Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G/2025/PN Bkl TITIK SUNDARI 1.MINARSIH
2.NUR WAGIYATI
3.KHARISMA PUJI NOVIANA
4.PONIYEM
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 21/Pdt.G/2025/PN Bkl
Tanggal Surat Selasa, 14 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TITIK SUNDARI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RISANG BIMA WIJAYA, SHTITIK SUNDARI
Tergugat
NoNama
1MINARSIH
2NUR WAGIYATI
3KHARISMA PUJI NOVIANA
4PONIYEM
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1M. HAMDAN, SH, DKKMINARSIH
2M. HAMDAN, SH, DKKNUR WAGIYATI
3M. HAMDAN, SH, DKKKHARISMA PUJI NOVIANA
4M. HAMDAN, SH, DKKPONIYEM
Turut Tergugat
NoNama
1LURAH KRATON
2CAMAT BANGKALAN
3SHERLY LAUWENAS, SH, M.Kn
4KEPALA KANTOR PERTANAHAN BANGKALAN
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1PUJI SANTOSO, S.H.KEPALA KANTOR PERTANAHAN BANGKALAN
Nilai Sengketa(Rp) 1.000.000.000,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV telah melakukan perbuatan melawan hukum;
 
3. Menyatakan Sertipikat Hak Milik Nomor 1673 tanggal 12 Juli 2006 Desa Kraton, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, Surat Ukur Nomor 08/Kraton/2006 tanggal 24 Februari 2006, luas 9.127 m2 atas nama SADI TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM;
 
4. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil yang diderita oleh Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
 
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan terhadap harta milik Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV, yakni berupa; Sebidang tanah beserta bangunan yang berdiri di atasnya yang terletak di Jalan Mayjend. Sungkono RT. 003 RW. 006 Kelurahan Kraton, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan Provinsi Jawa Timur;
 
6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwamsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya, jika setelah putusan dalam perkara a-quo berkekuatan tetap, Tergugat tidak menyerahkan dan atau memberikan ganti rugi obyek sengketa kepada Penggugat;
 
8. Menyatakan bahwa perkara ini dapat dilaksanakan lebih dahulu walaupun ada upaya hukum Perlawanan (Verzet), Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali maupun upaya hukum lainnya (Uit Voerbaar bij Voorraad);
 
9. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, untuk tunduk dan patuh kepada putusan dalam perkara ini;
 
10. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV secara tanggung-renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini dalam seluruh tingkatan peradilan;
 
ATAU jika Ketua Pengadilan Negeri Bangkalan  berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan prinsip ex aequo et bono.
 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak