Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
40/Pid.B/2026/PN Bkl IRWANTO BAGUS SETYADI, S.H ARIL CAHYA RAHMANI ADIPUTRA Bin Moh. Taram (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 40/Pid.B/2026/PN Bkl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 640/APB/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1IRWANTO BAGUS SETYADI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIL CAHYA RAHMANI ADIPUTRA Bin Moh. Taram (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-----------Bahwa Terdakwa ARIL CAHYA RAHMANI ADIPUTRA Bin MOH TARAM (Alm) pada hari Rabu tanggal 26 November 2025 sekira pukul 16.30 Wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya di dalam tahun 2025, bertempat di Desa Burneh, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan tepatnya di Warung Aulia Cempaka Rest Area Tangkel atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah melakukan perbuatan, “yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana”, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 26 November 2025 sekira pukul 09.00 Wib Terdakwa pergi dari kosan yang beralamat di Tambak wedi baru Gg. 11 No.10 Kelurahan Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya dengan menggunakan jasa Grab sepeda motor menuju Shelter Transjatim di dekat Samsat Kenjeran kemudian Terdakwa menaiki bus Transjatim menuju Rest Area Tangkel, Kabupaten Bangkalan lalu sekira Pukul 10.30 Wib setibanya di Rest Area Tangkel tersebut Terdakwa menawarkan BROSUR BFI FINANCE ke setiap warung yang ada di Rest Area tersebut kemudian Terdakwa duduk di warung milik Saksi AMRIYAH sambil menawarkan produk pinjaman kepada Saksi AMRIYAH setelah itu Saksi AMRIYAH meminta pengajuan Take over Pinjaman Bank kemudian Terdakwa berkata “iya bisa saya proses, terkait pengajuan ibu yang diajukan ke saya” lalu Terdakwa meminta KTP Saksi AMRIYAH dan dikirim ke nomor Whatssap (WA) Terdakwa selanjutnya sekira pukul 16.30 Wib Terdakwa berkata kepada Saksi AMRIYAH "mik disini ada sepeda nggak?" kemudian Saksi AMRIYAH menjawab "saya gaada sepeda, gapunya dan yang punya adik saya" lalu Terdakwa menjawab "boleh minjam gak mik" dan Saksi AMRIYAH berkata "sek tak panggil orangnya" setelah itu Saksi AMRIYAH memanggil Saksi NAWIYAH dan berkata "ini ada orang yang minjam sepeda, terserah kamu" kemudian Saksi NAWIYAH berkata kepada Terdakwa "mas ini sepedanya gaada bensinnya dari pagi sudah dipaki ke pasar” lalu Terdakwa menjawab "cuman sebentar kok di embong miring, nantik tak isikan bensinnya" setelah itu Saksi NAWIYAH memberikan kunci 1 (satu) unit sepeda motor merek YAMAHA jenis Mio J, tahun 2012 warna hitam striping putih kepada Terdakwa setelah itu Terdakwa pergi menuju Tambak wedi baru Gg.11 No.10 Kelurahan Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya tepatnya di rumah kos Terdakwa dan setibanya di kosan sekira Pukul 18.00 Wib kemudian Terdakwa beristirahat kemudian sekira Pukul 20.00 Wib Terdakwa menawarkan 1 (satu) unit sepeda motor MIO J Tahun 2012 warna putih hitam beserta kunci kontaknya dan tanpa surat-surat tersebut menggunakan akun Facebook Terdakwa melalui kolom komentar seseorang di aplikasi Facebook dengan kalimat “READY MIO 2012 (disertai No. Whatsapp Terdakwa 089657805757)” kemudian sekira Pukul 20.30 Wib ada seseorang yang tiba-tiba mengirim pesan Whatsapp (WA) kepada Terdakwa dengan nomor dan nama yang sudah tidak diingat lagi kemudian seseorang tersebut mengirim pesan “Selamat malam assalamualaikum, apakah sepeda mionya masih ada? lalu Terdakwa menjawab “Masih ada” kemudian seseorang tersebut membalas “Harga Pasnya berapa?” Terdakwa menjawab “Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus)” dan seseorang tersebut membalas “aduh sori mas, saya mintanya ready uang Rp.900.000 (sembilan ratus)” kemudian Terdakwa menjawab “Mohon maaf kalau harga segitu” seseorang tersebut membalas “Yaudah mas nantik saya carikan dulu siapa tahu ada tambahan tetapi saya nawar di harga Rp1.100.000 (satu juta seratus)” lalu Terdakwa menjawab “iya mas gapapa” seseorang tersebut membalas “nanti saya hubungi lagi sekira Pukul 22.00 Wib-23.00 Wib” setelah itu sekira Pukul 23.00 Wib seseorang tersebut mengirim pesan Whatsapp (WA) kepada Terdakwa, “assalamualikum, mas ini gimana ini saya sudah ready uangnya” lalu Terdakwa menjawab “waalaikum salam mas, iya ketemuan dimana?” kemudian seseorang tersebut membalas “minta Shareloknya mas” dan Terdakwa menjawab “iya saya kirim shareloknya yang titiknya di kosan saya Alamat Tambak wedi baru Gg.11 No.10 Kel. Kedinding Kec. Kenjeran Kota Surabaya” setelah itu sekira Pukul 23.15 Wib Terdakwa mendapat kabar dari seseorang tersebut yang akan membeli 1 (satu) unit sepeda motor MIO J Tahun 2012 warna putih hitam kemudian Terdakwa  menemui orang tersebut didepan pagar gang jalan masuk ke kosan Terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor MIO J Tahun 2012 warna putih hitam setelah itu Pembeli tersebut mulai cek 1 (satu) unit sepeda motor MIO J dan bertanya kepada Terdakwa “sepeda motor itu aman gak” lalu Terdakwa “iya aman sepeda motor itu saya pakai sehari-hari” kemudian pembeli tersebut tidak menanyakan ada surat-suratnya atau tidak dan Terdakwa tidak menjelaskan kepada pembeli tersebut selanjutnya setelah pengecekan selesai, pembeli tersebut melakukan pembayaran secara tunai sebesar Rp. 1.050.000 (satu juta lima puluh ribu rupiah), kemudian pembeli tersebut pulang meninggalkan Terdakwa.
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa melakukan hal tersebut diatas adalah untuk menjual sepeda motor dan hasil dari penjualan tersebut digunakan oleh Terdakwa untuk keperluan pribadi.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut Saksi NAWIYAH mengalami kerugian sebesar ± Rp.18.000.000,-(delapan belas juta rupiah);

-----------Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

 

 

KEDUA

----------- Bahwa Terdakwa ARIL CAHYA RAHMANI ADIPUTRA Bin MOH TARAM (Alm) pada hari Rabu tanggal 26 November 2025 sekira pukul 16.30 Wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya di dalam tahun 2025, bertempat di Desa Burneh, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan tepatnya di Warung Aulia Cempaka Rest Area Tangkel atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah melakukan perbuatan, “yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:---------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 26 November 2025 sekira pukul 09.00 Wib Terdakwa pergi dari kosan yang beralamat di Tambak wedi baru Gg. 11 No.10 Kelurahan Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya dengan menggunakan jasa Grab sepeda motor menuju Shelter Transjatim di dekat Samsat Kenjeran kemudian Terdakwa menaiki bus Transjatim menuju Rest Area Tangkel, Kabupaten Bangkalan lalu sekira Pukul 10.30 Wib setibanya di Rest Area Tangkel tersebut Terdakwa menawarkan BROSUR BFI FINANCE ke setiap warung yang ada di Rest Area tersebut kemudian Terdakwa duduk di warung milik Saksi AMRIYAH sambil menawarkan produk pinjaman kepada Saksi AMRIYAH setelah itu Saksi AMRIYAH meminta pengajuan Take over Pinjaman Bank kemudian Terdakwa berkata “iya bisa saya proses, terkait pengajuan ibu yang diajukan ke saya” lalu Terdakwa meminta KTP Saksi AMRIYAH dan dikirim ke nomor Whatssap (WA) Terdakwa selanjutnya sekira pukul 16.30 Wib Terdakwa berkata kepada Saksi AMRIYAH "mik disini ada sepeda nggak?" kemudian Saksi AMRIYAH menjawab "saya gaada sepeda, gapunya dan yang punya adik saya" lalu Terdakwa menjawab "boleh minjam gak mik" dan Saksi AMRIYAH berkata "sek tak panggil orangnya" setelah itu Saksi AMRIYAH memanggil Saksi NAWIYAH dan berkata "ini ada orang yang minjam sepeda, terserah kamu" kemudian Saksi NAWIYAH berkata kepada Terdakwa "mas ini sepedanya gaada bensinnya dari pagi sudah dipaki ke pasar” lalu Terdakwa menjawab "cuman sebentar kok di embong miring, nantik tak isikan bensinnya" setelah itu Saksi NAWIYAH memberikan kunci 1 (satu) unit sepeda motor merek YAMAHA jenis Mio J, tahun 2012 warna hitam striping putih kepada Terdakwa setelah itu Terdakwa pergi menuju Tambak wedi baru Gg.11 No.10 Kelurahan Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya tepatnya di rumah kos Terdakwa dan setibanya di kosan sekira Pukul 18.00 Wib kemudian Terdakwa beristirahat kemudian sekira Pukul 20.00 Wib Terdakwa menawarkan 1 (satu) unit sepeda motor MIO J Tahun 2012 warna putih hitam beserta kunci kontaknya dan tanpa surat-surat tersebut menggunakan akun Facebook Terdakwa melalui kolom komentar seseorang di aplikasi Facebook dengan kalimat “READY MIO 2012 (disertai No. Whatsapp Terdakwa 089657805757)” kemudian sekira Pukul 20.30 Wib ada seseorang yang tiba-tiba mengirim pesan Whatsapp (WA) kepada Terdakwa dengan nomor dan nama yang sudah tidak diingat lagi kemudian seseorang tersebut mengirim pesan “Selamat malam assalamualaikum, apakah sepeda mionya masih ada? lalu Terdakwa menjawab “Masih ada” kemudian seseorang tersebut membalas “Harga Pasnya berapa?” Terdakwa menjawab “Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus)” dan seseorang tersebut membalas “aduh sori mas, saya mintanya ready uang Rp.900.000 (sembilan ratus)” kemudian Terdakwa menjawab “Mohon maaf kalau harga segitu” seseorang tersebut membalas “Yaudah mas nantik saya carikan dulu siapa tahu ada tambahan tetapi saya nawar di harga Rp1.100.000 (satu juta seratus)” lalu Terdakwa menjawab “iya mas gapapa” seseorang tersebut membalas “nanti saya hubungi lagi sekira Pukul 22.00 Wib-23.00 Wib” setelah itu sekira Pukul 23.00 Wib seseorang tersebut mengirim pesan Whatsapp (WA) kepada Terdakwa, “assalamualikum, mas ini gimana ini saya sudah ready uangnya” lalu Terdakwa menjawab “waalaikum salam mas, iya ketemuan dimana?” kemudian seseorang tersebut membalas “minta Shareloknya mas” dan Terdakwa menjawab “iya saya kirim shareloknya yang titiknya di kosan saya Alamat Tambak wedi baru Gg.11 No.10 Kel. Kedinding Kec. Kenjeran Kota Surabaya” setelah itu sekira Pukul 23.15 Wib Terdakwa mendapat kabar dari seseorang tersebut yang akan membeli 1 (satu) unit sepeda motor MIO J Tahun 2012 warna putih hitam kemudian Terdakwa  menemui orang tersebut didepan pagar gang jalan masuk ke kosan Terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor MIO J Tahun 2012 warna putih hitam setelah itu Pembeli tersebut mulai cek 1 (satu) unit sepeda motor MIO J dan bertanya kepada Terdakwa “sepeda motor itu aman gak” lalu Terdakwa “iya aman sepeda motor itu saya pakai sehari-hari” kemudian pembeli tersebut tidak menanyakan ada surat-suratnya atau tidak dan Terdakwa tidak menjelaskan kepada pembeli tersebut selanjutnya setelah pengecekan selesai, pembeli tersebut melakukan pembayaran secara tunai sebesar Rp. 1.050.000 (satu juta lima puluh ribu rupiah), kemudian pembeli tersebut pulang meninggalkan Terdakwa.
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa melakukan hal tersebut diatas adalah untuk menjual sepeda motor dan hasil dari penjualan tersebut digunakan oleh Terdakwa untuk keperluan pribadi.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut Saksi NAWIYAH mengalami kerugian sebesar ± Rp.18.000.000,-(delapan belas juta rupiah);

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana ---------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya