapor menuju ke Masjid ASHOILIHIN, Alamat Kmp. penyanteren Ds.Kompol Kec.Geger kab. Bangkalan. Setelah sampai di Masjid pelapor mengecek CCTV di dalam area Masjid dan bahwabenar ada seorang laki laki yng mencongkel kotak amal,kemudian mengambil isinya kemudian keluar dari Masjidtersebut. Setelah itu Hasil rekaman CCTV tersebut pelapor sebarkan ke warga sekitar. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggL 25 Oktober 2025, sekira jam 16.30 wib. An. SIPUL NURI di kabari oleh orang Klampis bahwa orang yang diduga pelaku tersebut sedang makan bakso di Timur pasar Klampis Kab. Bangklan,setelah itu an. SIPUL NIRI mendatangi orang tersebut, selanjutnya mengamankan pelaku tersebut dan di bawa ke Polsek Geger. Kejadian tersebut mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 1.600.000,-
Pasal 364 KUHP |