Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2026/PN Bkl SULAIMAN Kepala Kepolisian Resor Bangkalan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Bkl
Tanggal Surat Rabu, 14 Jan. 2026
Nomor Surat 001/Pid.L/TLF/I/2026
Pemohon
NoNama
1SULAIMAN
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resor Bangkalan
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Bahwa, Pemohon merupakan pihak pelapor dalam Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/31/III/2024/SPKT/POLRES BANGKALAN/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 04 Maret 2024, perihal dugaan tindak pidana kelalaian tenaga kesehatan (malapraktik) yang mengakibatkan terputusnya kepala bayi saat proses melahirkan pada Puskesmas Kedungdung, Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan; 
  2. Bahwa laporan tersebut bermula pada hari Senin 04 Maret 2024 sekitar pukul 03.00 WIB, ketika Pemohon mengantarkan istrinya bernama Mukarromah untuk melakukan persalinan di Puskesmas Kedungdung, Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan bersama Bibinya bernama Sitinah. Sesampainya di Puskesmas Kedungdung istri Pemohon baru mendapatkan penanganan dari Bidan di Puskesmas tersebut sekira pukul 06.00 WIB. Hal mana istri Pemohon akan dirujuk ke rumah sakit Bangkalan untuk melaksanakan operasi caesar karena kondisinya sudah lemah, namun sekitar pukul 06.30 WIB istri Pemohon mengalami pembukaan dan kemudian dibantu persalinan oleh seorang Bidan Puskesmas Kedungdung. Dan pada saat persalinan tersebut kondisi bayi dalam keadaan sungsang namun oleh oknum Bidan tersebut dipaksakan untuk dilahirkan secara normal, padahal beberapa kali korban dan Pemohon meminta kepada petugas puskesmas untuk meminta dirujuk ke Rumah Sakit Bangkalan, namun permintaan tersebut tidak digubris. atas proses persalinan yang dipaksakan dimaksud mengakibatkan kepala bayi terputus dan tertinggal di dalam rahim istri Pemohon;
  3. Bahwa terhadap laporan tersebut, Termohon melalui Penyidik yang mendapat perintah untuk itu telah melakukan proses penyidikan sebagaimana Surat Perintah Tugas Nomor: Sp.Gas/162/III/RES.1.24/2024/Satreskrim tanggal 05 Maret 2024, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Dik/37/III/RES.1.24/2024/Satreskrim tanggal 05 Maret 2024. Dan atas proses penyidikan dimaksud Termohon juga beberapa kali telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP); 
  4. Bahwa laporan polisi sebagaimana dimaksud poin (1) telah diproses sejak tanggal 04 Maret 2024 namun hingga sekira bulan Mei 2025 tidak ada progres yang signifikan atas proses penyidikan dimaksud, padahal secara faktual bukti dan saksi-saksi telah diperiksa, namun setelah stagnannya (tidak adanya progres) kasus tersebut sekira tanggal 05 Mei 2025 lembaga swadaya masyarakat (LSM) Lasbandra berkirim surat dan mempertanyakan perkembangan laporan tersebut kepada Termohon, dan sekira tanggal 02 Juni 2025 LSM tersebut menggelar audiensi kepada Termohon yang melibatkan anggota Lasbandra, Korban, dan Pelapor beserta Tim Penasihat Hukum. Dan dari audiensi tersebut pada pokoknya Termohon menyatakan bahwa “laporan tersebut telah mengalami perubahan undang-undang (dari undang-undang kesehatan, menjadi undang-undang tenaga kesehatan) dan saat ini masih menunggu hasil rekomendasi Majelis Disiplin Profesi Konsil Kesehatan Indonesia (MDP KKI)”;
  5. Bahwa setelah adanya surat dari Lasbandra Termohon kembali mengeluarkan surat perintah tugas dan penyidikan baru sebagaimana Surat Perintah Tugas Nomor: Sp.Gas/168/V/RES.1.24/2025/Satreskrim tanggal 05 Mei 2025, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/168/V/RES.1.24/2025/Satreskrim tanggal 05 Mei 2025; 
  6. Bahwa, selanjutnya sekira akhir bulan Agustus 2025 MDP KKI mengeluarkan rekomendasi atas kasus tersebut, namun Termohon tidak pernah memberikan salinan dan menunjukkan hasil rekomendasi tersebut kepada Pelapor dan/atau Korban, namun sekira tanggal 19 September 2025 Pemohon menerima Surat SP2HP perihal Penghentian Penyidikan sebagaimana pokok Surat Nomor: B/1272/IX/RES.1.24/2025/Satreskrim, tertanggal 11 September 2025. Namun hingga saat ini, Pemohon belum pernah menerima salinan maupun pemberitahuan resmi mengenai SP3 tersebut kendatipun Pemohon telah berkirim surat Permhonan Salinan SP3 kepada Termohon sebagaimana pokok surat Nomor: 042-P/Pid.L/TLF/IX/2025, tanggal 23 September 2025; 
  7. Bahwa tindakan yang dilakukan oleh Termohon dalam hal tidak menyampaikan salinan SP3 kepada Pemohon bertentangan dengan ketentuan Pasal 109 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, yang secara tegas menyatakan: 

    “Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya’’ 

    Dengan demikian, penyidik memiliki kewajiban hukum untuk memberitahukan penghentian penyidikan kepada Pemohon. Tidak dilaksanakannya kewajiban tersebut menjadikan penghentian penyidikan cacat formil dan tidak sah menurut hukum;

  8. Bahwa, kewajiban penyidik sebagaimana diatur dalam Pasal 109 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang dikuatkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 76/PUU-X/2012 tanggal 9 Juli 2013. Dalam putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa pelapor memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan praperadilan atas penghentian penyidikan yang dilakukan oleh penyidik apabila pelapor tidak diberitahukan mengenai diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Mahkamah menilai bahwa tindakan tidak diberitahukannya penghentian penyidikan kepada pelapor merupakan pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara untuk memperoleh kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karenanya, Pemohon sebagai pelapor berhak mengajukan permohonan praperadilan untuk menilai sah atau tidaknya penghentian penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik; 
  9. Bahwa, secara materiil penghentian penyidikan tersebut juga tidak dapat dibenarkan karena:                                       9.1. Terdapat bukti permulaan yang cukup berupa keterangan saksi-saksi dan hasil visum;                                           9.2. Permohonan Rekomendasi kepada MDP KKI dilakukan oleh Termohon setelah satu tahun penyidikan tidak ada perkembangan;                                                                                                                                                                   9.3. Pasal 308 ayat (7) UU Kesehatan menyebutkan bahwa “Dalam hal majelis tidak memberikan rekomendasi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (7) paling lama 14 Hari, majelis dianggap telah memberikan rekomendasi untuk dapat dilakukan penyidikan atas tindak pidana”;                                                                               9.4. Hasil putusan Majelis Disiplin Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) tidak dapat dipersamakan dengan lembaga penegak hukum dalam arti formal yang mempunyai kewenangan pro justitia sehingga harus menerapkan due process of law, termasuk menerapkan asas presumption of innocence, karena Majelis Disiplin Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) merupakan lembaga penegak disiplin dalam profesi di bidang medis dan kesehatan, yang berwenang untuk menentukan ada tidaknya kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan oleh tenaga medis atau tenaga kesehatan dalam penerapan disiplin ilmu yang dimiliki masing-masing profesi tersebut. Karena itu, proses yang dilakukan Majelis Disiplin Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) lebih berfokus pada due process of ethics dan due process of discipline bukan pada due process of law;
  10. Bahwa oleh karena itu, jika penyidik hanya mendasarkan pada putusan pemeriksaan disiplin profesi tenaga kesehatan yang dikeluarkan oleh Majelis Disiplin Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), maka jelas hal tersebut bertentang dengan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Dasar RI 1945, yang menyatakan bahwa "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya";
  11. Bahwa dengan demikian tindakan penghentian penyidikan oleh Termohon bersifat prematur, tidak objektif, dan bertentangan dengan asas kepastian hukum dan keadilan;
  12. Bahwa, pada Pasal 77 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau Pasal 158 huruf (b) jo Pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, “sah atau tidaknya penghentian penyidikan termasuk dalam kewenangan pemeriksaan praperadilan oleh Pengadilan Negeri”, sehingga Pemohon berhak mengajukan permohonan ini untuk menilai keabsahan tindakan penyidik; 
  13. Bahwa, oleh karena tindakan penyidik melanggar ketentuan Pasal 109 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, jo. Pasal 77 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, atau Pasal 158 huruf (b) jo Pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 76/PUU-X/2012, maka Penghentian yang dilakukan oleh Termohon harus dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum, serta Termohon wajib melanjutkan kembali penyidikan atas laporan dimaksud;

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya