| Dakwaan |
KESATU
--------Bahwa TERDAKWA MOH. SABANI Bin MASDUKI, pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2026 sekira pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jl. Pembela, Kelurahan Pejagan, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, sebagian besar saksi berada di daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan sebagaimana Pasal 165 ayat (2) KUHAP. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:-----------
-
-
- Bahwa berawal terdakwa Moh. Sabani Bin Masduki menemui Brandos (DPO) untuk membeli sabu seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan meneyerahkan uang muka sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan sisanya akan di bayar dengan di transfer menggunakan aplikasi Dana.
- Bahwa selanjutnya Brandos (DPO) menyerahkan 1 (satu) kantong plastik berisi sabu kepada terdakwa Moh. Sabani Bin Masduki dan langsung pulang ke rumah orang tuanya.
- Bahwa terdakwa Moh. Sabani Bin Masduki membeli sabu dari Brandos (DPO) dengan tujuan untuk di jual kembali dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 50.000,- (ima puluh ribu rupiah).
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2026 sekira pukul 13.30 wib di Jl. Pembela, Kelurahan Pejagan, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan ketika terdakwa Moh. Sabani Bin Masduki perjalanan pulang ke rumah orang tuanya di datangi petugas Kepolisian berpakaian preman dari Polres Bangkalan yang akan menangkap terdakwa.
- Bahwa ketika terdakwa Moh. Sabani Bin Masduki akan di tangkap membuang 1 (satu) kantong plastik klip berisi sabu seberat 0,216 gram ke tanah.
- Bahwa selanjutnya terdakwa Moh. Sabani Bin Masduki beserta barang bukti 1 (satu) kantong plastik klip berisi sabu seberat 0,216 gram di bawa ke kantor Polres Bangkalan untuk dilakukan proses hukum.
- Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan labolatoris kriminalistik No Lab : 02077/NNF/2026 hari Selasa tanggal 17 Maret 2026, pada pokoknya menyimpulkan sebagai berikut :
- Barang Bukti dengan No. 06527/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong palstik berisikan kristal warna putih dengan berat Netto ±0,216 gram adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan 1 (satu) No. urut 61 lampiran 1 UU Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkortika.
-
- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut dilakukan secara sadar dan tanpa hak, tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut, serta tidak untuk kepentingan pelayanan kesehatan ataupun pengembangan ilmu pengetahuan, sehingga perbuatan terdakwa merupakan perbuatan yang melawan hukum.
--------Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------Bahwa TERDAKWA MOH. SABANI Bin MASDUKI, pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2026 sekira pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jl. Pembela, Kelurahan Pejagan, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
-
-
- Bahwa berawal terdakwa Moh. Sabani Bin Masduki menemui Brandos (DPO) untuk membeli sabu seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan meneyerahkan uang muka sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan sisanya akan di bayar dengan di transfer menggunakan aplikasi Dana.
- Bahwa selanjutnya Brandos (DPO) menyerahkan 1 (satu) kantong plastik berisi sabu kepada terdakwa Moh. Sabani Bin Masduki dan langsung pulang ke rumah orang tuanya.
- Bahwa terdakwa Moh. Sabani Bin Masduki membeli sabu dari Brandos (DPO) dengan tujuan untuk di jual kembali dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2026 sekira pukul 13.30 wib di Jl. Pembela, Kelurahan Pejagan, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan ketika terdakwa Moh. Sabani Bin Masduki perjalanan pulang ke rumah orang tuanya di datangi petugas Kepolisian berpakaian preman dari Polres Bangkalan yang akan menangkap terdakwa.
- Bahwa ketika terdakwa Moh. Sabani Bin Masduki akan di tangkap membuang 1 (satu) kantong plastik klip berisi sabu seberat 0,216 gram ke tanah.
- Bahwa selanjutnya terdakwa Moh. Sabani Bin Masduki beserta barang bukti 1 (satu) kantong plastik klip berisi sabu seberat 0,216 gram di bawa ke kantor Polres Bangkalan untuk dilakukan proses hukum.
- Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan labolatoris kriminalistik No Lab : 02077/NNF/2026 hari Selasa tanggal 17 Maret 2026, pada pokoknya menyimpulkan sebagai berikut :
- Barang Bukti dengan No. 06527/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong palstik berisikan kristal warna putih dengan berat Netto ±0,216 gram adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan 1 (satu) No. urut 61 lampiran 1 UU Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkortika.
-
- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut dilakukan secara sadar dan tanpa hak, tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, maupun menguasai narkotika jenis sabu tersebut, serta tidak untuk kepentingan pelayanan kesehatan ataupun pengembangan ilmu pengetahuan, sehingga perbuatan terdakwa merupakan perbuatan yang melawan hukum.
----------Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana |