| Dakwaan |
KESATU
Bahwa ia terdakwa HERWANTO alias OBEN Bin MAISAK, pada hari Minggu tanggal 09 November 2025 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan November 2025 atau setidak-tidaknya di tahun 2025, bertempat Taman Gladek Anyar Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, atau setidak-tidaknya di Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat Kedudukan Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan, sebagaimana ketentutan pasal 165 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, melakukan perbuatan ”Yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana”, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa Terdakwa HERWANTO alias OBEN Bin MAISAK memiliki usaha menjual belikan minyak curah. Lalu pada hari Jumat, tanggal 18 Juli 2025 sekira pukul 17.00 WIB, terdakwa menghubungi saksi MOH.LUTFI (Teman terdakwa) melalui telepon dengan berkata “Pak tolong carikan saya mobil Pick Up untuk buka cabang baru (menjual belikan minyak curah)” kemudian saksi MOH.LUTFI menjawab “Iya saya carikan dulu, tapi tanggung jawabnya gimana?” setelah itu terdakwa menjawab “kalau aset saya tidak punya, namun anak dan istri saya disini, masak gak percaya sama saya” lalu saksi MOH.LUTFI berkata “harus ada surat perjanjian” dan terdakwa menjawab “iya saya sanggup” selanjutnya saksi MOH.LUTFI mematikan teleponnya;
- Setelah itu saksi MOH.LUTFI menghubungi saksi SOEHARTONO WIJAYA Alias AWEN melalui telepon dengan berkata “pak ini ada orang mau menyewa unit, namanya HERWANTO Alias OBEN dari Lampung, mobil itu mau dibuat untuk usaha jual beli minyak curah” kemudian saksi SOEHARTONO WIJAYA Alias AWEN menjawab “oke, untuk biaya sewa mobil sebesar Rp.150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) per hari, perbulannya Rp.4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)” lalu saksi MOH. LUTFI berkata “oke saya sampaikan dulu ke HERWANTO Alias OBEN”;
- Selanjutnya sekira satu jam kemudian saksi MOH.LUTFI menghubungi terdakwa melalui telepon dengan berkata “Ini ada mobil APV Pick Up, Nomor Polisi : L 9418 A Merek Suzuki, tahun 2011, Warna putih milik saksi SOEHARTONO WIJAYA (AWEN) yang dapat disewa, perbulan uang sewanya sebesar Rp.4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) kamu sanggup enggak?” kemudian terdakwa menjawab “iya saya sanggup pak, iya pak nanti hari senin saya datang ke sana untuk mengambil unitnya”;
- Bahwa pada hari senin tanggal 21 Juli 2025 sekira pukul 17.00 WIB terdakwa menuju rumah saksi MOH.LUTFI mengendarai kendaraan umum. Sesampainya di rumah saksi MOH.LUTFI, terdakwa bersama saksi MOH.LUTFI menuju rumah saksi SOEHARTONO WIJAYA Alias AWEN mengendarai sepeda motor milik saksi MOH.LUTFI. Setibanya dirumah saksi SOEHARTONO WIJAYA Alias AWEN, lalu saksi MOH.LUTFI menelepon SOEHARTONO WIJAYA Alias AWEN seraya berkata “pak, saya sudah sampai dirumah sampean bersama dengan orang yang mau menyewa mobil Pick Up tersebut” kemudian saksi SOEHARTONO WIJAYA Alias AWEN menjawab “iya langsung bawak saja mobilnya mas” selanjutnya saksi MOH.LUTFI berkata “sampean gamau ketemu atau kenalan dulu sama orang yang menyewa mobil sampean” kemudian saksi SOEHARTONO WIJAYA Alias AWEN menjawab “gausahlah mas, kan sudah ada sampean, langsung bawa saja mobilnya, kuncinya sudah ada di alam mobil” sehingga mendengar perkataan saksi SOEHARTONO WIJAYA Alias AWEN tersebut kemudian saksi MOH.LUTFI dan terdakwa membawa mobil APV Pick Up, Nomor Polisi : L 9418 A Merek Suzuki, tahun 2011, Warna putih milik saksi SOEHARTONO WIJAYA (AWEN) menuju rumah saksi MOH.LUTFI;
- Sesampainya di rumah saksi MOH.LUTFI lalu saksi MOH.LUTFI menyerahkan mobil APV Pick Up, Nomor Polisi : L 9418 A Merek Suzuki, tahun 2011, Warna putih milik saksi SOEHARTONO WIJAYA (AWEN) kepada terdakwa. Setelah itu terdakwa pulang ke rumahnya dengan mengendarai mobil tersebut;
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 sekira pukul 16.00 WIB terdakwa menghubungi saksi MOH.LUTFI menggunakan telepon dengan berkata “Mas ini operasinya kan dimulai dari tanggal 25, jadi pembayaran uang sewa mobilnya saya bayar pertanggal 25 (Dua Puluh Lima) ya” lalu saksi MOH.LUTFI menjawab “Iya ben, nanti saya sampaikan dulu ke pak SOEHARTONO WIJAYA (AWEN)”. Setelah itu sekira pukul 20.00 WIB saksi MOH.LUTFI menelepon terdakwa dengan berkata “Kata pak Awen gak apa mas pembayaran pertanggal 25, namun kalau kamu tidak punya uang bisa dibayar 7 (tujuh) hari berikutnya” kemudian terdakwa menjawab “Iya pak terimakasih”;
- Bahwa pada tanggal 25 Agustus 2025 sekira pukul 22.00 WIB terdakwa datang ke rumah saksi SOEHARTONO WIJAYA (AWEN) dengan membawa 1 (satu) unit mobil APV Pick Up, Nomor Polisi : L 9418 A untuk membayar uang sewa mobil tersebut sebesar Rp.4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), namun dikarenakan terdapat kerusakan pada mobil tersebut maka terdakwa meminta potongan kepada saksi SOEHARTONO WIJAYA (AWEN) sebesar Rp.1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Setelah itu terdakwa berkata kepada saksi SOEHARTONO WIJAYA (AWEN) “mobil Pick Upnya saya sewa lagi ya pak” kemudian saksi SOEHARTONO WIJAYA (AWEN) menjawab “iya monggo pak”. Selanjutnya terdakwa pulang dengan membawa mobil Pick Up milik saksi SOEHARTONO WIJAYA (AWEN) tersebut;
- Bahwa sekira bulan September 2025 terdakwa mendatangi rumah saksi SOEHARTONO WIJAYA Alias AWEN dengan membawa 1 (satu) unit mobil APV Pick Up, Nomor Polisi : L 9418 A untuk membayar uang sewa mobil tersebut sebesar Rp.4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), namun dikarenakan terdapat kerusakan pada mobil tersebut, maka terdakwa meminta potongan kepada saksi SOEHARTONO WIJAYA Alias AWEN sebesar Rp.1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Setelah itu terdakwa berkata kepada saksi SOEHARTONO WIJAYA Alias AWEN “pak saya sewa lagi mobil Pick Upnya ya” kemudian saksi SOEHARTONO WIJAYA Alias AWEN menjawab “iya monggo pak” lalu terdakwa pergi menuju ke rumahnya dengan mengendarai mobil tersebut;
- Bahwa pada bulan Oktober 2025 teman terdakwa yang bernama ANGGA beralamat di Lampung datang menemui terdakwa untuk menagih hutang kepada terdakwa. Selanjutnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekira bulan November 2025, terdakwa menghubungi JEFRI (DPO) dengan berkata “pak ini saya mau menggadaikan mobil APV Pick Up dengan Nomor Polisi : L 9418 A milik bos saya, saya sudah bilang ke bos saya bahwa mobil ini mau saya gadaikan karena saya terlilit hutang dan bos saya sudah mengizinkan” lalu JEFRI (DPO) berkata “aman ta mobil ini?” kemudian terdakwa menjawab “Aman pak” selanjutnya JEFRI (DPO) bertanya “mau digadaikan berapa?” lalu terdakwa menjawab “mau saya gadaikan Rp.10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah)” kemudian JEFRI (DPO) berkata “nanti saya carikan orang dulu”.
- Sehari kemudian JEFRI (DPO) menghubungi terdakwa dengan berkata “ini sudah ada yang mau menerima gadai mobilnya, kapan kamu kesini” lalu terdakwa menjawab “besok siang saya kesana”. Keesokan harinya pada hari Minggu tanggal 09 November 2025 sekira pukul 13.00 WIB, terdakwa tanpa izin dari saksi SOEHARTONO WIJAYA Alias AWEN menggadaikan 1 (satu) unit mobil APV Pick Up dengan Nomor Polisi : L 9418 A kepada JEFRI (DPO) yang beralamat di Kabupaten Pamekasan, seharga Rp.10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah), setelah terdakwa menerima uang sebesar Rp.10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) dari JEFRI (DPO) lalu terdakwa pulang dengan mengendarai kendaraan umum;
- Selanjutnya pada saat terdakwa berada di dalam kendaraan umum, terdakwa menghubungi temannya yang bernama ANGGA melalui telepon dengan berkata “Ga ini duitnya sudah ada, kita ketemuan di kos-kosan saya saja ya”. Sesampainya terdakwa di kos-kosan terdakwa yang beralamat di Desa Pademawu, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan lalu sekitar satu jam kemudian ANGGA datang kemudian terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.8.000.000,- (Delapan Juta Rupiah) tersebut kepada ANGGA, setelah itu ANGGA kembali pulang.
- Bahwa sisa uang hasil dari menggadaikan 1 (satu) unit mobil APV Pick Up dengan Nomor Polisi : L 9418 A sebesar Rp.2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) tersebut terdakwa gunakan untuk membeli rokok, makanan, dan keperluan sehari-hari;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa HERWANTO alias OBEN Bin MAISAK tersebut, maka saksi SOEHARTONO WIJAYA Alias AWEN mengalami kerugian sekitar Rp.50.000.000,00,- (Lima Puluh Juta Rupiah) atau setidak-tidaknya Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah).
Bahwa Perbuatan Terdakwa HOIRUL ANAM Bin RIFAI diatas, sebagaiman diatur dan diancam pidana menurut Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
ATAU KEDUA
------ Bahwa ia terdakwa HERWANTO alias OBEN Bin MAISAK pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekira bulan Oktober 2025, setidak-tidaknya pada bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya di tahun 2025, bertempat di Kos-kosan terdakwa yang beralamat di Desa Pademawu, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, atau setidak-tidaknya di Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat Kedudukan Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan, sebagaimana ketentutan pasal 165 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebagaimana telah diuraikan dalam dakwaan Kesatu diatas melakukan perbuatan “Yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang”, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa Terdakwa HERWANTO alias OBEN Bin MAISAK memiliki usaha menjual belikan minyak curah. Lalu pada hari Jumat, tanggal 18 Juli 2025 sekira pukul 17.00 WIB, terdakwa menghubungi saksi MOH.LUTFI (Teman terdakwa) melalui telepon dengan berkata “Pak tolong carikan saya mobil Pick Up untuk buka cabang baru (menjual belikan minyak curah)” kemudian saksi MOH.LUTFI menjawab “Iya saya carikan dulu, tapi tanggung jawabnya gimana?” setelah itu terdakwa menjawab “kalau aset saya tidak punya, namun anak dan istri saya disini, masak gak percaya sama saya” lalu saksi MOH.LUTFI berkata “harus ada surat perjanjian” dan terdakwa menjawab “iya saya sanggup” selanjutnya saksi MOH.LUTFI mematikan teleponnya;
- Setelah itu saksi MOH.LUTFI menghubungi saksi SOEHARTONO WIJAYA Alias AWEN melalui telepon dengan berkata “pak ini ada orang mau menyewa unit, namanya HERWANTO Alias OBEN dari Lampung, mobil itu mau dibuat untuk usaha jual beli minyak curah” kemudian saksi SOEHARTONO WIJAYA Alias AWEN menjawab “oke, untuk biaya sewa mobil sebesar Rp.150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) per hari, perbulannya Rp.4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)” lalu saksi MOH. LUTFI berkata “oke saya sampaikan dulu ke HERWANTO Alias OBEN”;
- Selanjutnya sekira satu jam kemudian saksi MOH.LUTFI menghubungi terdakwa melalui telepon dengan berkata “Ini ada mobil APV Pick Up, Nomor Polisi : L 9418 A Merek Suzuki, tahun 2011, Warna putih milik saksi SOEHARTONO WIJAYA (AWEN) yang dapat disewa, perbulan uang sewanya sebesar Rp.4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) kamu sanggup enggak?” kemudian terdakwa menjawab “iya saya sanggup pak, iya pak nanti hari senin saya datang ke sana untuk mengambil unitnya”;
- Bahwa pada hari senin tanggal 21 Juli 2025 sekira pukul 17.00 WIB terdakwa menuju rumah saksi MOH.LUTFI mengendarai kendaraan umum. Sesampainya di rumah saksi MOH.LUTFI, terdakwa bersama saksi MOH.LUTFI menuju rumah saksi SOEHARTONO WIJAYA Alias AWEN mengendarai sepeda motor milik saksi MOH.LUTFI. Setibanya dirumah saksi SOEHARTONO WIJAYA Alias AWEN, lalu saksi MOH.LUTFI menelepon SOEHARTONO WIJAYA Alias AWEN seraya berkata “pak, saya sudah sampai dirumah sampean bersama dengan orang yang mau menyewa mobil Pick Up tersebut” kemudian saksi SOEHARTONO WIJAYA Alias AWEN menjawab “iya langsung bawak saja mobilnya mas” selanjutnya saksi MOH.LUTFI berkata “sampean gamau ketemu atau kenalan dulu sama orang yang menyewa mobil sampean” kemudian saksi SOEHARTONO WIJAYA Alias AWEN menjawab “gausahlah mas, kan sudah ada sampean, langsung bawa saja mobilnya, kuncinya sudah ada di alam mobil” sehingga mendengar perkataan saksi SOEHARTONO WIJAYA Alias AWEN tersebut kemudian saksi MOH.LUTFI dan terdakwa membawa mobil APV Pick Up, Nomor Polisi : L 9418 A Merek Suzuki, tahun 2011, Warna putih milik saksi SOEHARTONO WIJAYA (AWEN) menuju rumah saksi MOH.LUTFI;
- Sesampainya di rumah saksi MOH.LUTFI lalu saksi MOH.LUTFI menyerahkan mobil APV Pick Up, Nomor Polisi : L 9418 A Merek Suzuki, tahun 2011, Warna putih milik saksi SOEHARTONO WIJAYA (AWEN) kepada terdakwa. Setelah itu terdakwa pulang ke rumahnya dengan mengendarai mobil tersebut;
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 sekira pukul 16.00 WIB terdakwa menghubungi saksi MOH.LUTFI menggunakan telepon dengan berkata “Mas ini operasinya kan dimulai dari tanggal 25, jadi pembayaran uang sewa mobilnya saya bayar pertanggal 25 (Dua Puluh Lima) ya” lalu saksi MOH.LUTFI menjawab “Iya ben, nanti saya sampaikan dulu ke pak SOEHARTONO WIJAYA (AWEN)”. Setelah itu sekira pukul 20.00 WIB saksi MOH.LUTFI menelepon terdakwa dengan berkata “Kata pak Awen gak apa mas pembayaran pertanggal 25, namun kalau kamu tidak punya uang bisa dibayar 7 (tujuh) hari berikutnya” kemudian terdakwa menjawab “Iya pak terimakasih”;
- Bahwa pada tanggal 25 Agustus 2025 sekira pukul 22.00 WIB terdakwa datang ke rumah saksi SOEHARTONO WIJAYA (AWEN) dengan membawa 1 (satu) unit mobil APV Pick Up, Nomor Polisi : L 9418 A untuk membayar uang sewa mobil tersebut sebesar Rp.4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), namun dikarenakan terdapat kerusakan pada mobil tersebut maka terdakwa meminta potongan kepada saksi SOEHARTONO WIJAYA (AWEN) sebesar Rp.1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Setelah itu terdakwa berkata kepada saksi SOEHARTONO WIJAYA (AWEN) “mobil Pick Upnya saya sewa lagi ya pak” kemudian saksi SOEHARTONO WIJAYA (AWEN) menjawab “iya monggo pak”. Selanjutnya terdakwa pulang dengan membawa mobil Pick Up milik saksi SOEHARTONO WIJAYA (AWEN) tersebut;
- Bahwa sekira bulan September 2025 terdakwa mendatangi rumah saksi SOEHARTONO WIJAYA Alias AWEN dengan membawa 1 (satu) unit mobil APV Pick Up, Nomor Polisi : L 9418 A untuk membayar uang sewa mobil tersebut sebesar Rp.4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), namun dikarenakan terdapat kerusakan pada mobil tersebut, maka terdakwa meminta potongan kepada saksi SOEHARTONO WIJAYA Alias AWEN sebesar Rp.1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Setelah itu terdakwa berkata kepada saksi SOEHARTONO WIJAYA Alias AWEN “pak saya sewa lagi mobil Pick Upnya ya” kemudian saksi SOEHARTONO WIJAYA Alias AWEN menjawab “iya monggo pak” lalu terdakwa pergi menuju ke rumahnya dengan mengendarai mobil tersebut;
- Bahwa pada bulan Oktober 2025 teman terdakwa yang bernama ANGGA beralamat di Lampung datang menemui terdakwa untuk menagih hutang kepada terdakwa. Selanjutnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekira bulan November 2025, terdakwa menghubungi JEFRI (DPO) dengan berkata “pak ini saya mau menggadaikan mobil APV Pick Up dengan Nomor Polisi : L 9418 A milik bos saya, saya sudah bilang ke bos saya bahwa mobil ini mau saya gadaikan karena saya terlilit hutang dan bos saya sudah mengizinkan” lalu JEFRI (DPO) berkata “aman ta mobil ini?” kemudian terdakwa menjawab “Aman pak” selanjutnya JEFRI (DPO) bertanya “mau digadaikan berapa?” lalu terdakwa menjawab “mau saya gadaikan Rp.10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah)” kemudian JEFRI (DPO) berkata “nanti saya carikan orang dulu”.
- Sehari kemudian JEFRI (DPO) menghubungi terdakwa dengan berkata “ini sudah ada yang mau menerima gadai mobilnya, kapan kamu kesini” lalu terdakwa menjawab “besok siang saya kesana”. Keesokan harinya pada hari Minggu tanggal 09 November 2025 sekira pukul 13.00 WIB, terdakwa tanpa izin dari saksi SOEHARTONO WIJAYA Alias AWEN menggadaikan 1 (satu) unit mobil APV Pick Up dengan Nomor Polisi : L 9418 A kepada JEFRI (DPO) yang beralamat di Kabupaten Pamekasan, seharga Rp.10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah), setelah terdakwa menerima uang sebesar Rp.10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) dari JEFRI (DPO) lalu terdakwa pulang dengan mengendarai kendaraan umum;
- Selanjutnya pada saat terdakwa berada di dalam kendaraan umum, terdakwa menghubungi temannya yang bernama ANGGA melalui telepon dengan berkata “Ga ini duitnya sudah ada, kita ketemuan di kos-kosan saya saja ya”. Sesampainya terdakwa di kos-kosan terdakwa yang beralamat di Desa Pademawu, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan lalu sekitar satu jam kemudian ANGGA datang kemudian terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.8.000.000,- (Delapan Juta Rupiah) tersebut kepada ANGGA, setelah itu ANGGA kembali pulang.
- Bahwa sisa uang hasil dari menggadaikan 1 (satu) unit mobil APV Pick Up dengan Nomor Polisi : L 9418 A sebesar Rp.2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) tersebut terdakwa gunakan untuk membeli rokok, makanan, dan keperluan sehari-hari, sehingga akhirnya terdakwa tidak membayar uang sewa mobil APV Pick Up yang kemudian saksi SOEHARTONO WIJAYA Alias AWEN menagih uang pembayaran sewa mobil APV Pick Up kepada terdakwa secara berkali-kali namun hingga bulan Desember 2025, terdakwa tetap tidak melakukan pembayaran uang sewa mobil APV Pick Up tersebut hingga akhirnya pada tanggal 08 Januari 2026, SOEHARTONO WIJAYA Alias AWEN melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Klampis;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa HERWANTO alias OBEN Bin MAISAK tersebut, maka saksi SOEHARTONO WIJAYA Alias AWEN mengalami kerugian sekitar Rp.50.000.000,00,- (Lima Puluh Juta Rupiah) atau setidak-tidaknya Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah).
------ Bahwa Perbuatan Terdakwa HERWANTO alias OBEN Bin MAISAK diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |