| Dakwaan |
- DAKWAAN :
Bahwa ia Terdakwa YUNIYAS FAUZI Bin MOH. SADELI bersama-sama dengan Saksi SULTONY Bin H. MOH. SOLEH (dilakukan penuntutan dengan berkas perkara terpisah), pada hari Minggu tanggal 08 Desember 2024 sekira jam 07.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Pinggir Jalan Raya Kenanga No. 09 RT/RW 001/002 Kelurahan Mlajah Kecamatan Bangkalan Kabupaten Bangkalan, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan membongkar, merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau jabatan palsu, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
-
-
-
- Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 08 Desember 2024 sekira pukul 05.30 WIB saat Terdakwa berada di rumah Saksi SULTONY Bin H. MOH. SOLEH yang terletak di Desa Morombuh Kecamatan Kwanyar Kabupaten Bangkalan, Saksi SULTONY Bin H. MOH. SOLEH berkata kepada Terdakwa “ayo ikut Saya kerja”, atas ajakan Saksi SULTONY Bin H. MOH. SOLEH tersebut bersedia untuk ikut Terdakwa mengambil barang berharga milik orang lain. Selanjutnya Terdakwa bersama-sama Saksi SULTONY Bin H. MOH. SOLEH pergi ke arah Kota Bangkalan dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda vario tahun 2023 warna putih list hitam gold tanpa Nopol milik Terdakwa dengan posisi Saksi SULTONY Bin H. MOH. SOLEH yang menyetir sedangkan Terdakwa yang bonceng untuk mencari sasaran sepeda motor yang bisa diambil.
- Selanjutnya sekira pukul 07.30 WIB. Sesampainya di Jalan Raya Kenanga No. 09 RT. 001 RW. 002 Kelurahan Mlajah Kecamatan Bangkalan Kabupaten Bangkalan, Saksi SULTONY Bin H. MOH. SOLEH melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna magenta hitam dengan Nopol M-2910 GE milik Saksi M. IMRON, lalu Saksi SULTONY Bin H. MOH. SOLEH berkata kepada Terdakwa “ini ada beat” kemudian Saksi SULTONY Bin H. MOH. SOLEH langsung putar balik dan menuju ke sepeda motor milik Saksi Korban M. IMRON yang sedang terparkir di Pinggir Jalan Raya Kenanga tersebut diatas. Selanjutnya Saksi SULTONY Bin H. MOH. SOLEH dan Terdakwa langsung berhenti di belakang 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Magenta Hitam milik Saksi M. IMRON, lalu Saksi SULTONY Bin H. MOH. SOLEH turun dari sepeda motor milik Terdakwa dan berjalan ke arah sepeda motor honda beat milik Saksi M.IMRON dan mengeluarkan kunci T dari dalam jaket saksi SULTONY Bin H. MOH. SOLEH yang telah dipersiapkan oleh Saksi SULTONY Bin H. MOH. SOLEH sejak berangkat dari rumahnya. Sedangkan Terdakwa tetap berada di atas sepeda motor milik Terdakwa sambil mengamati keadaan sekitar. Saksi SULTONY Bin H. MOH. SOLEH yang sudah berada di dekat sepeda motor milik Saksi M. IMRON memasukan kunci T dan memutar ke arah kanan 1 (satu) kali hingga lubang rumah kunci rusak dan sepeda motor bisa dinyalakan.
- Selanjutnya Terdakwa bersama-sama Saksi SULTONY Bin H. MOH. SOLEH membawa 1 (satu) unit sepeda motor Honda milik Saksi M. IMRON ke rumah NURIS (DPO) yang terletak di Desa Pacentan Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Bangkalan untuk dijual kepada NURIS (DPO). Setelah Terdakwa dan Saksi SULTONY Bin H. MOH. SOLEH bertemu dengan NURIS (DPO), Terdakwa dan Saksi SULTONY Bin H. MOH. SOLEH menjual 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat milik Saksi M. IMRON seharga Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) dengan metode pembayaran melalui transfer ke rekening bank milik Saksi SULTONY Bin H. MOH. SOLEH. Namun sebelum NURIS (DPO) mengirimkan uang pembayaran melalui transfer bank, petugas Kepolisian mendatangi rumah NURIS (DPO) dan berhasil mengamankan Saksi SULTONY Bin H. MOH. SOLEH sedangkan Terdakwa dan NURIS (DPO) berhasil kabur.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama Saksi SULTONY Bin H. MOH. SOLEH mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Tahun 2017 warna magenta hitam tanpa seizin pemiliknya Saksi M. IMRON, mengakibatkan Saksi M. IMRON mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). \
---- Perbuatan Terdakwa YUNIYAS FAUZI Bin MOH SADELI bersama-sama Saksi SULTONY Bin H. MOH. SOLEH (dilakukan Penuntutan dengan Berkas Perkara Terpisah) melanggar dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP |