Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
222/Pid.Sus/2025/PN Bkl BENNY RORY WIJAYA, SH EDI WAHYUDI Bin IMAM SAFII Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 222/Pid.Sus/2025/PN Bkl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 3651/APB/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1BENNY RORY WIJAYA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDI WAHYUDI Bin IMAM SAFII[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan :

KESATU

  ------- Bahwa ia terdakwa EDI WAHYUDI Bin IMAM SAFII pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 sekitar pukul 14.00 wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di rumah saksi Rachmad Kurniawan (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah /split) yang berada di Kmp. Baru Ds. Kamal Kec. Kamal Kab. Bangkalan atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangkalan, telah tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 sebelum pukul 14.00 wib awalnya terdakwa bertemu dengan sdr. AWAN (DPO) yang mana dalam obrolannya sdr. AWAN (DPO) meminta kepada terdakwa untuk dibelikan narkotika jenis sabu sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Setelah uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) diserahkan kepada terdakwa lalu terdakwa sekitar pukul 14.00 wib segera berangkat menuju rumah saksi Rachmad Kurniawan (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah /split) yang berada di Kmp. Baru Ds. Kamal Kec. Kamal Kab. Bangkalan. Sesampainya ditempat terdakwa lalu bertemu dengan saksi Rachmad Kurniawan sambil menyerahkan uangnya, tidak lama kemudian saksi Rachmad Kurniawan menyerahkan kepada terdakwa 1 kantong plastic klip isi sabu dengan takaran butiran sabu sesuai harga pembelian.
  • Bahwa setelah sabu diterimanya lalu terdakwa berencana akan menyerahkannya kepada sdr. AWAN akan tetapi sekitar pukul 14.30 wib terdakwa diamankan petugas Satresnarkoba Polres bangkalan saat berada di jalan raya kamal Kec. Kamal Kab. Bangkalan. Dari penangkapan ini saksi Andy Poerwantoro dan saksi Agus Ferryan mengamankan barang bukti antara lain 1 kantong plastic klip isi sabu berat netto 0,016 gram yang berusaha akan dibuang terdakwa saat penangkapan serta 1 unit HP merk Redmi Note 5A dengan nomor simcard 0895414884420
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Lab. Kriminalistik No. Lab. 07363/NNF/2025 tanggal 19 Agustus 2025 setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan jika barang bukti :
  • 1 kantong plastik klip berisi kristal warna putih dengan berat netto 0,016 gram / sisa hasil lab. dikembalikan tanpa isi ;

Adalah  benar didapatkan kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika bahwa terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak berwenang serta bukan sebagai petugas medis yang diberi wewenang.

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

 

 

KEDUA

  ------- Bahwa ia terdakwa EDI WAHYUDI Bin IMAM SAFII pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 sekitar pukul 14.30 wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di jalan raya Kamal Kec. Kamal Kab. Bangkalan atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangkalan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya Satresnarkoba Polres Bangkalan mendapat informasi jika terdakwa sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Kec. Kamal kab. Bangkalan, setelah mendapat informasi tersebut lalu saksi Andy Poerwantoro dan saksi Agus Ferryan bersama rekan lainnya dari Satresnarkoba Polres Bangkalan melakukan patroli ke wilayah kec. Kamal Kab. Bangkalan. Selanjutnya sekitar pukul 14.30 wib saat melintas di jalan raya Kamal kec. Kamal kab. Bangkalan lalu saksi Andy Poerwantoro dan saksi Agus Ferryan melihat terdakwa sehingga menimbulkan kecurigaan. Kemudian saksi Andy Poerwantoro dan saksi Agus Ferryan mengamankan terdakwa dan dari penangkapan ini saksi Andy Poerwantoro dan saksi Agus Ferryan mengamankan barang bukti antara lain 1 kantong plastic klip isi sabu berat netto 0,016 gram yang berusaha akan dibuang terdakwa saat penangkapan serta 1 unit HP merk Redmi Note 5A dengan nomor simcard 0895414884420.
  • Bahwa saat dilakukan interogasi terdakwa mengakuinya jika sabu tersebut merupakan milik sdr AWAN (DPO) yang diperoleh terdakwa dari membeli kepada saksi Rachmad Kurniawan (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah /split) akan tetapi terdakwa saat memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak berwenang serta bukan sebagai petugas medis yang diberi wewenang.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Lab. Kriminalistik No. Lab. 07363/NNF/2025 tanggal 19 Agustus 2025 setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan jika barang bukti :
  • 1 kantong plastik klip berisi kristal warna putih dengan berat netto 0,016 gram / sisa hasil lab. dikembalikan tanpa isi ;

Adalah  benar didapatkan kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya