INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 12/Pdt.G/2026/PN Bkl | 1.MOH. MUHNI S Bin SA'DAN 2.SUSILOWATI Binti SA'DAN 3.SULASTRI Binti SA'DAN 4.HENI RODIAH Binti RUSLAN 5.TARISA APRILIA ANGGARA Binti ANGGA PRASTIA 6.AURYN AZALIA AGATHA Binti ANGGA PRASTIA |
6.KASMIRAN 7.KASNENG 8.RUHANA 9.RASIATUN 10.KASMINIK |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 29 Mei 2026 | |||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 12/Pdt.G/2026/PN Bkl | |||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 29 Mei 2026 | |||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan menurut hukum bahwa Para Penggugat adalah ahli waris dari Almarhum KASTI Alias KASTI H. SIRAT;
3. Menyatakan Perbuatan KASTU RADENUN melakukan perubahan/peralihan hak kepemilikan tanah berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 131, Gambar Situasi tanggal 21-3-1987, Nomor: 219/GS/87, luas 235 m?2; (dua ratus tiga puluh lima meter persegi) atas nama KASTI HAJI SIRAT yang terletak di Desa Tajungan Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, dengan batas-batas:
Utara : Jalan Kampung
Timur : Jalan
Selatan : Jalan Desa
Barat : - M. 133, GS. 221/1987 (Rumah Muhni Kasti)
- M. 132, GS. 220/ 1987 (Rumah Sari Kadir)
Yang diubah hak kepemilikannya dengan atas nama KASTU RADENUN pada tahun 1987 tanpa ijin dan persetujuan dari KASTI Alias KASTI H. SIRAT adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
4. Menyatakan peralihan hak kepemilikan tanah dengan atas nama KASTU RADENUN berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 131, Gambar Situasi tanggal 21-3-1987, Nomor: 219/GS/87, luas 235 m?2; (dua ratus tiga puluh lima meter persegi) atas nama KASTI HAJI SIRAT yang terletak di Desa Tajungan Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, dengan batas-batas:
Utara : Jalan Kampung
Timur : Jalan
Selatan : Jalan Desa
Barat : - M. 133, GS. 221/1987 (Rumah Muhni Kasti)
- M. 132, GS. 220/ 1987 (Rumah Sari Kadir)
Adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
5. Menyatakan pengembalian hak kepemilikan atas tanah sengketa sebagaimana disebutkan dalam petitum nomor (3) dan (4) diatas, berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 131, Gambar Situasi tanggal 21-3-1987, Nomor: 219/GS/87, luas 235 m?2; (dua ratus tiga puluh lima meter persegi) kembali menjadi atas nama KASTI HAJI SIRAT yang terletak di Desa Tajungan Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan;
6. Menyatakan Para Penggugat sebagai ahli warisnya dapat mengajukan proses balik nama terhadap hak kepemilikan atas tanah berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 131, Gambar Situasi tanggal 21-3-1987, Nomor: 219/GS/87, luas 235 m?2; (dua ratus tiga puluh lima meter persegi) dengan atas nama KASTI HAJI SIRAT yang terletak di Desa Tajungan Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan;
7. Menyatakan putusan Pengadilan Negeri Bangkalan sebagai dasar hukum untuk melakukan proses balik nama hak kepemilikan tanah Sertipikat Hak Milik No. 131, Gambar Situasi tanggal 21-3-1987, Nomor: 219/GS/87, luas 235 m?2; (dua ratus tiga puluh lima meter persegi) dengan atas nama KASTI HAJI SIRAT yang terletak di Desa Tajungan Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan;
8. Menghukum Para Tergugat serta pihak lain sepanjang berhubungan dengan proses balik nama atas hak kepemilikan tanah berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 131, Gambar Situasi tanggal 21-3-1987, Nomor: 219/GS/87, luas 235 m?2; (dua ratus tiga puluh lima meter persegi) dengan atas nama KASTI HAJI SIRAT yang terletak di Desa Tajungan Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan menjadi atas nama KASTI HAJI SIRAT, untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
9. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir beslag) terhadap Sertipikat atas nama Sertipikat Hak Milik No. 131, Gambar Situasi tanggal 21-3-1987, Nomor: 219/GS/87, luas 235 m?2; (dua ratus tiga puluh lima meter persegi) atas nama KASTU RADENUN berupa tanah dan bangunan yang terletak di Desa Tajungan Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan;
10. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum lainnya (Uitvoerbaar bij voorraad);
11. Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Bangkalan Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon dapatnya diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
|||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
