| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa CIKO DODI GUMANTARA Bin GEORGE SAMUEL TANGKILISAN pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2026 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di dalam rumah yang beralamat Kmp. Chabak, RT005,RW009, Ds. Banyuajuh, Kec Kamal, Kab. Bangkalan, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangkalan, ”yang tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata api, amunisi, bahan peledak, atau bahan-bahan lainnya yang berbahaya, gas air mata, atau peluru karet”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:---------------
- Bahwa berawal dari hari Sabtu tanggal 7 Maret 2026 sekira pukul 15.00 WIB di Kampung Labak, RT005, RW009. Ds. Banyuaji, kec. Kamal, Kab. Bangkalan, Saksi Ali Muharar, Hayrul Mufids dan anggota SATRESKRIM POLRES Bangkalan melakukan pratroli dan mendapatkan informasi ada seorang laki-laki disebuah rumah beralamat di Kampung Labak, RT005, RW009. Ds. Banyuaji, kec. Kamal, Kab. Bangkalan membawa senjata api.
- Bahwa selanjutnya saksi Ali Muharar, Hayrul Mufids dan anggota SATRESKRIM mendatangi rumah yang dimaksud yaitu rumah CIKO DODI GUMANTARA dan melakukan pemeriksaan ditemukan 1 (satu) pucuk senjata api jenis pistol berwarna hitam beserta 1 (satu) buah magazine yang berisi amunisi sebanyak 12 (dua belas) butir yang berada di lantai ruang tamu.
- Bahwa tersangka CIKO DODI GUMANTARA mendapatkan senjata api jenis pistol beserta 12 (dua belas) butir amunisi dengan cara membeli di Market Place Facebook melalui akun miliknya
- Bahwa tersangka CIKO DODI GUMANTARA memiliki senjata api jenis pistol beserta 12 (dua belas) butir amunisi tanpa izin pihak yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik Nomor : LAB : 3006/BSF/2026 dengan kesimpulan :
-
-
- Barang bukti nomor 17/2026/BSF adalah satu pucuk senjata api genggam rakitan jenis pistol warna hitam bagian laras terbuat dari besi berikut dengan satu buah magazen terbuat dari plastik warna hitam.
- Barang bukti nomor 18/2026/BSF adalah 12 (dua belas) butir peluru (amunisi) kaliber 22 mm.
- Bahwa terdakwa dalam memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata api, amunisi, bahan peledak, atau bahan-bahan lainnya yang berbahaya, gas air mata, atau peluru karet adalah tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
-----------Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP |