Dakwaan |
- DAKWAAN :
KESATU
-----------Bahwa Terdakwa MUZEKKI Bin MISWAN pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekira pukul 16.30 Wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya di dalam tahun 2025, bertempat di Desa Tagunggung, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan tepatnya di rumah Terdakwa atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah melakukan perbuatan, “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang”, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:----------------------------------------
- Bahwa awalnya Saksi MOHAMMAD ROHID berada di rumahnya di Desa Bungkeng, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan dihubungi melalui telepon oleh Saudara RIZAL (DPS) untuk minta di jemput di Jalan Desa Paseseh, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan kemudian Saksi MOHAMMAD ROHID menjemput Saudara RIZAL (DPS) dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX warna putih tahun 2018 dengan nopol DA-6475-BCW milik Saksi SAMHEDI setelah itu Saudara RIZAL (DPS) mengajak Saksi MOHAMMAD ROHID pergi dengan berboncengan menggunakan sepeda motor Honda PCX menuju rumah Terdakwa di Desa Tagunggung, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan lalu setibanya di rumah Terdakwa tersebut Saksi MOHAMMAD ROHID, Saudara RIZAL (DPS) dan Terdakwa duduk dan mengobrol di rumah Terdakwa kemudian Terdakwa berkata “kok lemelleah (saya mau beli-beli)” lalu Saudara RIZAL (DPS) menjawab “la ngibeh sepedanah tang kancah (yasudah bawa motornya teman saya)” setelah itu Terdakwa berkata “minjemah gelluh lemelleah (pinjem dulu sepeda motornya mau beli-beli)” kemudian Saksi MOHAMMAD ROHID memberikan kunci kontak 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX warna putih tersebut kepada Terdakwa setelah itu Terdakwa mengendarai sepeda motor Honda PCX tersebut pergi menuju Dusun Sodin, Desa Tagungguh, Kecamtan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan tepatnya di rumah Saksi WAHYUDI A. ZAMZAMY lalu sekira pukul 16.30 Wib setibanya di rumah Saksi WAHYUDI tersebut Terdakwa berkata kepada Saksi WAHYUDI “nyabe'eh sepeda yak 5 jutah (mau naruk sepeda ini Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)” lalu Saksi WAHYUDI menjawab “kok lok andik mon 5 jutah (saya tidak punya kalo Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)” kemudian Terdakwa berkata “andik eng brempah (punyanya berapa)” dan Saksi WAHYUDI menjawab “yak bedeh 4 jutah (ini ada Rp. 4.000.000.-(empat juta rupiah)” lalu Terdakwa berkata "iyeh lok papah (iya tidak apa apa)” kemudian Saksi WAHYUDI berkata “andik eng sapah sepeda motornya (punya siapa sepeda motornya)” setelah itu Terdakwa menjawab “andik eng kancanah RIZAL (punya teman nya RIZAL) lalu Saksi WAHYUDI berkata "kemmah STNKnya (mana STNK nya)" kemudian Terdakwa menjawab “mek gik angguy STNK Cuma sekejjek (kok masih pakai STNK Cuma sebentar”) setelah itu Saksi WAHYUDI membayar sepeda motor PCX warna putih tersebut kemudian sekira sepuluh menit Saudara RIZAL (DPS) dan Saudara FAUSI datang kerumah Saksi WAHYUDI dengan berboncengan sepeda motor lalu Terdakwa berkata ”yak pessenah tremah deri YUDI (ini uangnya terima dari YUDI)” lalu Terdakwa menyerahkan uang gadai sepeda motor Honda PCX tersebut kepada Saudara RIZAL (DPS) di hadapan Saksi WAHYUDI dan Saksi WAHYUDI berkata kepada Saudara RIZAL (DPS) ”din sapah ZAL sepedanah? (punya siapa ZAL sepeda mtornya?)” kemudian Saudara RIZAL (DPS) menjawab ”din tang kancah, ngkok tanggung jawab (punya teman saya, saya tanggung jawab)” setelah itu Terdakwa, Saudara RIZAL (DPS) dan Saudara FAUSI pulang dari rumah Saksi WAHYUDI dengan berboncengan menggunakan sepeda motor kemudian terdakwa turun di pertigaan sebelum rumahnya dan Saudara RIZAL (DPS) memberikan uang sebesar Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa setelah itu Terdakwa pulang ke rumah dan bertemu Saksi MOHAMMAD ROHID lalu Saksi MOHAMMAD ROHID berkata kepada Terdakwa ”kemmah tang sepeda motor (mana sepeda motor saya)” kemudia Terdakwa menjawab ”sepeda motorah epegedih esoro RIZAL (sepeda motornya di gadaikan di suruh RIZAL)” lalu Saksi MOHAMMAD ROHID berkata ”lagi epegedih dek sapah, mayuh ateragih engko dek se neremah gedin (digadaikan kepada siapa, ayo anter saya ke orang yang nerima gadai)” setelah itu Terdakwa mengantar Saksi MOHAMMAD ROHID ke rumah Saksi WAHYUDI lalu sesampainya di rumah WAHYUDI tersebut Saksi MOHAMMAD ROHID berkata kepada Saksi WAHYUDI dan benar sepeda motor Saksi tersebut di gadaikan oleh Terdakwa sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) lalu Saksi MOHAMMAD ROHID menghubungi ayah Saksi MOHAMMAD ROHID yaitu Saksi SAMHEDI dan memberitahu 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX warna putih tahun 2018 di gadaikan oleh Terdakwa selanjutnya Saksi MOHAMMAD ROHID meminta jemput kepada Saksi SAMHEDI setelah itu Terdakwa langsung pergi dari rumah Saksi WAHYUDI kemudian Saksi WAHYUDI menghubungi Terdakwa namun tidak di angkat lalu Saksi MOHAMMAD ROHID dan Saksi WAHYUDI mencari Terdakwa dan pada saat di perjalanan Saksi MOHAMMAD ROHID bertemu dengan Saksi SAMHEDI kemudian Saksi MOHAMMAD ROHID, Saksi SAMHEDI dan Saksi WAHYUDI mencoba mencari Terdakwa setelah itu Saksi WAHYUDI menghubungi Terdakwa lagi dan di angkat oleh Terdakwa dan mengatakan Terdakwa berada di rumah seorang yang bernama Saudara NORSIDEH sehingga Saksi MOHAMMAD ROHID, Saksi SAMHEDI dan Saksi WAHYUDI langsung menuju ke rumah NORSIDEH dan setibanya di rumah NORSIDEH tersebut Saksi SAMHEDI menemui Terdakwa dan berusaha menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan namun belum ada kejelasan setelah itu Saksi MOHAMMAD ROHID bersama Saksi SAMHEDI melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX warna putih tahun 2018 dengan nopol DA-6475-BCW noka MH1KF2113JK005770 nosin KF21E1005747 untuk digadaikan selanjutnya tujuan Terdakwa menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX warna putih untuk mendapatkan uang atau keuntungan;
- Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan dari menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX warna putih tahun 2018 dengan nopol DA-6475-BCW noka MH1KF2113JK005770 nosin KF21E1005747 sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan uang tersebut digunakan oleh Terdakwa untuk membeli bensin dan jajan anak saya;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin atau tanpa sepengetahuan Saksi SAMHEDI pada saat menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX warna putih tahun 2018 dengan nopol DA-6475-BCW noka MH1KF2113JK005770 nosin KF21E1005747 tersebut sehingga akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut Saksi SAMHEDI mengalami kerugian sebesar Rp.20.000.000,-(dua puluh juta rupiah);
-----------Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana---------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----------- Bahwa Terdakwa MUZEKKI Bin MISWAN pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekira pukul 16.30 Wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya di dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Sodin, Desa Tagunggung, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan tepatnya di rumah Saksi WAHYUDI A. ZAMZAMY Terdakwa atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah melakukan perbuatan “dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:---------------------------------------
- Bahwa awalnya Saksi MOHAMMAD ROHID berada di rumah di Desa Bungkeng, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan dihubungi melalui telepon oleh Saudara RIZAL (DPS) untuk minta di jemput di Jalan Desa Paseseh, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan kemudian Saksi MOHAMMAD ROHID menjemput Saudara RIZAL (DPS) dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX warna putih tahun 2018 dengan nopol DA-6475-BCW noka MH1KF2113JK005770 nosin KF21E1005747 milik Saksi SAMHEDI setelah itu Saudara RIZAL (DPS) mengajak Saksi MOHAMMAD ROHID pergi dengan berboncengan menggunakan sepeda motor Honda PCX menuju rumah Terdakwa di Desa Tagunggung, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan lalu setibanya di rumah Terdakwa tersebut Saksi MOHAMMAD ROHID, Saudara RIZAL (DPS) dan Terdakwa duduk dan mengobrol di rumah Terdakwa kemudian Terdakwa berkata “kok lemelleah (saya mau beli-beli)” lalu Saudara RIZAL (DPS) menjawab “la ngibeh sepedanah tang kancah (yasudah bawa motornya teman saya)” setelah itu Terdakwa berkata “minjemah gelluh lemelleah (pinjem dulu sepeda motornya mau beli-beli)” kemudian Saksi MOHAMMAD ROHID memberikan kunci kontak 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX warna putih tersebut kepada Terdakwa setelah itu Terdakwa mengendarai sepeda motor Honda PCX tersebut pergi menuju Dusun Sodin, Desa Tagungguh, Kecamtan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan tepatnya di rumah Saksi WAHYUDI A. ZAMZAMY lalu sekira pukul 16.30 Wib setibanya di rumah Saksi WAHYUDI tersebut Terdakwa berkata kepada Saksi WAHYUDI “nyabe'eh sepeda yak 5 jutah (mau naruk sepeda ini Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)” lalu Saksi WAHYUDI menjawab “kok lok andik mon 5 jutah (saya tidak punya kalo Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)” kemudian Terdakwa berkata “andik eng brempah (punyanya berapa)” dan Saksi WAHYUDI menjawab “yak bedeh 4 jutah (ini ada Rp. 4.000.000.-(empat juta rupiah)” lalu Terdakwa berkata "iyeh lok papah (iya tidak apa apa)” kemudian Saksi WAHYUDI berkata “andik eng sapah sepeda motornya (punya siapa sepeda motornya)” setelah itu Terdakwa menjawab “andik eng kancanah RIZAL (punya teman nya RIZAL) lalu Saksi WAHYUDI berkata "kemmah STNKnya (mana STNK nya)" kemudian Terdakwa menjawab “mek gik angguy STNK Cuma sekejjek (kok masih pakai STNK Cuma sebentar”) setelah itu Saksi WAHYUDI membayar gadai sepeda motor PCX warna putih tersebut kemudian sekira sepuluh menit Saudara RIZAL (DPS) dan Saudara FAUSI datang kerumah Saksi WAHYUDI dengan berboncengan sepeda motor lalu Terdakwa berkata ”yak pessenah tremah deri YUDI (ini uangnya terima dari YUDI)” lalu Terdakwa menyerahkan uang gadai sepeda motor Honda PCX tersebut kepada Saudara RIZAL (DPS) di hadapan Saksi WAHYUDI dan Saksi WAHYUDI berkata kepada Saudara RIZAL (DPS) ”din sapah ZAL sepedanah? (punya siapa ZAL sepeda mtornya?)” kemudian Saudara RIZAL (DPS) menjawab ”din tang kancah, ngkok tanggung jawab (punya teman saya, saya tanggung jawab)” setelah itu Terdakwa, Saudara RIZAL (DPS) dan Saudara FAUSI pulang dari rumah Saksi WAHYUDI dengan berboncengan menggunakan sepeda motor kemudian terdakwa turun di pertigaan sebelum rumahnya dan Saudara RIZAL (DPS) memberikan uang sebesar Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa setelah itu Terdakwa pulang ke rumah dan bertemu Saksi MOHAMMAD ROHID lalu Saksi MOHAMMAD ROHID berkata kepada Terdakwa ”kemmah tang sepeda motor (mana sepeda motor saya)” kemudia Terdakwa menjawab ”sepeda motorah epegedih esoro RIZAL (sepeda motornya di gadaikan di suruh RIZAL)” lalu Saksi MOHAMMAD ROHID berkata ”lagi epegedih dek sapah, mayuh ateragih engko dek se neremah gedin (digadaikan kepada siapa, ayo anter saya ke orang yang nerima gadai)” setelah itu Terdakwa mengantar Saksi MOHAMMAD ROHID ke rumah Saksi WAHYUDI lalu sesampainya di rumah WAHYUDI tersebut Saksi MOHAMMAD ROHID berkata kepada Saksi WAHYUDI dan benar sepeda motor Saksi tersebut di gadaikan oleh Terdakwa sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) lalu Saksi MOHAMMAD ROHID menghubungi ayah Saksi MOHAMMAD ROHID yaitu Saksi SAMHEDI dan memberitahu 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX warna putih tahun 2018 di gadaikan oleh Terdakwa selanjutnya Saksi MOHAMMAD ROHID meminta jemput kepada Saksi SAMHEDI setelah itu Terdakwa langsung pergi dari rumah Saksi WAHYUDI kemudian Saksi WAHYUDI menghubungi Terdakwa namun tidak di angkat lalu Saksi MOHAMMAD ROHID dan Saksi WAHYUDI mencari Terdakwa dan pada saat di perjalanan Saksi MOHAMMAD ROHID bertemu dengan Saksi SAMHEDI kemudian Saksi MOHAMMAD ROHID, Saksi SAMHEDI dan Saksi WAHYUDI mencoba mencari Terdakwa setelah itu Saksi WAHYUDI menghubungi Terdakwa lagi dan di angkat oleh Terdakwa dan mengatakan Terdakwa berada di rumah seorang yang bernama Saudara NORSIDEH sehingga Saksi MOHAMMAD ROHID, Saksi SAMHEDI dan Saksi WAHYUDI langsung menuju ke rumah NORSIDEH dan setibanya di rumah NORSIDEH tersebut Saksi SAMHEDI menemui Terdakwa dan berusaha menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan namun belum ada kejelasan setelah itu Saksi MOHAMMAD ROHID bersama Saksi SAMHEDI melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX warna putih tahun 2018 dengan nopol DA-6475-BCW noka MH1KF2113JK005770 nosin KF21E1005747 untuk digadaikan selanjutnya tujuan Terdakwa menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX warna putih untuk mendapatkan uang atau keuntungan;
- Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan dari menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX warna putih tahun 2018 dengan nopol DA-6475-BCW noka MH1KF2113JK005770 nosin KF21E1005747 sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan uang tersebut digunakan oleh Terdakwa untuk membeli bensin dan jajan anak saya;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin atau tanpa sepengetahuan Saksi SAMHEDI pada saat menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX warna putih tahun 2018 dengan nopol DA-6475-BCW noka MH1KF2113JK005770 nosin KF21E1005747 tersebut sehingga akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut Saksi SAMHEDI mengalami kerugian sebesar Rp.20.000.000,-(dua puluh juta rupiah);
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana ---------------------------------------------------- |