| Dakwaan |
- DAKWAAN:
-----------Bahwa Terdakwa SLAMET RIADI BIN ABD. MUIN (ALM.) pada hari Minggu tanggal 8 Februari 2026 sekira pukul 18.30 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya di dalam tahun 2026, dirumah saksi SUHARYONO yang beralamat di Jl. Pertempuran, RT. 003, RW. 011, Kelurahan Pejagan, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah melakukan perbuatan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak; dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:----------------------------
-
-
- Bahwa pada awalnya saksi SUHARYONO dan saksi RUSIYANI pada hari Minggu tanggal 8 Februari 2026 sekitar jam 07.00 WIB berangkat dari rumahnya yang beralamat Jalan Pertempuran, Kelurahan Pejagan, Kabupaten Bangkalan menuju Kota Pasuruan untuk mengantar guru madrasah dan pulang pada pukul 21.30 WIB.
- Bahwa pada saat pulang dirumah, kedua saksi melihat kondisi rumahnya dalam keadaan berantakan dan pintu belakang rumah dalam keadaan terbuka dan rusak pada bagian pengait kunci pintu tersebut, setelah itu saksi SUHARYONO mendapati 1 (satu) unit handphone merek Realme C11 warna biru danau RAM 2GB, Rom 32 GB, IMEI 1 866776057002030, IMEI 2 866776057002022 serta uang tunai sebesar Rp. 9.150.000,- (Sembilan Juta Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) tidak ada ditempatnya.
- Bahwa sehubungan dengan kejadian tersebut saksi SUHARYONO mengalami kerugian sebesar Rp. 11.500.000,- (Sebelas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
- Bahwa terdakwa mengambil barang tersebut diatas pada hari Minggu tanggal 8 Februari 2026 sekitar pukul 18.30 WIB dirumah saksi HARYONO yang beralamat di Jl. Pertempuran, Kelurahan Pejagan, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan dengan cara memasuki rumah dengan mencongkel pintu belakang menggunakan besi betel yang didapatkan dari rumah terdakwa, kemudian terdakwa mengambil handphone yang berada di atas televisi dan mengambil uang tunai sebesar Rp. 9.150.000,- (Sembilan Juta Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) di dalam lemari disalah satu kamar rumah saksi SUHARYONO.
- Bahwa kemudian pada hari rabu tanggal 18 Maret 2026 sekitar pukul 23.30 WIB pada saat saksi Ali Muharrar dan saksi Panji Marga Satyaji (selaku anggota SATRESKRIM POLRES Bangkalan) yang sedang melaksanakan kegiatan patroli mendapat informasi dari masyarakat, bahwa terdakwa diduga sebagai pelakunya.
- Bahwa dari informasi tersebut diatas, saksi Ali Muharrar dan saksi Panji Marga Satyaji (selaku anggota SATRESKRIM POLRES Bangkalan) menindak lanjuti mengamankan terdakwa yang berada dirumahnya yang beralamat di Jl. Pembela RT. 002, RW. 009, Kelurahan Pejagan, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, kemudian ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit handphone merek Realme C11 warna biru danau RAM 2GB, Rom 32 GB, IMEI 1 866776057002030, IMEI 2 866776057002022
- Bahwa selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke POLRES Bangkalan guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
-----------Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. |