Dakwaan |
- DAKWAAN :
KESATU
-----------Bahwa ia Terdakwa MOHAMMAD RUSDI Bin MOHAMMAD pada hari Jum’at tanggal 4 Juli 2025 sekira pukul 11.00 Wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya di dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Tenggun Barat, Desa Teggun, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan tepatnya di rumah Terdakwa atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah melakukan perbuatan, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:---------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 04 Juli 2025 sekira pukul 09.00 Wib Saudara HASAN (DPO) mengunjungi rumah Terdakwa yang bertempat di Dusun Tenggun Barat, Desa Teggun, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan kemudian Saudara HASAN (DPO) dan Terdakwa mengobrol di kandang burung merpati di rumah Terdakwa tersebut lalu Saudara HASAN (DPO) mengajak Terdakwa patungan membeli narkotika jenis sabu dan setelah menyetujui ajakan Saudara HASAN (DPO) tersebut kemudian Terdakwa menyerahkan uang patungan sebesar Rp.700.000,-(tujuh ratus ribu rupiah) kepada Saudara HASAN (DPO) sedangkan Saudara HASAN (DPO) patungan uang sebesar Rp.700.000,-(tujuh ratus ribu rupiah) lalu Saudara HASAN (DPO) pergi berangkat membeli sabu dengan cara ikut menumpang sepeda motor orang yang lewat menuju daerah Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan setelah itu sekira pukul 11.00 Wib Saudara HASAN (DPO) kembali tiba di rumah Terdakwa dengan membawa dan menyerahkan 1 (satu) kantong plastik klip berisi sabu kepada Terdakwa setelah itu Saudara HASAN (DPO) mengajak Terdakwa langsung mengkonsumsi narkotika jenis sabu dengan cara Terdakwa menyuruh HASAN (DPO) merakit alat hisap sabu dari barang yang ada di dapur Terdakwa.
- Bahwa selanjutnya berdasarkan informasi dari masyarakat terkait peredaran Narkotika jenis sabu di Dusun Tenggun Barat, Desa Teggun, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan tepatnya di rumah Terdakwa sehingga pada hari Jum’at tanggal 4 Juli 2025 sekira pukul 12.00 Wib telah dilakukan penggerebekan oleh Anggota Satresnarkoba Bangkalan yaitu Saksi MOHAMMAD SYAFIK dan Saksi AGUS FERRYAN bersama tim melakukan penggerebekan di rumah Terdakwa tersebut yang mana pada saat itu Terdakwa sedang duduk di ruang tamu rumahnya kemudian Saksi MOHAMMAD SYAFIK dan Saksi AGUS FERRYAN melakukan penangkapan terhadap Terdakwa sedangkan Saudara HASAN (DPO) melarikan diri melalui pintu belakang rumah Terdakwa.
- Bahwa terhadap Terdakwa dan rumah Terdakwa telah dilakukan penggeledahan sehingga di temukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) kantong plastik klip berisi sabu berat netto ± 3,929 gram.
Ditemukan di atas lantai kandang burung merpati milik Terdakwa.
Selanjutnya Saksi MOHAMMAD SYAFIK dan Saksi AGUS FERRYAN bersama tim Satresnarkoba membawa Terdakwa beserta barang bukti ke Polres Bangkalan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 06223/NNF/2025 tanggal 23 Juli 2025, pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik klip berisi kristal warna putih jenis sabu dengan berat netto ± 3,929 gram dengan nomor barang bukti 17991/2025/NNF yang disita dari Terdakwa adalah mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu, tidak memiliki atau tidak mempunyai surat izin dari pihak yang berwenang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan bukan untuk kepentingan pelayanan Kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melainkan untuk kepentingan pribadi.
-----------Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-----------Bahwa ia Terdakwa MOHAMMAD RUSDI Bin MOHAMMAD pada hari Jum’at tanggal 4 Juli 2025 sekira pukul 12.00 Wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya di dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Tenggun Barat, Desa Teggun, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan tepatnya di kandang burung rumah Terdakwa atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah melakukan perbuatan, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:------
- Bahwa bermula dari informasi masyarakat tentang rumah Terdakwa yang diduga sering melakukan transaksi jual beli narkotika sehingga pada hari Jum’at tanggal 4 Juli 2025 sekira pukul 12.00 Wib Anggota Satresnarkoba Bangkalan yaitu Saksi MOHAMMAD SYAFIK dan Saksi AGUS FERRYAN bersama tim melakukan penggerebekan di Dusun Tenggun Barat, Desa Teggun, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan tepatnya di rumah Terdakwa yang mana Terdakwa sedang duduk di ruang tamu rumahnya kemudian Saksi MOHAMMAD SYAFIK dan Saksi AGUS FERRYAN melakukan penangkapan terhadap Terdakwa sedangkan Saudara HASAN (DPO) melarikan diri melalui pintu belakang rumah Terdakwa.
- Bahwa terhadap Terdakwa dan rumah Terdakwa telah dilakukan penggeledahan sehingga di temukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) kantong plastik klip berisi sabu berat netto ± 3,929 gram.
Ditemukan di atas lantai kandang burung merpati milik Terdakwa.
Selanjutnya Saksi MOHAMMAD SYAFIK dan Saksi AGUS FERRYAN bersama tim Satresnarkoba membawa Terdakwa beserta barang bukti ke Polres Bangkalan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 06223/NNF/2025 tanggal 23 Juli 2025, pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik klip berisi kristal warna putih jenis sabu dengan berat netto ± 3,929 gram dengan nomor barang bukti 17991/2025/NNF yang disita dari Terdakwa adalah mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA
-----------Bahwa ia Terdakwa MOHAMMAD RUSDI Bin MOHAMMAD pada hari Selasa 1 Juli 2025 sekira pukul 16.00 Wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya di dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Tenggun Barat, Desa Teggun, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan tepatnya di kandang burung merpati rumah Terdakwa atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah melakukan perbuatan, setiap penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula dari informasi masyarakat tentang rumah Terdakwa yang diduga sering melakukan transaksi jual beli narkotika sehingga pada hari Jum’at tanggal 4 Juli 2025 sekira pukul 12.00 Wib Anggota Satresnarkoba Bangkalan yaitu Saksi MOHAMMAD SYAFIK dan Saksi AGUS FERRYAN bersama tim melakukan penggerebekan di Dusun Tenggun Barat, Desa Teggun, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan tepatnya di rumah Terdakwa yang mana Terdakwa sedang duduk di ruang tamu rumahnya kemudian Saksi MOHAMMAD SYAFIK dan Saksi AGUS FERRYAN melakukan penangkapan terhadap Terdakwa sedangkan Saudara HASAN (DPO) melarikan diri melalui pintu belakang rumah Terdakwa.
- Bahwa terhadap Terdakwa dan rumah Terdakwa telah dilakukan penggeledahan sehingga di temukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) kantong plastik klip berisi sabu berat netto ± 3,929 gram.
Ditemukan di atas lantai kandang burung merpati milik Terdakwa.
Selanjutnya Saksi MOHAMMAD SYAFIK dan Saksi AGUS FERRYAN bersama tim Satresnarkoba membawa Terdakwa beserta barang bukti ke Polres Bangkalan.
- Bahwa Terdakwa mengkonsumsi sabu dengan cara merakit alat hisap terlebih dahulu kemudian setelah alat hisap jadi lalu Terdakwa menggunakan alat hisap tersebut dengan memasukkan sabu ke dalam pipet kaca dan membakar pipet kaca tersebut setelah itu menghisap sabu tersebut lewat sedotan yang terpasang pada alat hisap sabu.
- Bahwa Terdakwa telah mengkonsumsi narkotika jenis sabu kurang lebih sejak tahun 2022 dan Terdakwa terakhir kali mengkonsumsi Narkotika jenis sabu pada hari Selasa tanggal 01 Juli 2025 sekira pukul 16.00 wib di Dusun Tenggun Barat, Desa Teggun, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan tepatnya di kandang burung merpati rumah Terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 06223/NNF/2025 tanggal 23 Juli 2025, pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik klip berisi kristal warna putih jenis sabu dengan berat netto ± 3,929 gram dengan nomor barang bukti 17991/2025/NNF yang disita dari Terdakwa adalah mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba No.: 400.7.22.1/6258/433.102.1/VII/2025 No. Lab: 25063415, tanggal 04 Juli 2025, pada pokonya menyimpulkan bahwa kandungan didalam urine terdakwa dinyatakan Positif (+) mengandung Metamfetamina.
- Bahwa Terdakwa menggunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu, tidak memiliki atau tidak mempunyai surat izin dari pihak yang berwenang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan bukan untuk kepentingan pelayanan Kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melainkan untuk kepentingan pribadi.
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------- |