| Dakwaan |
PERTAMA
----- Bahwa Terdakwa SUPARMAN bin PATTILAH, pada hari Senin tanggal 04 Agustus 2025 sekitar jam 17.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Dajangan Desa Jambuh Kecamatan Burneh Kabupaten Bangkalan atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------
- Berawal sebelumnya Terdakwa yang sudah beberapa kali menjualkan narkotika jenis sabu milik SAYEDI (belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang / DPO) menghubungi SAYEDI (DPO) dengan menelpon dan mengatakan bahwa barang (sabu) telah habis, lalu pada hari Senin tanggal 04 Agustus 2025 sekitar jam 17.00 WIB SAYEDI (DPO) datang ke rumah Terdakwa mengantarkan narkotika sabu sebanyak 1 (satu) klip dengan berat kurang lebih 3 (tiga) gram tanpa SAYEDI (DPO) mengatakan nominal harga sabu tersebut akan tetapi jika ada pembeli maka agar uang pembeliannya disetorkan kepada SAYEDI (DPO) dengan cara transfer melalui aplikasi Go Pay ;
- Setelah menguasai narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya Terdakwa membagi ke dalam kemasan plastik klip kecil sebanyak 13 (tiga belas) klip kemudian Terdakwa menjualnya kepada para pembeli antara lain orang yang bernama USI, POISON dan ACHMAD NUR FADILLAH (yang semuanya belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang / DPO) dengan harga yang bervariasi yaitu ada yang Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupipah), Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan cara para pembeli tersebut terlebih dahulu menghubungi Terdakwa untuk memesan sabu dan apabila dipastikan ada mara mereka datang langsung ke rumah Terdakwa untuk membelinya ;
- Pada hari Selasa tanggal 05 Agustus 2025 saksi MOH. SYAFIK dan saksi ANDY POERWANTORO selaku anggota kepolisian dari Resnarkorba Polres Bangkalan yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah Terdakwa sering dijadikan tempat untuk transaksi jual beli narkotika segera menindaklanjutinya lalu pada saat datang ke rumah Terdakwa pada sekitar jam 18.00 WIB Terdakwa berusaha lari dan sempat membuang 1 (satu) buah dompet warna coklat di semak-semak halaman belakang rumah Terdakwa, kemduian setelah Terdakwa berhasil diamankan dan dilihat isi dompet yang sebelumnya dibuang oleh Terdakwa ditemukan didalamnya berisi 9 (sembilan) kantong plastic klip berisi sabu dengan berat bersih masing-masing 0,065 gram, 0,386 gram, 0,20 gram, 0,143 gram, 0,163 gram, 0,101 gram, 0,087 gram, 0,062 gram dan 0,094 gram, uang tunai sejumlah Rp.370.000,- (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit HP merk Redmi 10A ;
- Bahwa terhadap barang bukti tersebut setelah dilakukan pemeriksaan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 07181/NNF/2025 tanggal 14 Agustus 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, ST, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si, M.Si, dan FILANTRI CAHYANI, S.Md selaku pemeriksa di Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur didapatkan hasil kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : 2381/2025/NNF sampai dengan 23859/2025/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
- Terdakwa dalam menjual maupun menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu tersebut tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang manapun.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----- Bahwa Terdakwa SUPARMAN bin PATTILAH, pada hari Selasa tanggal 05 Agustus 2025 sekitar jam 18.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Dajangan Desa Jambuh Kecamatan Burneh Kabupaten Bangkalan atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal sebelumnya Terdakwa yang sudah beberapa kali menjualkan narkotika jenis sabu milik SAYEDI (belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang / DPO) menghubungi SAYEDI (DPO) dengan menelpon dan mengatakan bahwa barang (sabu) telah habis, lalu pada hari Senin tanggal 04 Agustus 2025 sekitar jam 17.00 WIB SAYEDI (DPO) datang ke rumah Terdakwa mengantarkan narkotika sabu sebanyak 1 (satu) klip dengan berat kurang lebih 3 (tiga) gram tanpa SAYEDI (DPO) mengatakan nominal harga sabu tersebut akan tetapi jika ada pembeli maka agar uang pembeliannya disetorkan kepada SAYEDI (DPO) dengan cara transfer melalui aplikasi Go Pay ;
- Setelah menguasai narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya Terdakwa membagi ke dalam kemasan plastik klip kecil sebanyak 13 (tiga belas) klip kemudian Terdakwa menjualnya kepada para pembeli antara lain orang yang bernama USI, POISON dan ACHMAD NUR FADILLAH (yang semuanya belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang / DPO) dengan harga yang bervariasi yaitu ada yang Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupipah), Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan cara para pembeli tersebut terlebih dahulu menghubungi Terdakwa untuk memesan sabu dan apabila dipastikan ada mara mereka datang langsung ke rumah Terdakwa untuk membelinya ;
- Pada hari Selasa tanggal 05 Agustus 2025 saksi MOH. SYAFIK dan saksi ANDY POERWANTORO selaku anggota kepolisian dari Resnarkorba Polres Bangkalan yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah Terdakwa sering dijadikan tempat untuk transaksi jual beli narkotika segera menindaklanjutinya lalu pada saat datang ke rumah Terdakwa pada sekitar jam 18.00 WIB Terdakwa berusaha lari dan sempat membuang 1 (satu) buah dompet warna coklat di semak-semak halaman belakang rumah Terdakwa, kemduian setelah Terdakwa berhasil diamankan dan dilihat isi dompet yang sebelumnya dibuang oleh Terdakwa ditemukan didalamnya berisi 9 (sembilan) kantong plastic klip berisi sabu dengan berat bersih masing-masing 0,065 gram, 0,386 gram, 0,20 gram, 0,143 gram, 0,163 gram, 0,101 gram, 0,087 gram, 0,062 gram dan 0,094 gram, uang tunai sejumlah Rp.370.000,- (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit HP merk Redmi 10A ;
- Bahwa terhadap barang bukti tersebut setelah dilakukan pemeriksaan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 07181/NNF/2025 tanggal 14 Agustus 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, ST, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si, M.Si, dan FILANTRI CAHYANI, S.Md selaku pemeriksa di Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur didapatkan hasil kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : 2381/2025/NNF sampai dengan 23859/2025/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
- Terdakwa dalam memiliki, menyimpan maupun menguasai narkotika jenis sabu tersebut tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang manapun.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika |