Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
3/Pid.C/2026/PN Bkl BAHAR ADITYA MAHARDHIKA 1.M.MUNIR Als MONER
2.SULAIMAN Als. HIMIN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan Pekarangan
Nomor Perkara 3/Pid.C/2026/PN Bkl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan BP/462/Iv/RES.1.24/2026/Satreskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1BAHAR ADITYA MAHARDHIKA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M.MUNIR Als MONER[Penahanan]
2SULAIMAN Als. HIMIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Pada tanggal 10 Agustus 2024 YUDI SURYATA membeli tanah kepada SUJAI dengan dasar SHM NO : 1258, atas nama SUJAI yang terletak di Ds. Burneh, Kec. Burneh, Kab. Bangkalan, dengan luas 1.210 M2 seharga dengan harga Rp. 70.000.000 (Tujuh puluh juta rupiah) dengan dasar surat pernyataan Jual beli tanah tanggal 10 Agustus 2024 yang diketahui oleh kepala desa Burneh H. RASIMAN, ALI SUJARI (Apel Pancar utara), ABDUR ROSYID (Adik kandung saya), AHMAD FAISAL RS (Anak kandung SUJAI, kemudian ALI SUJARI (apel pancar utara), laki-laki, sekira umur 56 tahun, alamat Dsn. Pancar Utara Ds./Kec. Burneh Kab. Bangkalan, Sekitar 2 hari kemudian, ALI SUJARI (apel pancar utara) memberitahu kepada YUDI SURYATA perihal perkataan dari SULAIMAN Als. HIMIN bahwa dirinya tetap akan menanam meski telah dibeli oleh siapapun tidak peduli Tentrara. Jendral, dirinya akan tetap menemani tanah sawah tersebut, Setelah di cek/kroscek tanah sawah milik YUDI SURYATA tersebut, bahwa benar terdapat bibit tanaman padi yang di tanam pada sawaqh milik YUDI SURYATA tersebut diketahui pada hari sabtu, tanggal 19 Oktober 2024 sekira pukul 16.00 WIB dan, kemudian YUDI SURYATA mendokumentasi sehubungan dengan tanah milik TYUDI SURYATA yang di tanami padi oleh MASHUR Als. MAHUR, SULAIMIN als. HIMIN dan MONER, bahwa tanah yang ditanami pada tersebut memiliki alas hak SHM NO : 1258, atas nama SUJAI yang terletak di Ds. Burneh, Kec. Burneh, Kab. Bangkalan, dengan luas 1.210 M2 tersebut berbentuk tanah sawah , dan SUJAI mendapatkan tanah tersebut dari orang tua angkat SUJAI Bernama MARIDIN (alam) dengan akad hibah pada tanggal 18 Februari 2003, namun sehubungan dengan bukti hibahnya tidak hanya melalui lisan saja, dan untuk dasar penerbitan sertifikat SHM NO : 1258 tersebut merupakan Berkas yasan Kohir No 930, Persil no 38, Kelas S.1. atas nama MARIDIN. pasal 5 ayat (1) huruf a Jo pasal 2 PP pengganti UU Nomor 51 Tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berwenang atau kuasanya

Pihak Dipublikasikan Ya