Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
19/Pid.Sus/2026/PN Bkl DIAN MUSLIYANA SARI, SH YUSUF Als. UCUP Bin DAIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 19/Pid.Sus/2026/PN Bkl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 278/APB/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DIAN MUSLIYANA SARI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUSUF Als. UCUP Bin DAIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1PAINO, SH.YUSUF Als. UCUP Bin DAIM
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----------Bahwa Ia YUSUF Alias UCUP Bin DAIM pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekira pukul 21.00 wib atau pada waktu lain dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih dalam tahun 2025, bertempat di rumah JASULI (DPO) yang terletak di Dusun Mragung Desa Sendeng Dajah Kecamatan Labang Kabupaten Bangkalan, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara diantaranya sebagai berikut : ------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 22 September 2025 sekira pukul 12.00 WIB, saat itu Terdakwa sedang berada di sebuah gardu yang terletak Jl Raya Telang Kecamatan Labang Kabupaten Bangkalan saat itu Terdakwa menelpon JASULI (DPO) dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone merk realme tipe note 50 wama hitam doft  milik Terdakwa  dengan nomor telepon genggam tujuan milik JASULI (DPO) adalah 087852145907, maksud Terdakwa menelepon JASULI (DPO) adalah hendak membeli narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) gram, saat itu JASULI (DPO) mengatakan kepada Terdakwa bahwa sabu tersebut ada dan harganya Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah). Lalu Terdakwa diminta oleh JASULI (DPO) untuk bertemu dengan JASULI (DPO) di jembatan Dusun Mragung Desa Sendeng Dajah Kecamatan Labang Kabupaten Bangkalan pada pukul 15.00 WIB untuk melakukan transaksi pembelian sabu seberat 3 (tiga) gram tersebut. 
  • Selanjutnya masih di hari yang sama sekira pukul 15.00 Wib Terdakwa berangkat menemui JASULI (DPO) sesuai tempat yang diminta oleh JASULI (DPO). Saat itu, Terdakwa menerima 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kira-kira 3 (tiga) gram dari JASULI (DPO) sedangkan Terdakwa menyerahkan uang tunai sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada JASULI (DPO), sedangkan kekurangan pembayaran Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) akan Terdakwa bayarkan ke JASULI (DPO) keesokan harinya. Selanjutnya Terdakwa menuju ke area persawahan yang terletak di Jl.Raya Telang Kecamatan Labang Kabupaten Bangkalan dan membagi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kira-kira 3 (tiga) gram tersebut diatas menjadi 10 (sepuluh) paket klip kecil.
  • Pada keesokan harinya pada hari hari Selasa tanggal 23 September 2025, pukul 20.17 Wib dan pukul 20.43 Wib JASULI (DPO) menelpon Terdakwa untuk menanyakan kekurangan pembayaran sabu sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) tersebut di atas namun Terdakwa belum juga membayarkan kekurangan pembayaran atas pembelian sabu seberat 3 (tiga) gram kepada JASULI (DPO). 
  • Selanjutnya pada hari Senin tanggal 29 September 2025 sekira pukul 19.30 WIB bertempat di sebuah sawah di Jl. Raya telang Kecamatan Labang Kabupaten Bangkalan, Saksi MOH. ISMAIL dan Saksi ACH. FAISAL HANDOKO,S.H. beserta anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Bangkalan lainnya setelah mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa di pematang sawah tersebut ada aktivitas penjualan narkotika jenis sabu. Saksi MOH. ISMAIL dan Saksi ACH. FAISAL HANDOKO,S.H. saat itu mengamankan Terdakwa yang sedang bermain layangan seraya menunggu pembeli sabu. Selain itu, Saksi MOH. ISMAIL dan Saksi ACH. FAISAL HANDOKO, S.H. juga mengamankan barang bukti berupa : 10 (sepuluh) kantong plastik klip kecil yang berisi sabu dengan berat bersih masing-masing 2,121 gram; 0,132 gram; 0,131 gram; 0,138 gram; 0,118 gram; 0,126 gram; 0,092 gram; 0,083 gram; 0,086 gram; dan 0,085 gram; 3 (tiga) kantong plastik klip kosong; 1 (satu) buah sendok sabu; 1 (satu) buah bungkus bekas rokok merk Marlboro; 1 (satu) potong kain berupa celana jeans warna hitam; 1 (satu) unit handphone merk realme tipe note 50 wama hitam doft. 10 (sepuluh) klip kecil berisi sabu tersebut diatas berada di dalam saku belakang sebelah kiri celana jeans warna hitam yang dikenakan oleh Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dengan No LAB : 09331/NNF/2025 pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa HANDI PURWANTO,S.T.; BERNADETA PUTRI IRMA DALIA,S.Si. dan FILANTARI CAHYANI, A.Md., mengetahui WAKA BIDLABFOR POLDA JATIM IMAM MUKTI S, Si, Apt., M. Si.,  barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor bukti :
  1. 29217/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto +2.121 gram.
  2. 29218/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0.132 gram.
  3. 29219/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto± 0,131 gram.
  4. 29220/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,138 gram.
  5. 29221/2025/NNF berupa 1 (satu) kantongg plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto +0,118 gram.
  6. 29222/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto +0,126 gram.
  7. 29223/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,092 gram.
  8. 29224/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,083 gram.
  9. 29225/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,086 gram.
  10. 29226/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,085 gram

Setelah dilakukan pemeriksaan dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C, nomor barang bukti 29217/2025/NNF s.d 29226/2025/NNF hasil pemeriksaan uji pendahuluan (+) positip narkotika, hasil pemeriksaan uji konfirmasi (+) positip metamfetamina, dengan kesimpulan: Bahwa barang bukti Nomor : 29217/2025/NNF s.d 29226/2025/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Setelah dilakukan pemeriksaan sisa barang bukti 29217/2025/NNF s.d 29226/2025/NNF adalah

  1. 29217/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto +2,100 gram.
  2. 29218/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto + 0,111 gram.
  3. 29219/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto + 0,111 gram.
  4. 29220/2025/NNF.-seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto + 0,115 gram.
  5. 29221/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto + 0,098 gram.
  6. 29222/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto + 0,105 gram.
  7. 29223/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto + 0,070 gram.
  8. 29224/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto + 0,062 gram.
  9. 29225/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto + 0,064 gram.
  10. 29226/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto + 0,064 gram

 

    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. LAB : 10445/FKF/2025 pada hari Rabu tanggal 19 November 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa LUKMAN,S.SI.,Si; RENDY DWI MARTA CAHYA,S.T. dan SETYADI ARI MURTOPO,S.H. mengetahui WAKA BIDLABFOR POLDA JATIM IMAM MUKTI S, Si, Apt., M. Si.,  barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor bukti : 1168/2025/FKF berupa 1 (satu) unit mobile phone merek Realme Note 50 model RMX3834 warna hitam dooft dengan nomor IMEI 866594073011707 Dengan Kesimpulan Hasil Pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti 1168/2025/FKF Berupa 1 (satu) unit mobile phone merk Realme note 50 model RMX3834 warna hitam doft dengan No.IMEI. 866594073011707, adalah benar ditemukan data pada barang bukti berupa WhatsApp Chat antara 6282229375513@s.whatsapp.net ocokpeapeh dengan 6287852145907 @s.whatsapp.net Jzuli (terenkripsi); dan 2 (dua) Incoming Call dari nomor +6287852145907 Jzuli yang sesuai dengan maksud dan tujuan pemeriksaan barang bukti (detail pemeriksaan di jelaskan pada BAB IV).
    • Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut diatas dalam hal untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan Terdakwa juga tidak sedang bekerja di bidang yang terkait dengan kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

-------- Perbuatan Terdakwa YUSUF Alias UCUP Bin DAIM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Pasal II ayat 11; Lampiran II dan Pasal 82 ayat (3) Lampiran III Undang-undang No.1 Tahun 2006 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------------

 

-----------------------------------------------------------ATAU-----------------------------------------------------------

KEDUA

------------Bahwa Ia Terdakwa YUSUF Alias UCUP Bin DAIM pada hari Senin tanggal 29 September 2025 sekira pukul 19.30 wib atau pada waktu lain dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih dalam tahun 2025, bertempat di area persawahan di Jl. Raya Telang Kecamatan Labang Kabupaten Bangkalan, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara diantaranya sebagai berikut :  

  • Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 22 September 2025 sekira pukul 12.00 WIB, saat itu Terdakwa sedang berada di sebuah gardu yang terletak Jl Raya Telang Kecamatan Labang Kabupaten Bangkalan saat itu Terdakwa menelpon JASULI (DPO) dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone merk realme tipe note 50 wama hitam doft  milik Terdakwa  dengan nomor telepon genggam tujuan milik JASULI (DPO) adalah 087852145907, maksud Terdakwa menelepon JASULI (DPO) adalah hendak membeli narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) gram, saat itu JASULI (DPO) mengatakan kepada Terdakwa bahwa sabu tersebut ada dan harganya Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah). Lalu Terdakwa diminta oleh JASULI (DPO) untuk bertemu dengan JASULI (DPO) di jembatan Dusun Mragung Desa Sendeng Dajah Kecamatan Labang Kabupaten Bangkalan pada pukul 15.00 WIB untuk melakukan transaksi pembelian sabu seberat 3 (tiga) gram tersebut. 
  • Selanjutnya masih di hari yang sama sekira pukul 15.00 Wib Terdakwa berangkat menemui JASULI (DPO) sesuai tempat yang diminta oleh JASULI (DPO). Saat itu, Terdakwa menerima 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kira-kira 3 (tiga) gram dari JASULI (DPO) sedangkan Terdakwa menyerahkan uang tunai sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada JASULI (DPO), sedangkan kekurangan pembayaran Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) akan Terdakwa bayarkan ke JASULI (DPO) keesokan harinya. Selanjutnya Terdakwa menuju ke area persawahan yang terletak di Jl.Raya Telang Kecamatan Labang Kabupaten Bangkalan dan membagi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kira-kira 3 (tiga) gram tersebut diatas menjadi 10 (sepuluh) paket klip kecil.
  • Pada keesokan harinya pada hari hari Selasa tanggal 23 September 2025, pukul 20.17 Wib dan pukul 20.43 Wib JASULI (DPO) menelpon Terdakwa untuk menanyakan kekurangan pembayaran sabu sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) tersebut di atas namun Terdakwa belum juga membayarkan kekurangan pembayaran atas pembelian sabu seberat 3 (tiga) gram kepada JASULI (DPO). 
  • Selanjutnya pada hari Senin tanggal 29 September 2025 sekira pukul 19.30 WIB bertempat di sebuah sawah di Jl. Raya telang Kecamatan Labang Kabupaten Bangkalan, Saksi MOH. ISMAIL dan Saksi ACH. FAISAL HANDOKO,S.H. beserta anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Bangkalan lainnya setelah mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa di pematang sawah tersebut ada aktivitas penjualan narkotika jenis sabu. Saksi MOH. ISMAIL dan Saksi ACH. FAISAL HANDOKO,S.H. saat itu mengamankan Terdakwa yang sedang bermain layangan seraya menunggu pembeli sabu. Selain itu, Saksi MOH. ISMAIL dan Saksi ACH. FAISAL HANDOKO, S.H. juga mengamankan barang bukti berupa : 10 (sepuluh) kantong plastik klip kecil yang berisi sabu dengan berat bersih masing-masing 2,121 gram; 0,132 gram; 0,131 gram; 0,138 gram; 0,118 gram; 0,126 gram; 0,092 gram; 0,083 gram; 0,086 gram; dan 0,085 gram; 3 (tiga) kantong plastik klip kosong; 1 (satu) buah sendok sabu; 1 (satu) buah bungkus bekas rokok merk Marlboro; 1 (satu) potong kain berupa celana jeans warna hitam; 1 (satu) unit handphone merk realme tipe note 50 wama hitam doft. 10 (sepuluh) klip kecil berisi sabu tersebut diatas berada di dalam saku belakang sebelah kiri celana jeans warna hitam yang dikenakan oleh Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dengan No LAB : 09331/NNF/2025 pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa HANDI PURWANTO,S.T.; BERNADETA PUTRI IRMA DALIA,S.Si. dan FILANTARI CAHYANI, A.Md., mengetahui WAKA BIDLABFOR POLDA JATIM IMAM MUKTI S, Si, Apt., M. Si.,  barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor bukti :
  1. 29217/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto +2.121 gram.
  2. 29218/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0.132 gram.
  3. 29219/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto± 0,131 gram.
  4. 29220/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,138 gram.
  5. 29221/2025/NNF berupa 1 (satu) kantongg plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto +0,118 gram.
  6. 29222/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto +0,126 gram.
  7. 29223/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,092 gram.
  8. 29224/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,083 gram.
  9. 29225/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,086 gram.
  10. 29226/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,085 gram

Setelah dilakukan pemeriksaan dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C, nomor barang bukti 29217/2025/NNF s.d 29226/2025/NNF hasil pemeriksaan uji pendahuluan (+) positip narkotika, hasil pemeriksaan uji konfirmasi (+) positip metamfetamina, dengan kesimpulan: Bahwa barang bukti Nomor : 29217/2025/NNF s.d 29226/2025/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Setelah dilakukan pemeriksaan sisa barang bukti 29217/2025/NNF s.d 29226/2025/NNF adalah

  1. 29217/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto +2,100 gram.
  2. 29218/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto + 0,111 gram.
  3. 29219/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto + 0,111 gram.
  4. 29220/2025/NNF.-seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto + 0,115 gram.
  5. 29221/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto + 0,098 gram.
  6. 29222/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto + 0,105 gram.
  7. 29223/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto + 0,070 gram.
  8. 29224/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto + 0,062 gram.
  9. 29225/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto + 0,064 gram.
  10. 29226/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto + 0,064 gram

 

    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. LAB : 10445/FKF/2025 pada hari Rabu tanggal 19 November 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa LUKMAN,S.SI.,Si; RENDY DWI MARTA CAHYA,S.T. dan SETYADI ARI MURTOPO,S.H. mengetahui WAKA BIDLABFOR POLDA JATIM IMAM MUKTI S, Si, Apt., M. Si.,  barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor bukti : 1168/2025/FKF berupa 1 (satu) unit mobile phone merek Realme Note 50 model RMX3834 warna hitam dooft dengan nomor IMEI 866594073011707 Dengan Kesimpulan Hasil Pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti 1168/2025/FKF Berupa 1 (satu) unit mobile phone merk Realme note 50 model RMX3834 warna hitam doft dengan No.IMEI. 866594073011707, adalah benar ditemukan data pada barang bukti berupa WhatsApp Chat antara 6282229375513@s.whatsapp.net ocokpeapeh dengan 6287852145907 @s.whatsapp.net Jzuli (terenkripsi); dan 2 (dua) Incoming Call dari nomor +6287852145907 Jzuli yang sesuai dengan maksud dan tujuan pemeriksaan barang bukti (detail pemeriksaan di jelaskan pada BAB IV).
    • Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut diatas dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan Terdakwa juga tidak sedang bekerja di bidang yang terkait dengan kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

-------- Perbuatan Terdakwa YUSUF Alias UCUP Bin DAIM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Pasal VII angka 50 Undang-undang No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya