Petitum |
- PRIMAIR
- Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan perjanjian Kerjasama antara TERGUGAT I dengan TERGUGAT II tertanggal 13 Maret 2021 adalah perjanjian yang sah dan mengikat berdasarkan hukum.
- Menyatakan perjanjian Kerjasama antara TERGUGAT I dengan Muh Muslech (almarhum) orang tua PENGGUGAT I PENGGUGAT II, Ainur Rofiq / PENGGUGAT III dan Abdul Wasik / PENGGUGAT IV adalah perjanjian yang sah dan mengikat berdasarkan hukum.
- Menyatakan perbuatan TERGUGAT I, TERGUGAT II TERGUGAT III TERGUGAT IV TERGUGAT V adalah perbuatan melawan hukum yang merugikan PARA PENGGUGAT
- Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng mengembalikan dana proyek Pembangunan Pembangunan plengsengan, pengurukan, pavingisasi dan rabat beton serta Pembangunan sarana dan prasarana food court di Taman Rekreasi Kota (TRK) Bangkalan yang dikeluarkan oleh PARA PENGGUGAT di Taman Rekreasi Kota Kabupaten Bangkalan kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 639.202.750 (enam ratus tiga puluh sembilan juta dua ratus dua ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) .
- Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng membayar kerugian yang telah diderita oleh PARA PENGGUGAT dengan nominal sebesar Rp. 639.202.750 (enam ratus tiga puluh sembilan juta dua ratus dua ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) sebagai kerugian materil dan Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) sebagai kerugian imateril.
- Memerintahkan PARA TERGUGAT untuk memberikan hak bagi PARA PENGGUGAT untuk turut mengelola TRK Bangkalan.
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk menanggung seluruh kerugian dialami PARA PENGGUGAT yang timbul atas perkara ini.
- Menyatakan bahwa Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu, sekalipun ada pemeriksaan Upaya Hukum berupa : Verzet, Banding maupun Kasasi;
- Membebankan biaya perkara ini kepada PARA TERGUGAT.
B. SUBSIDAIR
Bilamana Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkalan pemeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon dijatuhkan putusan yang seadil-adilnya (
|