Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
279/Pid.Sus/2025/PN Bkl MOHAMMAD FAJARUDIN, SH DHANI DWI RAMADHANI Bin NURUL HIDAYAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 279/Pid.Sus/2025/PN Bkl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 12 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 4708/APB/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MOHAMMAD FAJARUDIN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DHANI DWI RAMADHANI Bin NURUL HIDAYAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan :

KESATU

------- Bahwa ia terdakwa DHANI DWI RAMADHANI bin NURUL HIDAYAT pada hari Senin tanggal 15 September 2025 sekitar pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Pinggir Jalan Raya Trunojoyo, Kecamtan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangkalan, tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa bedasarkan waktu dan tempat diatas, awalnya saksi Moh. Ismail dan Ach. Faisal Handoko, S.H., beserta petugas dari Satresnarkoba lainya mendapatkan informasi bahwa terdakwa melintas jalan tersebut membawa narkotika jenis sabu berdasarkan informasi yang akurat selanjutnya para saksi langsung melakukan pemantauan dan berhasil memberhentikan terdakwa yang melintas jalan tersebut dengan menggunakan sepeda motor Honda Supra warna hitam nomor polisi M 2152 GJ.
  • Bahwa setelah itu para saksi melakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus rokok surya berisi 2 (dua)  kantong plastic klip berisi butiran Kristal putih narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna hitam dengan nomor 085947028035 di dalam kantong baju yang terdakwa gunakan. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Bangkalan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa sebelumnya terdakwa dihubungi Zainal (DPO) untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) poket sabu dengan harga Rp200.000,- (dua ratus ribu Rupiah). Kemudian terdakwa menghubungi Rizel (DPO) dan memberitahu jika ada yang memesan narkotika jenis sabu. Lalu sekitar pukul 13.00 WIB terdakwa menerima 1 (satu) bungkus rokok surya berisi 2 (dua) kantong plastic klip berisi butiran kristal putih narkotika jenis sabu dan hendak diantarkan ke Zainal (DPO).
  • Bahwa terdakwa yang berperan sebagai memesan dan mengantar narkotika jenis sabu mendapat imbalan dari Rizel (DPO) berupa 1 (satu) bungkus rokok dan kadang menggunakan narkotika jenis sabu secara gratis.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Lab. Kriminalistik No. Lab. 08931/NNF/2025 tanggal 30 September 2025 setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan jika barang bukti :
  • 27690/2025/NNF Berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,096 gram / dikembalikan berat netto 0,072 gram;
  • 27691/2025/NNF Berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,107 gram / dikembalikan berat netto 0,083 gram.

Adalah  benar didapatkan kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa saat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak berwenang serta bukan sebagai petugas medis yang diberi wewenang.

 ------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

 

KEDUA

  ------- Bahwa ia terdakwa DHANI DWI RAMADHANI bin NURUL HIDAYAT pada hari Senin tanggal 15 September 2025 sekitar pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Pinggir Jalan Raya Trunojoyo, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangkalan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa bedasarkan waktu dan tempat diatas, awalnya saksi Moh. Ismail dan Ach. Faisal Handoko, S.H., beserta petugas dari Satresnarkoba lainya mendapatkan informasi bahwa terdakwa melintas jalan tersebut membawa narkotika jenis sabu berdasarkan informasi yang akurat selanjutnya para saksi langsung melakukan pemantauan dan berhasil memberhentikan terdakwa yang melintas jalan tersebut dengan menggunakan sepeda motor Honda Supra warna hitam nomor polisi M 2152 GJ.
  • Bahwa setelah itu para saksi melakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus rokok surya berisi 2 (dua)  kantong plastic klip berisi butiran Kristal putih narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna hitam dengan nomor 085947028035 di dalam kantong baju yang terdakwa gunakan. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Bangkalan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa sebelumnya terdakwa dihubungi Zainal (DPO) untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) poket sabu dengan harga Rp200.000,- (dua ratus ribu Rupiah). Kemudian terdakwa menghubungi Rizel (DPO) dan memberitahu jika ada yang memesan narkotika jenis sabu. Lalu sekitar pukul 13.00 WIB terdakwa menerima 1 (satu) bungkus rokok surya berisi 2 (dua) kantong plastic klip berisi butiran kristal putih narkotika jenis sabu dan hendak diantarkan ke Zainal (DPO).
  • Bahwa barang bukti 2 (dua) kantong plastik klip masing-masing berisi kristal warna putih Narkotika Gol I bukan tanaman dengan berat bersih 0,096 gram dan 0,107 gram yang  ditemukan di dalam kantong baju yang digunakan terdakwa diakui milik Rizel (DPO) sedangkan untuk 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna hitam dengan nomor 085947028035 dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra warna hitam nomor polisi M 2152 GJ diakui milik terdakwa sendiri.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Lab. Kriminalistik No. Lab. 08931/NNF/2025 tanggal 30 September 2025 setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan jika barang bukti :
  • 27690/2025/NNF Berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,096 gram / dikembalikan berat netto 0,072 gram;
  • 27691/2025/NNF Berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,107 gram / dikembalikan berat netto 0,083 gram.

Adalah  benar didapatkan kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa saat memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak berwenang serta bukan sebagai petugas medis yang diberi wewenang

 ------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya