Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
117/Pid.Sus/2026/PN Bkl MUHAMMAD AFIF HIDAYATULLOH, S.H., M.H. MOH. PAHHOR bin MUKMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 117/Pid.Sus/2026/PN Bkl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan 2320/APB/Eku.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD AFIF HIDAYATULLOH, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOH. PAHHOR bin MUKMIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa MOH. PAHHOR Bin MUKMIN pada hari Sabtu tanggal 4 April 2026 Sekitar jam 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam Bulan April 2026, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026 bertempat di Pinggir Jalan Raya Desa Tanjung Bumi, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan atau setidak-tidaknya ditempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak Memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk,  perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------

  • Berawal dari adanya laporan masyarakat terhadap Terdakwa yang memiliki pekerjaan sehari-hari sebagai juru parkir liar di Pasar Tanjung Bumi dan Bank BRI Kecamatan Tanjung Bumi serta sebagai petugas amal dipinggir jalan yang sering membuat resah para pengunjung Pasar Tanjung Bumi dikarenakan Terdakwa sering kali meminta dan memaksa membayar uang parkir melebihi dari yang semestinya, selain itu pada hari Rabu tanggal 2 April 2026 adanya laporan bahwa Terdakwa sempat bertengkar dan mengancam orang yang meminta amal keliling di depan pasar dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit. Menindaklanjuti laporan tersebut saksi Ahmad Muaddom, saksi Moh. Rifqi Benus Sholeh, saksi Surya Bayu Alamsyah (ketiganya anggota Polsek Tanjung Bumi) melaksanakan giat penangkapan terhadap Terdakwa di Pinggir Jalan Raya Desa Tanjung Bumi, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan Terdakwa ditemukan senjata tajam Jenis Celurit terbuat dari besi dengan gagang terbuat dari kayu dengan panjang sekitar 32 cm yang Terdakwa selipkan didalam celana pinggang sebelah kiri dan tertutup dengan kaos warna putih.
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa membawa senjata tajam jenis celurit tersebut untuk menjaga diri dari orang yang meminta amal-amal dari luar Kecamatan Tanjung Bumi.
  • Bahwa senjata tajam jenis celurit tersebut bukan termasuk barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib.

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP -------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya