Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G/2025/PN Bkl ACHMAD Bin DJJALI P MATRODJI Direktur PDAUM SUMBER SEJAHTERA PEMERINTAH KABUPATEN BANGKALAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 11/Pdt.G/2025/PN Bkl
Tanggal Surat Rabu, 14 Mei 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1ACHMAD Bin DJJALI P MATRODJI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUJARWANTO, SHACHMAD Bin DJJALI P MATRODJI
Tergugat
NoNama
1Direktur PDAUM SUMBER SEJAHTERA PEMERINTAH KABUPATEN BANGKALAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya:
  2. Menyatakan tanah tanah yang tersebut pada obyek Sengketa seperti yang tersebut di bawah ini yaitu:

          Tanah seluas  seluas  ± 77  M2 dengan batas-batas sebagai   berikut :

          Sebelah Utara                          :    Tanah Achmad

          Sebelah Timur                         :    Selokan Air

          Sebelah Selatan                      :    Tanah Achmad

          Sebelah Barat                         :    Tanah Acmad yang dikuasai oleh BBWS Surabaya

Adalah tanah Penggugat ( Ahli Waris Djali P Madroji ) peninggalan Almarhum Djali P Madtrodji

4.         Memerintahkan tergugat untuk menyerahkan obyek segketa tersebut kepada Penggugat atau kepada Ahli Waris Djali P. Madrodji.

  1. Menyatakan Tergugat telah bersalah melakukan perbuatan melawan hukum     ( onrech matigdaad ) kepada Penggugat dalam perkara ini seperti yang tersebut pada pasal 1365 Kitab undang undang Hukum Perdata;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil maupun immateriil kepada Para Penggugat secara tunai dan sekaligus selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak putusan diucapkan dengan rincian sebagai berikut:
  1. Kerugian materiil

          Sebesar Rp 45.000.000,-(empat puluh lima juta rupiah )

  1. Kerugian immateriil
  1. Menghukum untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini:

SUBSIDER

Atau apabila Pengadilan Negeri Bangkalan  cq. Majelis Hakim pemeriksa perkara ini berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak