Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
23/Pid.Sus/2026/PN Bkl NANIK PRIHANDINI, SH AMIRUDDIN bin JASULI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 23/Pid.Sus/2026/PN Bkl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 514/APB/Enz.2/1/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NANIK PRIHANDINI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AMIRUDDIN bin JASULI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-----------Bahwa ia terdakwa AMIRUDDIN BIN JASULI pada hari Kamis tanggal 14  Agustus 2025 sekira pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu itu bulan Agustus 2025 bertempat di rumah terdakwa Dusun Sorok Desa Saggra Agung Kec. Socah Kab. Bangkalan, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan, yang tanpa atau melawan hukum dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2025 sekitar jam 15.00 wib petugas mendapat informasi dari informan bahwa terdakwa AMIRUDDIN BIN JASULI merupakan pengedar narkotika jenis shabu, menanggapi hal tersebut kemudian petugas melakukan penyelidikan dan diperoleh hasil bahwa terdakwa AMIRUDDIN BIN JASULI benar merupakan pengedar narkotika jenis shabu di wilayah kecamatan Socah, Kab. Bangkalan;
  • Kemudian pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 sekitar jam 15.00 wib petugas Ditresnarkoba Polda Jatim melakukan pengamatan terhadap terdakwa AMIRUDDIN BIN JASULI di sekitar rumah terdakwa di Dusun Sorok, Desa Saggra Agung, Kec. Socah Kab. Bangkalan, selanjutnya saksi BRIPDA KHOIRUT TAMAM ALAMI bersama informan melakukan Undercover Buy (pembelian terselubung) terhadap terdakwa AMIRUDDIN BIN JASULI, sementara petugas lainnya berada disekitar lokasi melakukan pengamatan;
  • Bahwa ketika saksi BRIPDA KHOIRUT TAMAM ALAMI sedang dalam proses penyamaran, salah satu warga mengenali saksi BRIPDA KHOIRUT TAMAM ALAMI yang merupakan petugas Ditresnarkoba Polda Jatim, lalu salah seorang dari warga yang tidak diketahui namanya mengeluarkan senjata tajam berupa celurit lalu melihat hal tersebut kemudian saksi BRIPDA KHOIRUT TAMAM ALAMI melarikan diri dan menghubungi petugas;
  • Bahwa tidak lama kemudian terdakwa AMIRUDDIN BIN JASULI mengejar saksi BRIPDA KHOIRUT TAMAM ALAMI menggunakan sepeda motor dan sempat membacok saksi BRIPDA KHOIRUT TAMAM ALAMI sebanyak 2 (dua) kali mengenai punggung dan kepala saksi BRIPDA KHOIRUT TAMAM ALAMI;
  • Bahwa ketika petugas lainnya datang ke lokasi terdakwa AMIRUDDIN BIN JASULI sudah melarikan diri;
  • Bahwa kemudian petugas melakukan pencarian terhadap terdakwa AMIRUDDIN BIN JASULI di rumah terdakwa namun tidak ditemukan, selanjutnya petugas Ditresnarkoba Polda Jatim yaitu saksi AIPDA ARIK BUDHIANTO dan saksi AIPDA DWI HANDOKO melakukan penggeledahan di rumah terdakwa AMIRUDDIN BIN JASULI disaksikan oleh saksi SURIONO, SH selaku Kepala Desa dan saksi HAFIFAH binti JASULI.    
  • Pada saat dilakukan penggeledahan oleh petugas Ditresnarkoba Polda Jatim didalam kamar terdakwa AMIRUDDIN BIN JASULI, didalam lemari di kamar terdakwa AMIRUDDIN BIN JASULI ditemukan barang bukti berupa :
          1. 3 (tiga) kantong klip diduga berisi narkotika jenis sabu dengan rincian :
    1. Klip 1 berat kotor 37, 33 (tiga puluh tujuh koma tiga puluh tiga) gram
    2. Klip 2 berat kotor 10, 73 (sepuluh koma tujuh puluh tiga) gram
    3. Klip 3 berat kotor 10, 76 (sepuluh koma tujuh puluh enam) gram

(Total 58, 82 (lima puluh delapan koma delapan puluh dua) gram)

  1. 1 (satu) buah alat hisap shabu
  2. 1 (satu) buah sendok sabu
  3. 1 (satu) buah korek api
  4. 1 (satu) buah kotak es krim tempat shabu
  5. 1 (satu) buah KTP an. AMIRUDDIN

- Bahwa pada hari Jumat tanggal 5 September 2025 sekitar pukul 17.55 wib di sebuah rumah di Jalan Raya Blega Desa Karpote Kec. Blega Kab. Bangkalan petugas dari Unit I Subdit III Ditresnarkoba Polda Jatim bersama tim dari Subdit Jatanras Polda Jatim berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa AMIRUDDIN BIN JASULI;

  • Selanjutnya petugas membawa terdakwa AMIRUDDIN BIN JASULI ke kantor Polda Jatim untuk dilakukan pemeriksaan dan petugas menunjukkan barang bukti yang berhasil ditemukan di rumah terdakwa didalam lemari kamar terdakwa dan dilakukan penyitaan. Pada saat petugas menanyakan tentang barang bukti yang ditemukan didalam lemari kamar terdakwa, kemudian terdakwa AMIRUDDIN BIN JASULI mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut benar milik terdakwa dan diperoleh dari sdr. SIRI (DPO) dengan cara membeli total seharga Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan akan terdakwa jual kembali kepada pembeli;
  • Barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu yang ditemukan oleh petugas berat bersih sesuai Labfor 54,99 (lima puluh empat koma sembilan puluh sembilan) gram dan setelah dilakukan pemeriksaan Labkrim, barang bukti dengan nomor 24875/2025/NNF.- berat bersih sisa pemeriksaan  , barang bukti dengan nomor 24875/2025/NNF.- berat bersih sisa pemeriksaan   barang bukti dengan nomor 24877/2025/NNF.- berat bersih sisa pemeriksaan   dan seperti tersebut dalam (I) berat bersih keseluruhan sisa 54,936(lima puluh empat koma sembilan ratus tiga puluh enam) gram
  • Bahwa terdakwa didalam perbuatannya menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang
  • Berdasarkan hasil Laboratoris Kriminalistik No.Lab.08309/NNF/2025 tanggal 15 September 2025 disimpulkan bahwa barang bukti nomor :

= 24875/2025/NNF.- dan 24876/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam  golongan I (satu) no. urut 61 lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

= 24877/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) tersebut diatas adalah benar tidak mengandung Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya.

-----------Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -------------------------------------

 

ATAU

 

 

KEDUA

-----------Bahwa ia terdakwa AMIRUDDIN BIN JASULI pada hari Kamis tanggal 14  Agustus 2025 sekira pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu itu bulan Agustus 2025 bertempat di rumah terdakwa Dusun Sorok Desa Saggra Agung Kec. Socah Kab. Bangkalan, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2025 sekitar jam 15.00 wib petugas mendapat informasi dari informan bahwa terdakwa AMIRUDDIN BIN JASULI merupakan pengedar narkotika jenis shabu, menanggapi hal tersebut kemudian petugas melakukan penyelidikan dan diperoleh hasil bahwa terdakwa AMIRUDDIN BIN JASULI benar merupakan pengedar narkotika jenis shabu di wilayah kecamatan Socah, Kab. Bangkalan;
  • Kemudian pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 sekitar jam 15.00 wib petugas Ditresnarkoba Polda Jatim melakukan pengamatan terhadap terdakwa AMIRUDDIN BIN JASULI di sekitar rumah terdakwa di Dusun Sorok Desa Saggra Agung Kec. Socah Kab. Bangkalan, selanjutnya saksi BRIPDA KHOIRUT TAMAM ALAMI bersama informan melakukan undercover buy (pembelian terselubung) terhadap terdakwa AMIRUDDIN BIN JASULI, sementara petugas lainnya berada disekitar lokasi melakukan pengamatan;
  • Bahwa ketika saksi BRIPDA KHOIRUT TAMAM ALAMI sedang dalam proses penyamaran, salah satu warga mengenali saksi BRIPDA KHOIRUT TAMAM ALAMI yang merupakan petugas Ditresnarkoba Polda Jatim, lalu salah seorang dari warga yang tidak diketahui namanya mengeluarkan senjata tajam berupa celurit. Melihat hal tersebut kemudian saksi BRIPDA KHOIRUT TAMAM ALAMI melarikan diri dan menghubungi petugas;
  • Bahwa tidak lama kemudian terdakwa AMIRUDDIN BIN JASULI mengejar saksi BRIPDA KHOIRUT TAMAM ALAMI menggunakan sepeda motor dan sempat membacok saksi BRIPDA KHOIRUT TAMAM ALAMI sebanyak 2 (dua) kali mengenai punggung dan kepala saksi BRIPDA KHOIRUT TAMAM ALAMI;
  • Bahwa ketika petugas lainnya datang ke lokasi terdakwa AMIRUDDIN BIN JASULI sudah melarikan diri;
  • Bahwa kemudian petugas melakukan pencarian terhadap terdakwa AMIRUDDIN BIN JASULI di rumah terdakwa namun tidak ditemukan, selanjutnya petugas Ditresnarkoba Polda Jatim yaitu saksi AIPDA ARIK BUDHIANTO dan saksi AIPDA DWI HANDOKO melakukan penggeledahan di rumah terdakwa AMIRUDDIN BIN JASULI disaksikan oleh saksi SURIONO, SH selaku Kepala Desa dan saksi HAFIFAH binti JASULI.    
  • Pada saat dilakukan penggeledahan oleh petugas Ditresnarkoba Polda Jatim didalam kamar terdakwa AMIRUDDIN BIN JASULI, didalam lemari di kamar terdakwa AMIRUDDIN BIN JASULI ditemukan barang bukti berupa :
  1. 3 (tiga) kantong klip diduga berisi narkotika jenis sabu dengan rincian :
    • Klip 1 berat kotor 37, 33 (tiga puluh tujuh koma tiga puluh tiga) gram
    • Klip 2 berat kotor 10, 73 (sepuluh koma tujuh puluh tiga) gram
    • Klip 3 berat kotor 10, 76 (sepuluh koma tujuh puluh enam) gram

(Total 58, 82 (lima puluh delapan koma delapan puluh dua) gram)

  1. 1 (satu) buah alat hisap shabu
  2. 1 (satu) buah sendok sabu
  3. 1 (satu) buah korek api
  4. 1 (satu) buah kotak es krim tempat shabu
  5. 1 (satu) buah KTP an. AMIRUDDIN

- Bahwa pada hari Jumat tanggal 5 September 2025 sekitar pukul 17.55 wib di sebuah rumah di Jalan Raya Blega Desa Karpote Kec. Blega Kab. Bangkalan petugas dari Unit I Subdit III Ditresnarkoba Polda Jatim bersama tim dari Subdit Jatanras Polda Jatim berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa AMIRUDDIN BIN JASULI;

  • Selanjutnya petugas membawa terdakwa AMIRUDDIN BIN JASULI ke kantor Polda Jatim untuk dilakukan pemeriksaan dan petugas menunjukkan barang bukti yang berhasil ditemukan di rumah terdakwa didalam lemari kamar terdakwa dan dilakukan penyitaan. Pada saat petugas menanyakan tentang barang bukti yang ditemukan didalam lemari kamar terdakwa, kemudian terdakwa AMIRUDDIN BIN JASULI mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut benar milik terdakwa dan diperoleh dari sdr. SIRI (DPO) dengan cara membeli total seharga Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan akan terdakwa jual kembali kepada pembeli;
  • Barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu yang ditemukan oleh petugas berat bersih sesuai Labfor 54,99 (lima puluh empat koma sembilan puluh sembilan) gram dan setelah dilakukan pemeriksaan Labkrim, barang bukti dengan nomor 24875/2025/NNF.- berat bersih sisa pemeriksaan  , barang bukti dengan nomor 24875/2025/NNF.- berat bersih sisa pemeriksaan   barang bukti dengan nomor 24877/2025/NNF.- berat bersih sisa pemeriksaan   dan seperti tersebut dalam (I) berat bersih keseluruhan sisa 54,936(lima puluh empat koma sembilan ratus tiga puluh enam) gram
  • Bahwa terdakwa didalam perbuatannya menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang
  • Berdasarkan hasil Laboratoris Kriminalistik No.Lab.08309/NNF/2025 tanggal 15 September 2025 disimpulkan bahwa barang bukti nomor :

= 24875/2025/NNF.- dan 24876/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam  golongan I (satu) no. urut 61 lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

= 24877/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) tersebut diatas adalah benar tidak mengandung Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya