| Dakwaan |
------------- Bahwa Terdakwa Rudi Syahputra pada hari Sabtu tanggal 22 November 2025 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025 atau setidak tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di KM. Logistik Nusantara 5 yang sedang Lego Jangkar diatas perairan Arosbaya Kab. bangkalan atau setidak tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan , memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan / atau memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa Rudi Syahputra memiliki satwa jenis burung sebanyak 40 (empat) puluh ekor dengan berbagai jenis anatara lain burung Kakatua jambul kuning berjumlah 9 (Sembilan) ekor, Nuri Bayan hijau berjumlah 3 (tiga) ekor, burung nuri bayan merah sejumlah 9 (Sembilan) ekor, dan Kasturi Ternate sejumlah 19 (Sembilan belas) ekor.
- Bahwa Terdakwa Rudi Syahputra mendapatkan satwa burung jenis kakatua jambul kuning, nuri bayan hijau, nuri bayan merah dan Kasturi Ternate dari Sdr. Erik (Dpo) pada hari Jumat tanggal 14 November 2025 sekira pukul 23.45 Wib di Pelabuhan Weda Maluku Utara di saat KM. Logistik Nusantara 5 sedang sandar dengan cara awalnya Terdakwa Rudi Syahputra dihubungi oleh Sdr. Erik (Dpo) melalui nomor 081217909855 yang mengabarkan bahwa Sdr. Erik (Dpo) akan menitipkan satwa jenis burung yang akan dikirim oleh orang yang bernama Gun dimana satwa tersebut dimasukkan keranjang dimana 3 (tiga) keranjang berisi satwa burung jenis kakatua jambul kuning sejumlah 9 (Sembilan) ekor, 3 (tiga) keranjang berisi satwa burung jenis nuri bayan hijau sejumlah 3 (tiga) ekor dan satwa burung nuri bayan merah berjumlah 9 (sembilan) ekor, 3 (tiga) keranjang berisi satwa burung jenis Kasturi Ternate sejumlah 19 (Sembilan belas) ekor selanjutnya keranjangkeranjang berisi burung tersebut oleh Terdakwa Rudi Syahputra disimpan di dalam kamar mandi di kamar tidur ABK.
- Bahwa Sdr. Erik (Dpo) menjanjikan upah sebesar Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah) yang akan diberikan kepada Terdakwa Rudi Syahputra Ketika nanti satwa berupa burung yang dilindungi tersebut sampai di Surabaya.
- Bahwa selama dalam perjalanan menuju Surabaya Terdakwa memelihara satwa yang dilindungi jenis burung tersebut dengan cara membersihkan kotoran burung 2 (dua) hari sekali, memberikan minum dan makan berupa pisang sebanyak dua kali sehari.
- Bahwa sekira hari Sabtu tanggal 22 November 2025 KM. Logistik Nusantara 5 sekira pukul 01.00 Wib sampai di perairan Arosbaya Bangkalan dan Terdakwa melihat ada perahu klotok suruhan Sdr. Erik (Dpo) mendekat di sisi kiri KM. Logistik Nusantara 5 dan Terdakwa Rudi Syahputra berusaha untuk menurunkan satwa yang dilindungi jenis burung tersebut ke perahu klotok Terdakwa melihat para saksi penangkap naik ke KM. Logistik Nusantara 5 dari sisi sebelah kanan, melihat hal tersebut Terdakwa Rudi Syahputra Bersama dengan saksi Wanda Sandria langsung membuang satwa jenis burung yang dilindungi ke laut, sehingga mengakibatkan satwa jenis burung mati yaitu sebanyak 9 (Sembilan) ekor burung kakatua jambul kuning, 3 nuri bayan merah dan 15 (lima belas) ekor Kasturi Ternate.
- Bahwa Terdakwa Rudi Syahputra dalam memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan / atau memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup tidak memiliki ijin dari pihak berwenang.
- Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6 /2018 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLH/SETJEN/KUM.6/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi, jenisjenis burung sebagaimana tercantum pada lampiran peraturan Menteri tersebut diatas yaitu :
- No. urut 260 tercatat jenis burung kakatua jambul kuning
- No. urut 537 tercatat jenis burung Nuri Bayan
- No urut 556 tercatat jenis burung kasturi Ternate.
- Bahwa terdakwa memiliki 3 (tiga) keranjang berisi satwa burung jenis kakatua jambul kuning sejumlah 9 (Sembilan) ekor, 3 (tiga) keranjang berisi satwa burung jenis nuri bayan hijau sejumlah 3 (tiga) ekor dan satwa burung nuri bayan merah berjumlah 9 (sembilan) ekor, 3 (tiga) keranjang berisi satwa burung jenis Kasturi Ternate sejumlah 19 (Sembilan belas) ekor dalam keadaan hidup tanpa ijin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan terdakwa Rudi Syahputra sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 40 A ayat 1 huruf d Jo Pasal 21 ayat 2 huruf a Undang-Undang No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem Jo Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1 / 6 / 2018 tentang jenis Tumbuhan dan Satwa Jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. |