Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
53/Pid.Sus/2026/PN Bkl MUHAMMAD AFIF HIDAYATULLOH, S.H., M.H. ROHMAN Bin H. PUKIDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 53/Pid.Sus/2026/PN Bkl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 674/APB/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD AFIF HIDAYATULLOH, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROHMAN Bin H. PUKIDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

------ Bahwa ia Terdakwa ROHMAN Bin H. PUKIDIN bersama-sama dengan saksi MOH. RU’I Bin NIWAR (dilakukan penuntutan dalam perkara lain) pada hari Selasa tanggal 4 November 2025 sekira pukul 22.31 Wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya di dalam tahun 2025, bertempat di tepi jalan raya Desa Aeng Taber, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari dan tanggal tersebut diatas sekira pukul 22.10 Wib Terdakwa dengan Nomor HP +6285926366279 menghubungi saksi MOH. RU’I Bin NIWAR melalu whatsapp dengan maksud untuk membeli Narkotika jenis sabu, lalu Terdakwa mengatakan kepada saksi MOH. RU’I Bin NIWAR ingin membeli Narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) gram, dan saat itu saksi MOH. RU’I Bin NIWAR mengatakan masih memiliki sabu sisa pembelian dari sdr. Abang (DPO) sebanyak 2 (dua) gram, kemudian Terdakwa dan saksi MOH. RU’I Bin NIWAR janjian untuk bertemu di tepi jalan raya Desa Aeng Taber, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan. Selanjutnya Terdakwa berangkat dari rumahnya menuju ke tepi jalan raya Desa Aeng Taber lalu Terdakwa bertemu dengan saksi MOH. RU’I Bin NIWAR dan menerima Narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) gram, kemudian Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) kepada saksi MOH. RU’I Bin NIWAR. Selanjutnya Terdakwa serta saksi MOH. RU’I Bin NIWAR kembali kerumahnya masing-masing.
  • Selanjutnya petugas Kepolisian Resor Bangkalan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah Terdakwa tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu, kemudian saksi Moh. Ismail dan saksi Moh Holis Tantowi dan anggota Polres Bangkalan lainnya malakukan penyelidikan dan mendapati kebenaran terkait informasi tersebut. Kemudian petugas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan Terdakwa yang saat itu sedang memecah atau menimbang sabu untuk dijual kembali, lalu petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 8 (delapan) kantong plastik klip yang berisi sabu, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) pack plastik klip kosong, 1 (satu) buah kotak plastik dan 1 (satu) unit handphone merk Realme dengan no.sim +6285926366279, Selanjutnya petugas mengamankan Terdakwa beserta barang bukti ke Unit I Satresnarkoba Polres Bangkalan guna penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa sebelumnya pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025, Jumat tanggal 31 Oktober 2025, Minggu tanggal 2 November 2025 Terdakwa telah membeli Narkotika jenis sabu berat 1 (satu) gram dengan harga Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) per gramnya kepada saksi MOH. RU’I Bin NIWAR dengan cara bertemu di tepi jalan raya Desa Aeng Taber, Kecamatan Tanjung Bumi.
  • Bahwa keuntungan yang diperoleh Terdakwa apabila Narkotika jenis sabu tersebut terjual semua yaitu sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) tiap gramnya dan keuntungan memakai.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Labotaroris Kriminalistik Polri Daerah Jawa Timur No. LAB : 10444/NNF/2025,  tanggal 19 November 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa Handi Purwanto, ST, Bernadetta Putri Irma Dalia, S.Si., M.Si, Filantari Cahyani, A.Md dan diketahui oleh An. Kabid Labfor Polda Jatim Imam Mukti, S.Si, Apt., M.Si telah melakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik dengan kesimpulan terhadap barang bukti Narkotika Golongan I Jenis Sabu, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 32729/2025/NNF s/d  32736/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,927 gram, 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,531 gram, 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,037 gram, 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,023 gram, 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,028 gram, 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,037 gram, 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,039 gram, 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,037 gram; seperti tersebut dalam I Adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa bukan merupakan ilmuwan atau badan instansi lain yang ditunjuk oleh Departemen Kesehatan dan tanpa izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang dalam hal Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I Narkotika Golongan I.

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan di ancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1)  UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------

 

ATAU

 

KEDUA:

----------- Bahwa ia Terdakwa ROHMAN Bin H. PUKIDIN bersama-sama dengan saksi MOH. RU’I Bin NIWAR (dilakukan penuntutan dalam perkara lain) pada hari Selasa tanggal 4 November 2025 sekira pukul 22.31 Wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya di dalam tahun 2025, bertempat di tepi jalan raya Desa Aeng Taber, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa petugas Kepolisian Resor Bangkalan mendapatkan informasi dari masyarakat di rumah Terdakwa tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu, kemudian saksi Moh. Ismail dan saksi Moh Holis Tantowi dan anggota Polres Bangkalan lainnya malakukan penyelidikan dan mendapati kebenaran terkait informasi tersebut. Kemudian petugas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan Terdakwa yang saat itu sedang memecah atau menimbang sabu untuk dijual kembali, lalu petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 8 (delapan) kantong plastik klip yang berisi sabu, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) pack plastik klip kosong, 1 (satu) buah kotak plastik dan 1 (satu) unit handphone merk Realme dengan no.sim +6285926366279, Selanjutnya petugas mengamankan Terdakwa beserta barang bukti ke Unit I Satresnarkoba Polres Bangkalan guna penyidikan lebih lanjutBahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Labotaroris Kriminalistik Polri Daerah Jawa Timur No. LAB : 10444/NNF/2025,  tanggal 19 November 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa Handi Purwanto, ST, Bernadetta Putri Irma Dalia, S.Si., M.Si, Filantari Cahyani, A.Md dan diketahui oleh An. Kabid Labfor Polda Jatim Imam Mukti, S.Si, Apt., M.Si telah melakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik dengan kesimpulan terhadap barang bukti Narkotika Golongan I Jenis Sabu, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 32729/2025/NNF s/d  32736/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,927 gram, 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,531 gram, 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,037 gram, 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,023 gram, 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,028 gram, 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,037 gram, 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,039 gram, 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,037 gram; seperti tersebut dalam I Adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa bukan merupakan ilmuwan atau badan instansi lain yang ditunjuk oleh Departemen Kesehatan dan tanpa izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang dalam hal Menawarkan Untuk Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Narkotika Golongan I.

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan di ancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 612 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------

Pihak Dipublikasikan Ya