Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
63/Pdt.G.S/2024/PN Bkl PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 1.Abdullah
2.Nuriyeh
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 63/Pdt.G.S/2024/PN Bkl
Tanggal Surat Rabu, 16 Okt. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Abdullah
2Nuriyeh
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 119.842.813,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar : 
 Tunggakan pokok : Rp.    92.386.107,-
Tunggakan Bunga : Rp.     9.079.909,-
Total Kewajiban : Rp.  119.842.813,-
(Seratus sembilan belas juta delapan ratus empat puluh dua ribu delapan ratus tiga belas  rupiah)
4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap Kendaraan dengan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) No. J03543309  atas nama Rikawati, No.L03905755 atas nama MAt Yasin, No.K11336689 atas nama Zehri.
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak