| Dakwaan |
KESATU
-----------Bahwa TERDAKWA I MOCH. SAID bin DAUD dan TERDAKWA II HOIRUL ANAM bin SOLEH pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025 sekitar pukul 05.35 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Rumah Terdakwa I yang beralamat di Dsn. Masjid Ds. Kemoneng Kec. Tragah Kab. Bangkalan atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangkalan, Percobaan Atau Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Narkotika Dan Prekursor Narkotika, Yang Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025 sekitar pukul 05.35 Wib saksi Andy Poerwantoro, S.H., dan saksi Mohammad Syafik, S.H., beserta petugas Sat Res Narkoba Polres Bangkalan lainnya, mendapat informasi dari masyarakat kalau Rumah Terdakwa I sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu.
- Bahwa selanjutnya saksi saksi Andy Poerwantoro, S.H., dan saksi Mohammad Syafik, S.H., beserta petugas Sat Res Narkoba Polres Bangkalan lainnya langsung mendatangi rumah tersebut dan langsung melakukan penggerebekan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II yang sedang tidur di ruang tamu pada rumah Terdakwa I.
- Bahwa kemudian saksi Andy Poerwantoro, S.H., dan saksi Mohammad Syafik, S.H., beserta petugas SatResNarkoba Polres Bangkalan lainnya melakukan pengeledahan rumah, badan dan pakaian terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) kantong platik klip berisi sabu berta netto ± 0,259 gram; 1 (satu) kantong palstik klip berisi sabu berat netto ± 2,876 gram; 1 (satu) buah sendok sabu; 1 (satu) buah alat hisap sabu lengkap dengan sedotan dan pipet kaca; 1 (satu) buah korek api gas, ditemukan diatas lantai ruang tamu tepat dihadapan Terdakwa I dan Terdakwa II.
- Bahwa setelah itu, saksi Andy Poerwantoro, S.H., dan saksi Mohammad Syafik, S.H., beserta petugas SatResNarkoba Polres Bangkalan lainnya membawa Terdakwa I dan Terdakwa II ke Polres Bangkalan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa sebelumnya pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 sekitar pukul 21.00 Wib Terdakwa I dan Terdakwa II yang sedang duduk-duduk di ruang tamu pada rumah Terdakwa I, datang saudara Jasuli (DPO) mengeluarkan narkotika jenis sabu dari saku bajunya dan menawarkan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa I dan Terdakwa II. Selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II menerima tawaran tersebut dan membeli sabu dengan harga Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yaitu Terdakwa I dan Terdakwa II iuran masing-masing Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Setelah itu Terdakwa I menyerahkan uang tersebut kepada saudara Jasuli (DPO), kemudian saudara saudara Jasuli (DPO) memecah sabu tersebut ke dalam plastik klip lain yang dibawa saudara Jasuli (DPO), lalu saudara Jasuli (DPO) menyerahkan 1 (satu) kantong plastik klip berisi sabu kepada Terdakwa I.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Lab. Kriminalistik No. Lab. 10328/NNF/2025 tanggal 7 November 2025 setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan jika barang bukti :
- 30266/2025/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,259 gram / dikembalikan berat netto ± 0,237 gram.
- 30267/2025/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 2,876 gram / dikembalikan berat netto ± 2,855 gram.
Adalah benar didapatkan kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II saat memproduksi, mengimpor mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak berwenang serta bukan sebagai petugas medis yang diberi wewenang
-----------Perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. -------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa ia TERDAKWA I MOCH. SAID bin DAUD dan TERDAKWA II HOIRUL ANAM bin SOLEH pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025 sekitar pukul 05.35 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Rumah Terdakwa I yang beralamat di Dsn. Masjid Ds. Kemoneng Kec. Tragah Kab. Bangkalan atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangkalan, Yang Turut Serta Melakukan Perbuatan Tanpa Hak Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025 sekitar pukul 05.35 WIB saksi Andy Poerwantoro, S.H., dan saksi Mohammad Syafik, S.H., beserta petugas SatResNarkoba Polres Bangkalan lainnya, mendapat informasi dari masyarakat kalau Rumah Terdakwa I sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu.
- Bahwa selanjutnya saksi saksi Andy Poerwantoro, S.H., dan saksi Mohammad Syafik, S.H., beserta petugas Sat Res Narkoba Polres Bangkalan lainnya langsung mendatangi rumah tersebut dan langsung melakukan penggerebekan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II yang sedang tidur di ruang tamu pada rumah Terdakwa I.
- Bahwa kemudian saksi Andy Poerwantoro, S.H., dan saksi Mohammad Syafik, S.H., beserta petugas SatResNarkoba Polres Bangkalan lainnya melakukan pengeledahan rumah, badan dan pakaian terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) kantong platik klip berisi sabu berta netto ± 0,259 gram; 1 (satu) kantong palstik klip berisi sabu berat netto ± 2,876 gram; 1 (satu) buah sendok sabu; 1 (satu) buah alat hisap sabu lengkap dengan sedotan dan pipet kaca; 1 (satu) buah korek api gas, ditemukan diatas lantai ruang tamu tepat dihadapan Terdakwa I dan Terdakwa II.
- Bahwa setelah itu, saksi Andy Poerwantoro, S.H., dan saksi Mohammad Syafik, S.H., beserta petugas Sat Res Narkoba Polres Bangkalan lainnya membawa Terdakwa I dan Terdakwa II ke Polres Bangkalan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) kantong platik klip berisi sabu berta netto ± 0,259 gram diakui milik Terdakwa I dan Terdakwa II; 1 (satu) kantong palstik klip berisi sabu berat netto ± 2,876 gram diakui milik saudara Jasuli (DPO); 1 (satu) buah sendok sabu diakui milik saudara Jasuli (DPO); 1 (satu) buah alat hisap sabu lengkap dengan sedotan dan pipet kaca diakui milik Terdakwa I; 1 (satu) buah korek api gas diakui milik Terdakwa II.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Lab. Kriminalistik No. Lab. 10328/NNF/2025 tanggal 7 November 2025 setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan jika barang bukti :
- 30266/2025/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,259 gram / dikembalikan berat netto ± 0,237 gram.
- 30267/2025/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 2,876 gram / dikembalikan berat netto ± 2,855 gram.
Adalah benar didapatkan kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II saat memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak berwenang serta bukan sebagai petugas medis yang diberi wewenang.
------ Perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) Huruf (a) Jo Pasal 20 Huruf (c) UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------- |