Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
93/Pdt.P/2025/PN Bkl Muhammad Bin Rachmad Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 93/Pdt.P/2025/PN Bkl
Tanggal Surat Rabu, 13 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Muhammad Bin Rachmad
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
 
2. Menetapkan, memberi ijin kepada Pemohon untuk membetulkan penulisan nama orang tua/wali yang tercantum pada Ijazah Sekolah Dasar Swasta Muhammadiyah 1 Bangkalan, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, tahun pelajaran 2019/2020 , Sekolah Dasar Muhammadiyah 1 Bangkalan, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, tahun pelajaran 2019/2020 dan Madrasah Tsanawiyah Negeri Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, tahun pelajaran 2022/2023 yang semula tercatat nama orang tua/wali MUHAMMAD B. RACHMAD menjadi MUHAMMAD BIN RACHMAD sesuai Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon;
 
3. Menetapkan, memberi ijin kepada Pemohon untuk membetulkan penulisan nama orang tua/wali yang tercantum pada Ijazah Sekolah Dasar Negeri Bancaran 2, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, tahun pelajaran 2023/2024 yang semula tercatat nama orang tua/wali MUHAMMAD B. RACHMAD menjadi MUHAMMAD BIN RACHMAD sesuai Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon;
 
4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan penetapan ini kepada Kepala Sekolah Dasar Swasta Muhammadiyah 1 Bangkalan, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, Sekolah Dasar Muhammadiyah 1 Bangkalan, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan,dan Madrasah Tsanawiyah Negeri Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, untuk diberi Surat Keterangan dan / atau dalam bentuk lain tentang pembetulan penulisan nama orang tua/wali pada Ijazah;
 
5. Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan penetapan ini kepada Kepala Sekolah Dasar Swasta Muhammadiyah 1 Bangkalan, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, Sekolah Dasar Muhammadiyah 1 Bangkalan, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan,dan Madrasah Tsanawiyah Negeri Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, untuk diberi Surat Keterangan dan / atau dalam bentuk lain tentang pembetulan penulisan nama orang tua/wali pada Ijazah;
 
6. Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan penetapan ini kepada Kepala Sekolah Dasar Negeri Bancaran 2, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, untuk diberi Surat Keterangan dan / atau dalam bentuk lain tentang pembetulan penulisan nama orang tua/wali pada Ijazah;
 
7. Menyatakan penetapan ini dipergunakan khusus untuk mengurus perbaikan nama orang tua/wali pada Ijazah Sekolah Dasar Swasta Muhammadiyah 1 Bangkalan, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, Sekolah Dasar Muhammadiyah 1 Bangkalan, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan,dan Madrasah Tsanawiyah Negeri Bangkalan, Kabupaten Bangkalan;
8. Menyatakan penetapan ini dipergunakan khusus untuk mengurus perbaikan nama orang tua/wali pada Ijazah Sekolah Dasar Negeri Bancaran 2, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan;
 
9. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya