| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
- Menetapkan, menyatakan bahwa, 1. JALESWIRA AKMAL MAULANA lahir di Surabaya, tanggal 2 Desember 2010, dan 2. NARENDRA BISMA BAGASKARA lahir di Surabaya, tanggal 23 November 2016 adalah anak kandung dari Pemohon dan WIDODO (Alm) yang masih berusia dibawah umur sehingga tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum ;
- Menetapkan, menunjuk Pemohon PURWANINGSIH, untuk melakukan perbuatan hukum terhadap dua orang anak yang masih berusia dibawah umur tersebut;
- Memberi ijin kepada Pemohon PURWANINGSIH melakukan perbuatan hukum terhadap 1. JALESWIRA AKMAL MAULANA, dan 2. NARENDRA BISMA BAGASKARA yang masih dibawah umur untuk melakukan perbuatan hukum/ijin menandatangani balik nama Sertifikat Hak Milik No. 2471, yang terletak di Desa Banyuajuh, Kec. Kamal, Kabupaten Bangkalan, sebagaimana Sertifikat Hak Milik No. 2471, Surat Ukur tanggal 16-04-2003, N0. 304/Banyuajuh/2003, luas 98 M2 atas nama WIDODO;
- Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon ;
|