Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
34/Pid.Sus/2026/PN Bkl IRWANTO BAGUS SETYADI, S.H RUDIANTO BIN MUSTAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 34/Pid.Sus/2026/PN Bkl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 578/APB/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1IRWANTO BAGUS SETYADI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUDIANTO BIN MUSTAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU
-----------Bahwa Terdakwa RUDIANTO Bin MUSTAR pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 sekira pukul 12.00 Wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya di dalam tahun 2025, bertempat di sebuah rumah kosong yang beralamat di Dusun Naro’an, Desa Soket Dajah, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah melakukan perbuatan, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I,  Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:---------------------------------------------
-    Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 sekira pukul 12.00 Wib Terdakwa menelepon UDIN (DTO) untuk menanyakan ketersediaan narkotika jenis sabu yang akan Terdakwa beli untuk dijual kembali. Setelah mengetahui ketersediaan narkotika jenis sabu yang akan Terdakwa beli kemudian terjadi kesepakatan antara Terdakwa dengan UDIN (DTO) untuk bertemu di sebuah rumah kosong yang beralamat di Dusun Naro’an, Desa Soket Dajah, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan. Sesampainya di lokasi tersebut Terdakwa langsung melakukan transaksi jual beli narkotika dengan UDIN (DTO) kemudian UDIN (DTO) menyerahkan 1 (satu) bungkus kantong plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih ? 4,567 gram yang Terdakwa beli dengan harga pergramnya Rp.800.000,- (Delapan ratus ribu rupiah) tetapi belum dilakukan pembayaran dan akan dibayar setelah narkotika jenis sabu tersebut habis terjual sesuai dengan kesepakatan antara Terdakwa dengan UDIN (DTO). Lalu Terdakwa melakukan pembayaran kepada UDIN (DTO) dengan cara sebagian dibayarkan secara cash atau tunai dan sebagian ada yang di transfer.
-    Bahwa cara Terdakwa menjual narkotika jenis sabu tersebut yakni dengan cara diecer apabila ada yang ingin membeli sabu tersebut kemudian orang yang mau membeli sabu langsung datang kerumah Terdakwa kemudian Terdakwa menimbang sabu tersebut sesuai pembelian kemudian pembeli melakukan pembayaran secara cash atau tunai.
-    Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 sekira pukul 15.30 Wib saksi MOH. ISMAIL dan saksi ACH. FAISAL HANDOKO beserta petugas Satresnarkoba lainnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa salah satu rumah yang beralamat di Dusun Naro’an, Desa Soket Dajah, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan sering digunakan untuk transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas satresnarkoba Polres Bangkalan melakukan penyelidikan hingga dinyatakan akurat kemudian dilakukan penggerebekan oleh petugas satresnarkoba Polres Bangkalan dan berhasil menangkap dan mengamankan Terdakwa RUDIANTO Bin MUSTAR. Selanjutnya petugas Sat Resnarkoba Polres Bangkalan melakukan penggeledahan badan dan pakaian, petugas menemukan barang bukti berupa :
-    1 (satu) kotak plastic warna hitam berisi 1 (satu) kantong plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 4,567 gram;
-    1 (satu) buah timbangan digital warna hitam;
-    1 (satu) unit Hp Oppo warna hitam dengan nomor 081239223170;
Ditemukan didalam kantong celana sebelah kanan yang digunakan oleh Terdakwa.
Selanjutnya Saksi MOH. ISMAIL dan Saksi ACH. FAISAL HANDOKO bersama tim membawa Terdakwa beserta barang bukti ke Polres Bangkalan.
-    Bahwa Terdakwa sudah 3 (tiga) kali membeli sabu kepada UDIN (DTO) yakni pembelian pertama pada hari Minggu tanggal 26 Oktober 2025 sekira pukul 09.00 Wib dengan pembelian sebanyak 2 (dua) gram dengan harga Rp.1.600.000 (satu juta enam ratus ribu rupiah) kemudian pembelian kedua pada hari Senin tanggal 05 November 2025 sekira pukul 12.00 wib dengan pembelian sebanyak 3 (tiga) gram dengan harga Rp. 2.400.000 (dua juta empat ratus ribu rupiah) kemudian pembelian ketiga pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 sekira pukul 12.00 Wib dengan pembelian sebanyak 5 (lima) gram dengan harga pergramnya Rp.800.000 (delapan ratus ribu rupiah) yang semua pembelian tersebut dilakukan dengan cara Terdakwa menelepon UDIN (DTO) kemudian diantarkan sendiri oleh UDIN (DTO) dan bertemu di depan rumah kosong yang beralamat di Dusun Naro’an, Desa Soket Dajah, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan;
-    Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 10606/NNF/2025, tanggal 20 November 2025, pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ? 4,567 gram dengan nomor barang bukti 33030/2025/NNF yang disita dari Terdakwa adalah mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-    Berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba No.: 400.7.22.1/8217/433.102.1/XI/2025 No. Lab: 25113495, tanggal 11 November 2025, pada pokoknya menyimpulkan bahwa kandungan didalam urine terdakwa dinyatakan Positif (+) mengandung Metamfetamina.
-    Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu, tidak memiliki atau tidak mempunyai surat izin dari pihak yang berwenang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan bukan untuk kepentingan pelayanan Kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melainkan untuk kepentingan pribadi.
-----------Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana-----------------------------------------------------------------------------------

ATAU
KEDUA
-----------Bahwa ia Terdakwa RUDIANTO Bin MUSTAR pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 sekira pukul 15.30 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya di dalam tahun 2025, bertempat di depan rumah kosong yang beralamat di Dusun Naro’an, Desa Soket Dajah, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah melakukan perbuatan, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:----------------
-    Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 sekira pukul 15.30 Wib saksi MOH. ISMAIL dan saksi ACH. FAISAL HANDOKO beserta petugas Satresnarkoba lainnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa salah satu rumah yang beralamat di Dusun Naro’an, Desa Soket Dajah, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan sering digunakan untuk transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas satresnarkoba Polres Bangkalan melakukan penyelidikan hingga dinyatakan akurat kemudian dilakukan penggerebekan oleh petugas satresnarkoba Polres Bangkalan dan berhasil menangkap dan mengamankan Terdakwa RUDIANTO Bin MUSTAR. Selanjutnya petugas Sat Resnarkoba Polres Bangkalan melakukan penggeledahan badan dan pakaian, petugas menemukan barang bukti berupa :
-    1 (satu) kotak plastic warna hitam berisi 1 (satu) kantong plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 4,567 gram;
-    1 (satu) buah timbangan digital warna hitam;
-    1 (satu) unit Hp Oppo warna hitam dengan nomor 081239223170;
Ditemukan didalam kantong celana sebelah kanan yang digunakan oleh Terdakwa.
Selanjutnya Saksi MOH. ISMAIL dan Saksi ACH. FAISAL HANDOKO bersama tim membawa Terdakwa beserta barang bukti ke Polres Bangkalan.
-    Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 10606/NNF/2025, tanggal 20 November 2025, pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ? 4,567 gram dengan nomor barang bukti 33030/2025/NNF yang disita dari Terdakwa adalah mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-    Berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba No.: 400.7.22.1/8217/433.102.1/XI/2025 No. Lab: 25113495, tanggal 11 November 2025, pada pokoknya menyimpulkan bahwa kandungan didalam urine terdakwa dinyatakan Positif (+) mengandung Metamfetamina.
-    Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu, tidak memiliki atau tidak mempunyai surat izin dari pihak yang berwenang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan bukan untuk kepentingan pelayanan Kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melainkan untuk kepentingan pribadi.
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana--------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya