Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G/2025/PN Bkl Nurul Hidayat 1.PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang, Bangkalan.
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pamekasan
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 16/Pdt.G/2025/PN Bkl
Tanggal Surat Kamis, 28 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Nurul Hidayat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NUR AINI, SHNurul Hidayat
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang, Bangkalan.
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pamekasan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Supriadi
2Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Bangkalan
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
 
2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang telah diletakkan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Bangkalan  ;
 
3. Menyatakan perbuatan Tergugat I, dan Tergugat II yang  telah melelang hak tanggunan berupa Sertifikat Hak Milik No. 2956/Pejagan yang terletak di Desa Pejagan, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan atas nama NURUL HIDAYAT (Penggugat) kepada Turut Tergugat I tabpa adanya pembeitahuan terkebih dahulu kepada Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
 
4. Menyatakan risalah lelang No. 194/10.05/2024-01 tanggal 26 Juli 2024  yang dilakukan oleh Tergugat I melalui Tergugat II dan di menangkan oleh Turut Tergugat tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
 
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan kerugian immaterial sebesar Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) kepada Penggugat atas proses lelang yang dilakukan tanpa seijin atas pemberitahuan kepada Penggugat;
 
6. Menghukum Turut Tergugat I dan II atau siapa saja yang mendapatkan hak tanggungan berupa sertfikat hak milik No. 2956 an. SUPRIADI untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
 
7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu ( Uitvoerbaar Bij  Voorraad ) walaupun ada verzet, Banding atau Kasasi dari Para Tergugat  dan Turut Tergugat atau pihak ketiga lainnya  ;
 
8. Membebankan biaya perkara yang timbul akibat gugatan ini kepada Para Tergugat ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak