| Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa MOH. NAFI Bin MAT NOR (Alm) pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2025 sekira pukul 05.20 Wib, atau pada suatu waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025 atau di dalam tahun 2025, bertempat di halaman parkir belakang Pasar Tanah Merah Ds. Petrah Kec. Tanah Merah Kab. Bangkalan, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah mengambil suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yakni Saksi Korban MALIHA, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
-
-
-
- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2025 sekira pukul 04.00 wib, Terdakwa MOH. NAFI Bin MAT NOR (Alm) dan istrinya saksi Anisa berjalan kaki dari rumah menuju ke Pasar Tanah Merah. Setelah sampai Pasar, saksi Anisa masuk ke dalam pasar untuk berbelanja, sedangkan Terdakwa mengikuti dari belakang. Sekira pukul 05.20 wib Terdakwa pulang bersama saksi Anisa dengan cara berjalan kaki, namun sekira 50 meter jalan kaki keluar dari pasar, Terdakwa mengatakan kepada saksi Anisa ”kamu duluan dek, saya mau beli rokok dulu” lalu saksi Anisa menjawab ”iya mas”.
- Bahwa setelah itu Terdakwa kembali ke pasar dan langsung menuju ke halaman parkir belakang Pasar Tanah Merah Ds. Petrah Kec. Tanah Merah Kab. Bangkalan sambil melihat situasi, setelah merasa situasi sekitar sepi dan terdapat 2 (dua) sepeda motor yang terparkir di parkiran tersebut, lalu Terdakwa mengambil salah satunya yakni 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Nopol L 6374 W warna putih biru milik saksi korban Maliha dalam kondisi terkunci setir, kemudian Terdakwa mengeluarkan kunci T yang telah dibawa sebelumnya dari dalam gulungan sarung yang dipakainya, lalu memasukkannya ke dalam rumah kunci sepeda motor Honda Beat tersebut, setelah itu Terdakwa putar sampai ON dan mesin hidup kemudian Terdakwa membawa sepeda motor tersebut ke arah selatan menuju ke rumahnya, lalu menyimpan sepeda motor tersebut di dalam salah satu kamar rumah Terdakwa;
- Bahwa selanjutnya saksi korban Maliha yang baru mengetahui jika sepeda motor miliknya telah hilang, didatangi oleh saksi Indriati selaku pemilik tempat parkir belakang Pasar Tanah Merah, kemudian memberitahukan jika saksi Indriati melihat Terdakwa membawa dan mengendarai sepeda motor milik saksi korban Maliha, sehingga secara spontan mengejar dan memberhentikan Terdakwa namun Terdakwa mengendarai sepeda motor tersebut dengan cepat sehingga tidak bisa menghentikannya. Setelah itu saksi Indriyati menelpon suaminya saksi Agus dan memberitahukan kejadian tersebut.
- Bahwa kemudian saksi Agus bersama beberapa warga pergi ke rumah Terdakwa untuk mencari keberadaan Terdakwa dan sepeda motor yang telah diambilnya, namun saat itu saksi Agus hanya bertemu saksi Anisa yang baru datang dari pasar, kemudian saksi Agus mengatakan pada saksi Anisa jika Terdakwa telah mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Nopol L 6374 W warna putih biru yang terparkir di halaman parkir belakang Pasar Tanah Merah Ds. Petrah Kec. Tanah Merah Kab. Bangkalan, serta menanyakan keberadaan Terdakwa dan sepeda motornya tersebut namun saksi Anisa tidak mengetahuinya, sehingga saksi Anisa mencoba menelpon Terdakwa namun tidak diangkat. Lalu saksi Anisa masuk ke dalam dapur untuk menaruh belanjaan, setelah itu menuju ke kamar sebelah dapur untuk mencari ibu mertua dan anak-anaknya akan tetapi pada saat saksi membuka pintu kamar, saksi Anisa menemukan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Nopol L 6374 W warna putih biru di dalam kamar tersebut, sehingga saksi Anisa langsung menghampiri saksi Agus dan memberitahukan hal tersebut, kemudian menyuruh saksi Agus untuk mengecek apakah betul sepeda motor yang dimaksud adalah sepeda motor yang ada dalam kamar. Setelah dicek ternyata memang benar sepeda motor yang hilang adalah sepeda motor yang ditemukan dalam kamar itu, setelah itu saksi Agus mengeluarkan sepeda motor tersebut dan membawanya ke Polsek Tanah Merah;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban MALIHA menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 10.400.000,- (sepuluh juta empat ratus ribu rupiah).
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. --------------------------------------- |