Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
121/Pid.Sus/2026/PN Bkl IRWANTO BAGUS SETYADI, S.H FAUZI BIN ISMAIL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 121/Pid.Sus/2026/PN Bkl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 2454/APB/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1IRWANTO BAGUS SETYADI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAUZI BIN ISMAIL[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1PAINO, SH.FAUZI BIN ISMAIL
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-----------Bahwa ia Terdakwa FAUZI Bin ISMAIL pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2026 sekira pukul 17.00 Wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya di dalam tahun 2026, bertempat di sebuah gardu beralamat di Desa Marombuh, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan, “yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”,  Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2026 sekira pukul 15.30 Wib, Terdakwa menemui saudara ROHMAN (DPO) untuk membeli narkotika jenis sabu di sebuah gardu yang berada di Desa Marombuh, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan yang merupakan tempat nongkrong saudara ROHMAN (DPO). Sesampainya disana, Terdakwa langsung memesan narkotika jenis sabu kepada saudara ROHMAN (DPO). Setelah memesan, Terdakwa disuruh pulang dan nanti sabu yang dipesan Terdakwa diantarkan ke rumah Terdakwa oleh saudara ROHMAN (DPO). Kemudian sekira pukul 17.00 Wib, saudara ROHMAN (DPO) datang kerumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Morombuh, Desa Morombuh, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan untuk mengantarkan sabu pesanan Terdakwa kemudian Terdakwa menerima 1 (satu) kantong plastik klip berisi sabu dengan berat sekira 3 (tiga) gram dengan harga pergramnya Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) yang akan dijual kembali oleh Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 19.00 Wib setelah menerima sabu tersebut, Terdakwa kemudian menyerahkan sabu tersebut kepada saudara BASORI (DPO) untuk memecah-mecah sabu tersebut kedalam paket siap edar. Kemudian saudara BASORI (DPO) memecah sabu tersebut menjadi 30 (tiga puluh) kantong plastik klip berisi sabu dengan rincian harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan rincian sebanyak 25 (dua puluh lima) kantong plastik klip berisi sabu seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), sebanyak 2 (dua) kantong plastik klip berisi sabu dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) kantong plastik klip berisi sabu dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) atau biasa disebut supra dan yang sisanya belum dipecah, yang mana semua sabu tersebut disimpan di 1 (satu) buah tepak rokok yang berada di gubuk dekat rumah Terdakwa.
  • Kemudian sekira pukul 22.38 Wib sampai dengan pukul 22.49 Wib, Terdakwa menghubungi saudari ANISYA (DPO) untuk memesan ekstasi tetapintidak diangkat oleh saudari ANISYA (DPO). Kemudian pada pukul 23.02 Wib, saudari ANISYA (DPO) menelepon Terdakwa, kemudian Terdakwa memesan 2 (dua) butir ekstasi dengan harga perbutirnya Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada saudari ANISYA (DPO). Setelah menelepon saudari ANISYA (DPO), Terdakwa kemudian menyuruh saudara BASORI (DPO) untuk bertemu dengan saudari ANISYA (DPO) di sebuah gardu yang berada di Desa Morombuh, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan untuk mengambil ekstasi pesanan Terdakwa. Setelah menerima ekstasi tersebut dari saudari ANISYA (DPO), saudara BASORI (DPO) kemudian menyerahkan ekstasi tersebut kepada Terdakwa.
  • Bahwa dalam melakukan jual beli narkotika jenis sabu, peran Terdakwa adalah sebagai pemilik barang bukti sabu, yang mana Terdakwa membeli sabu dengan uang milik Terdakwa sendiri dan Terdakwa sendiri yang membeli sabu kepada saudara ROHMAN (DPO), Terdakwa juga menyuruh saudara BASORI (DPO) untuk memecah-mecah sabu menjadi paket sabu siap edar atau siap jual sesuai dengan harganya dan Terdakwa memberi upah kepada saudara BASORI (DPO) saat menjual sabu milik Terdakwa berupa rokok, makan serta mengkonsumsi sabu secara gratis. Sedangkan saudara BASORI (DPO) memiliki peran sebagai pekerja Terdakwa yang membantu Terdakwa untuk memecah-mecah sabu kedalam plastik-plastik klip siap edar sesuai dengan harganya, kemudian saudara BASORI (DPO) menjual sabu yang siap edar tersebut dirumah Terdakwa.
  • Bahwa cara Terdakwa menjual narkotika jenis sabu yakni pembeli sabu biasanya ada yang menghubungi saudara BASORI (DPO) atau datang langsung kerumah Terdakwa dan menemui saudara BASORI (DPO). Kemudian pembeli tersebut dilayani oleh saudara BASORI (DPO) dengan cara saudara BASORI (DPO) menyerahkan sabu sesuai dengan pesanan pembeli dan saudara BASORI (DPO) yang menerima uang pembayaran.
  • Bahwa yang membeli sabu kepada saudara BASORI (DPO) bernama HETAM yang juga tinggal di Desa Morombuh, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan.
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 sekira pukul 06.30 Wib saksi ANDY POERWANTORO dan saksi MOHAMMAD SYAFIK beserta petugas Satresnarkoba lainnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di sebuah rumah di Desa Marombuh, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan. Kemudian petugas mendatangi rumah tersebut dan mengamankan Terdakwa. Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap Terdakwa, petugas menemukan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) kantong plastik yang berisi 1 (satu) butir ekstasi dengan berat netto ± 0,490 gram;
  • 1 (satu) kantong plastik klip berisi1/2 (setengah) butir ekstasi dengan berat netto ± 0,230 gram.

Ditemukan di saku 1(satu) buah celana jeans yang dipakai Terdakwa.

  • 1 (satu) kantong plastik klip berisi sabu berat netto ± 0,015 gram;
  • 1 (satu) buah alat hisap sabu lengkap dengan sedotan dan pipet kaca yang berisi sisa sabu dengan berat netto ± 0,132 gram;
  • 1 (satu) buah korek api;
  • 1 (satu) buah sendok sabu

Ditemukan di atas lantai kamar tidur Terdakwa.

  • 1 (satu) unit HP Oppo A3X Imei 862668076912337 simcard 6283105277535

Ditemukan di kamar Terdakwa.

  • 1 (satu) buah tepak rokok yang berisi 2 (dua) kantong plastik klip berisi sabu masing-masing berat netto ±2,078 gram; ±0,913 gram;
  • 1 (satu) kantong plastik klip berisi 13 (tiga belas) kantong plastik klip berisi sabu masing-masing berat netto ±0,086 gram; ±0,083 gram; ±0,079 gram; ±0,092 gram; ±0,074 gram; ±0,084 gram; ±0,079 gram; ±0,083 gram; ±0,084 gram; ±0,086 gram; ±0,080 gram; ±0,075 gram; ±0,080 gram.

Ditemukan di gubuk yang ada di halaman rumah Terdakwa.

Selanjutnya Saksi ANDY POERWANTORO dan Saksi MOHAMMAD SYAFIK bersama tim membawa Terdakwa beserta barang bukti ke Polres Bangkalan.

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 01192/NNF/2026, tanggal 18 Februari 2026, pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik kristal warna putih dengan berat netto ± 2,078 gram, 1 (satu) kantong plastik kristal warna putih dengan berat netto ± 0,913 gram, 1 (satu) kantong plastik kristal warna putih dengan berat netto ± 0,086 gram, 1 (satu) kantong plastik kristal warna putih dengan berat netto ± 0,083 gram, 1 (satu) kantong plastik kristal warna putih dengan berat netto ± 0,079 gram, 1 (satu) kantong plastik kristal warna putih dengan berat netto ± 0,092 gram, 1 (satu) kantong plastik kristal warna putih dengan berat netto ± 0,074 gram, 1 (satu) kantong plastik kristal warna putih dengan berat netto ± 0,084 gram, 1 (satu) kantong plastik kristal warna putih dengan berat netto ± 0,079 gram, 1 (satu) kantong plastik kristal warna putih dengan berat netto ± 0,083 gram, 1 (satu) kantong plastik kristal warna putih dengan berat netto ± 0,084 gram, 1 (satu) kantong plastik kristal warna putih dengan berat netto ± 0,086 gram, 1 (satu) kantong plastik kristal warna putih dengan berat netto ± 0,080 gram, 1 (satu) kantong plastik kristal warna putih dengan berat netto ± 0,075 gram, 1 (satu) kantong plastik kristal warna putih dengan berat netto ± 0,015 gram, 1 (satu) kantong plastik kristal warna putih dengan berat netto ± 0,080 gram, 1 (satu) buah pipet kaca yang terdapat sisa kristal warna putih dengan berat netto ± 0,132 gram, 1 (satu) butir tablet warna biru merah dengan berat netto ± 0,490 gram, 1/2 (setengah) butir tablet warna biru merah dengan berat netto ± 0,230 gram dengan nomor barang bukti 02524/2026/NNF sampai dengan 02542/2025/NNF yang disita dari Terdakwa adalah mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu, tidak memiliki atau tidak mempunyai surat izin dari pihak yang berwenang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan bukan untuk kepentingan pelayanan Kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melainkan untuk kepentingan pribadi.

-----------Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

-----------Bahwa ia Terdakwa FAUZI Bin ISMAIL pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 sekira pukul 06.30 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya di dalam tahun 2026, bertempat di kamar rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Marombuh Rt 003 Rw 003, Desa Marombuh, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:-----

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 sekira pukul 06.30 Wib saksi ANDY POERWANTORO dan saksi MOHAMMAD SYAFIK beserta petugas Satresnarkoba lainnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di sebuah rumah di Desa Marombuh, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan. Kemudian petugas mendatangi rumah tersebut dan mengamankan Terdakwa. Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap Terdakwa, petugas menemukan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) kantong plastik yang berisi 1 (satu) butir ekstasi dengan berat netto ± 0,490 gram,
  • 1 (satu) kantong plastik klip berisi1/2 (setengah) butir ekstasi dengan berat netto ± 0,230 gram

Ditemukan di saku 1(satu) buah celana jeans yang dipakai Terdakwa.

  • 1 (satu) kantong plastik klip berisi sabu berat netto ± 0,015 gram;
  • 1 (satu) buah alat hisap sabu lengkap dengan sedotan dan pipet kaca yang berisi sisa sabu dengan berat netto ± 0,132 gram;
  • 1 (satu) buah korek api;
  • 1 (satu) buah sendok sabu

Ditemukan di atas lantai kamar tidur Terdakwa.

  • 1 (satu) unit HP Oppo A3X Imei 862668076912337 simcard 6283105277535

Ditemukan di kamar Terdakwa.

  • 1 (satu) buah tepak rokok yang berisi 2 (dua) kantong plastik klip berisi sabu masing-masing berat netto ±2,078 gram; ±0,913 gram;
  • 1 (satu) kantong plastik klip berisi 13 (tiga belas) kantong plastik klip berisi sabu masing-masing berat netto ±0,086 gram; ±0,083 gram; ±0,079 gram; ±0,092 gram; ±0,074 gram; ±0,084 gram; ±0,079 gram; ±0,083 gram; ±0,084 gram; ±0,086 gram; ±0,080 gram; ±0,075 gram; ±0,080 gram.

Ditemukan di gubuk yang ada di halaman rumah Terdakwa.

Selanjutnya Saksi ANDY POERWANTORO dan Saksi MOHAMMAD SYAFIK bersama tim membawa Terdakwa beserta barang bukti ke Polres Bangkalan.

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 01192/NNF/2026, tanggal 18 Februari 2026, pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik kristal warna putih dengan berat netto ± 2,078 gram, 1 (satu) kantong plastik kristal warna putih dengan berat netto ± 0,913 gram, 1 (satu) kantong plastik kristal warna putih dengan berat netto ± 0,086 gram, 1 (satu) kantong plastik kristal warna putih dengan berat netto ± 0,083 gram, 1 (satu) kantong plastik kristal warna putih dengan berat netto ± 0,079 gram, 1 (satu) kantong plastik kristal warna putih dengan berat netto ± 0,092 gram, 1 (satu) kantong plastik kristal warna putih dengan berat netto ± 0,074 gram, 1 (satu) kantong plastik kristal warna putih dengan berat netto ± 0,084 gram, 1 (satu) kantong plastik kristal warna putih dengan berat netto ± 0,079 gram, 1 (satu) kantong plastik kristal warna putih dengan berat netto ± 0,083 gram, 1 (satu) kantong plastik kristal warna putih dengan berat netto ± 0,084 gram, 1 (satu) kantong plastik kristal warna putih dengan berat netto ± 0,086 gram, 1 (satu) kantong plastik kristal warna putih dengan berat netto ± 0,080 gram, 1 (satu) kantong plastik kristal warna putih dengan berat netto ± 0,075 gram, 1 (satu) kantong plastik kristal warna putih dengan berat netto ± 0,015 gram, 1 (satu) kantong plastik kristal warna putih dengan berat netto ± 0,080 gram, 1 (satu) buah pipet kaca yang terdapat sisa kristal warna putih dengan berat netto ± 0,132 gram, 1 (satu) butir tablet warna biru merah dengan berat netto ± 0,490 gram, 1/2 (setengah) butir tablet warna biru merah dengan berat netto ± 0,230 gram dengan nomor barang bukti 02524/2026/NNF sampai dengan 02542/2025/NNF yang disita dari Terdakwa adalah mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  • Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu, tidak memiliki atau tidak mempunyai surat izin dari pihak yang berwenang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan bukan untuk kepentingan pelayanan Kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melainkan untuk kepentingan pribadi.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya