| Dakwaan |
KESATU :
Bahwa ia Terdakwa MOH. KURNIADI HENDRY EKODIYANTO Als HENDRY Bin ABD. ROFIK bersama-sama dengan ABD. ROFIK Bin MOH. BESAR (Telah Meninggal Dunia sebagaimana Kutipan Akta Kematian Nomor : 3526-KM-25112025-0022 tertanggal 25 November 2025), Kejadian Pertama pada hari Senin tanggal 17 Januari 2022 sekira pukul 22.00 Wib bertempat di Pasar Burung Surabaya, Kejadian Kedua pada hari Kamis tanggal 27 Januari 2022 sekira pukul 10.00 Wib bertempat di rumah ISMAIL alamat Ds. Galis Kec. Galis Kab. Bangkalan, Kejadian Ketiga pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat pada tahun 2022 sekira pukul 18.00 Wib bertempat di Polsek Arosbaya Kab. Bangkalan, Kejadian Keempat pada hari Selasa tanggal 24 Mei 2022 sekira pukul 11.00 Wib bertempat di Dunkin Donut Surabaya, Kejadian Kelima pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat pada tahun 2022 sekira pukul 19.00 Wib bertempat di Cafe daerah Malang, Kejadian Keenam pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat pada tahun 2022 sekira pukul 22.00 Wib bertempat di Jalan Raya Bratang Surabaya, serta beberapa kejadian pada bulan Februari 2022 sampai dengan bulan Februari 2023 bertempat di Kabupaten Sampang, Kabupaten Bangkalan dan Kota Surabaya atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, ataupun menghapus piutang, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
-
-
-
- Bahwa awalnya pada tahun 2022 sekira pukul 07.00 wib ABD. ROFIK Bin MOH. BESAR (Anggota Polsek Galis Kab. Bangkalan) datang ke rumah saksi ISMAIL alamat Dsn. Pengamba’an Ds. Kajuanak Kec. Galis Kab. Bangkalan untuk sekedar mengobrol, tidak lama kemudian datang saksi korban MOH. SYAIFUDDIN bersama dengan ibunya saksi FATIMA menagih utang kepada saksi ISMAIL, lalu saksi korban bercerita kepada saksi ISMAIL bahwa dirinya ada masalah dengan BPK Provinsi Jatim yaitu ditemukan Pembangunan jembatan yang sebelumnya dibangun oleh saksi korban selaku Pelaksana Kegiatan yang tidak sesuai spek sehingga disuruh untuk mengembalikan dana hibah tersebut kepada Negara sebesar Rp. 1.050.000.000, (satu milyar lima puluh juta rupiah), lalu saksi ISMAIL menyuruh saksi korban untuk mengembalikannya akan tetapi saksi korban keberatan dengan pengembalian tersebut karena tidak punya uang dan ingin mencari jalan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dengan pengembalian tidak sepenuhnya, setelah selesai bercerita kemudian saksi korban dan saksi FATIMA pamit pulang. Selang beberapa menit kemudian ABD. ROFIK Bin MOH. BESAR bertanya kepada saksi ISMAIL apa yang disampaikan saksi korban tersebut, setelah saksi ISMAIL memberitahukan cerita saksi korban tersebut lalu ABD. ROFIK Bin MOH. BESAR menyampaikan kepada saksi ISMAIL jika anaknya yang bernama Terdakwa MOH. KURNIADI HENDRY EKODIYANTO Als HENDRY Bin ABD. ROFIK bisa membantu menyelesaikan permasalahan tersebut karena mempunyai orang dalam, lalu ABD. ROFIK Bin MOH. BESAR menyuruh saksi ISMAIL untuk menelpon saksi korban agar kembali lagi besok ke rumah saksi ISMAIL, setelah itu saksi ISMAIL menelpon saksi korban dan menginformasikan bahwa ABD. ROFIK Bin MOH. BESAR bisa membantu permasalahannya, dan saksi korban disuruh kembali ke rumah ISMAIL.
- Bahwa selang 1 (satu) minggu saksi korban melakukan pertemuan di rumah saksi ISMAIL bersama dengan ibunya saksi FATIMA, saksi ISMAIL, dan ABD. ROFIK Bin MOH. BESAR, lalu ABD. ROFIK Bin MOH. BESAR menanyakan permasalahan saksi korban tersebut sehingga saksi korban memberitahukan bahwa BPK Provinsi Jatim menemukan Pembangunan jembatan yang dibangun saksi korban tidak sesuai spek dan saksi korban disuruh mengembalikan sisa dana hibah tersebut sebesar Rp. 1.050.000.000, (satu milyar lima puluh juta rupiah) kepada Negara. Setelah itu ABD. ROFIK Bin MOH. BESAR mengatakan kepada saksi korban “saya bisa bantu menyelesaikan masalah itu dan ada jalan karena saya punya orang dalam kalo ada apaapa saya sanggup mengembalikan dan jaminan rumah saya”, kemudian ABD. ROFIK Bin MOH. BESAR menelpon anaknya yakni Terdakwa MOH. KURNIADI HENDRY EKODIYANTO Als HENDRY EKODIYANTO Als HENDRY Bin ABD. ROFIK dan memberitahukan perihal tersebut, selang beberapa menit kemudian ABD. ROFIK Bin MOH. BESAR memberikan nomor telpon Terdakwa kepada saksi korban dan menyuruh saksi korban untuk menghubungi anaknya, setelah itu saksi korban pulang kerumah.
- Bahwa pada saat perjalanan pulang saksi korban menelpon Terdakwa, lalu memberitahukan permasalahannya tersebut, kemudian Terdakwa mengatakan “saya punya orang dalam BPK untuk menyelesaikan masalah itu, kalo ada apaapa kamu ada dibelakang saya, saya yang ada didepan” selanjutnya Terdakwa menyuruh saksi korban ke Malang dengan membawa semua berkasberkas. Selang 2 (dua) hari kemudian saksi korban bersama saksi ISMAIL menuju ke rumah Terdakwa daerah Malang, pada saat sampai Terdakwa meminta semua berkasberkas yang saksi korban bawa yaitu hasil audit BPK dan berkas rekening virtual akun, lalu Terdakwa mengatakan “saya siap bantu menyelesaikan masalah itu, saya siap bertanggung jawab kalo ada apaapa” kemudian Terdakwa meminta biaya operasional untuk mengurus permasalahan tersebut dengan nominal 10 ?ri total pengembalian temuan audit BPK yakni sebesar Rp. 20.000.000, (dua puluh juta rupiah), namun saat itu saksi korban belum memberikannya, lalu saksi korban disuruh menunggu kabar dari Terdakwa sehingga saksi korban pulang ke rumah.
- Bahwa satu minggu kemudian Terdakwa menelpon saksi korban dan memberitahukan jika BPK meminta mengembalikan dana sebesar 20 ?ri dari total pengembalian temuan audit yakni sebesar Rp. 200.000.000, (dua ratus juta rupiah) lalu selang 1 (satu) bulan kemudian Terdakwa menelpon lagi dan memberitahukan bahwa BPK meminta mengembalikan dana sebesar 50 ?ri dari total pengembalian temuan audit sebesar Rp. 500.000.000, (lima ratus juta rupiah), sehingga saksi korban menelpon ABD. ROFIK Bin MOH. BESAR memberitahukan hal tersebut lalu ABD. ROFIK Bin MOH. BESAR mengatakan bahwa apa yang diminta Terdakwa harus dipenuhi, sehingga membuat saksi korban yakin dan percaya kepada Terdakwa dan ABD. ROFIK Bin MOH. BESAR, karena sebelumnya Terdakwa mengatakan sanggup menyelesaikan permasalahan tersebut dan bertanggung jawab serta mengaku mempunyai orang di BPK, selain itu orang tua Terdakwa yakni ABD. ROFIK Bin MOH. BESAR adalah anggota Kepolisian dan ia siap bertanggung jawab mengembalikan uang dengan jaminan rumahnya jika terjadi halhal yang tidak diinginkan;
- Bahwa selanjutnya saksi korban menyerahkan sejumlah uang dengan total Rp 775.000.000, (tujuh ratus tujuh puluh lima juta rupiah) kepada Terdakwa dan ABD. ROFIK Bin MOH. BESAR secara bertahap dengan rincian :
- Secara tunai / cash sebesar Rp. 560.000.000,- (lima ratus enam puluh juta rupiah) yang diserahkan kepada :
- Terdakwa MOH. KURNIADI HENDRY EKODIYANTO Als HENDRY Bin ABD. ROFIK secara tunai / cash sebesar Rp. 475.000.000,- (empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
-
-
- Pada hari Senin tanggal 17 Januari 2022 sekira pukul 20.00 wib di Pasar Burung Surabaya, saksi korban menyerahkan uang sebesar Rp. 200.000.000, (dua ratus juta rupiah) kepada Terdakwa secara langsung yang disaksikan oleh saksi ISMAIL, saksi FATIMA dan ABD. ROFIK Bin MOH. BESAR;
- Pada hari Selasa tanggal 24 Mei 2022 sekira pukul 11.00 wib di Dunkin Donat Surabaya, saksi korban menyerahkan uang sebesar Rp. 75.000.000, (tujuh puluh lima juta rupiah) secara langsung kepada Terdakwa yang disaksikan oleh saksi FATIMAH;
- Pada tanggal dan bulan lupa tahun 2022 sekira pukul 19.00 wib di Café daerah Malang, saksi korban menyerahkan uang sebesar Rp. 50.000.000, (lima puluh juta rupiah) secara langsung kepada Terdakwa yang disaksikan oleh saksi ABD. SYAKUR;
- Pada tanggal dan bulan lupa tahun 2022 pukul 22.00 wib di Jalan Raya Bratang Surabaya, saksi korban menyerahkan uang sebesar Rp. 150.000.000, (seratus lima puluh juta rupiah) secara langsung kepada Terdakwa yang disaksikan oleh saksi FATIMAH dan saksi ABD. SYAKUR;
- ABD. ROFIK Bin MOH. BESAR secara tunai / cash sebesar Rp. 85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
- Pada hari Kamis tanggal 27 Januari 2022 sekira pukul 10.00 wib di rumah saksi ISMAIL alamat Dsn. Pengamba’an Ds. Kajuanak Kec. Galis Kab. Bangkalan, saksi korban menyerahkan uang sebesar Rp. 35.000.000, (tiga puluh lima juta rupiah) secara langsung kepada ABD. ROFIK Bin MOH. BESAR yang disaksikan oleh saksi ISMAIL;
- Pada tanggal dan bulan lupa tahun 2022 sekira pukul 18.00 wib di Polsek Arosbaya Bangkalan, saksi korban menyerahkan uang sebesar Rp. 50.000.000, (lima puluh juta rupiah) dengan cara menyerahkan langsung kepada ABD. ROFIK Bin MOH. BESAR yang disaksikan oleh saksi ROKAYYAH;
- Secara transfer sebesar Rp. 215.000.000,- (dua ratus lima belas juta rupiah) dengan beberapa kali transfer mobile/internet Banking kepada :
-
-
-
- Terdakwa MOH. KURNIADI HENDRY EKODIYANTO Als HENDRY Bin ABD. ROFIK secara transfer beberapa kali sebesar Rp. 187.500.000,- (seratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) namun hanya terdapat bukti transfer screen shoot sebesar Rp. 136.500.000,- (seratus tiga puluh enam juta lima ratus ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
- Pada hari Jum’at tanggal 18 Februari 2022 di Ds. Tambelangan Kec. Tambelangan Kab. Sampang, saksi korban mentransfer uang sebesar Rp. 12.000.000, (dua belas juta rupiah) dengan cara saksi korban mendatangi jasa transfer uang melalui toko ke rekening Bank BCA atas nama MOH. KURNIADI HENDRY E.;
- Pada hari Sabtu tanggal 26 Februari 2022 di Ds. Tambelangan Kec. Tambelangan Kab. Sampang, saksi korban mentransfer uang sebesar Rp. 9.000.000, (sembilan juta rupiah) dengan cara saksi korban mendatangi jasa transfer uang melalui toko ke rekening Bank BCA atas nama MOH. KURNIADI HENDRY E.;
- Pada hari Jum’at tanggal 10 Juni 2022 di Kantor Pos Jrengik Kab. Sampang, saksi korban mentransfer uang sebesar Rp. 20.000.000, (dua puluh juta rupiah) dan Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) dengan cara mentransfer uang melalui Kantor Pos Jrengik Kab. Sampang ke rekening Bank BCA atas nama LELY IRAWATI (istri Terdakwa);
- Pada hari Rabu tanggal 20 Juli 2022 di Ds. Tambelangan Kec. Tambelangan Kab. Sampang, saksi korban mentransfer uang sebesar Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah) dengan cara saksi korban mendatangi jasa transfer uang melalui toko ke rekening Bank BCA atas nama DIAN SEPTIYAWAN ARIF TRI;
- Pada hari Jum’at tanggal 05 Agustus 2022 di Surabaya, saksi korban mentransfer uang sebesar Rp. 10.000.000, (sepuluh juta rupiah) dengan cara menggunakan mesin ATM rekening atas nama HASANUDIN ke rekening Bank BCA atas nama DIAN SEPTIYAWAN ARIF TRI;
- Pada hari Minggu tanggal 28 Agustus 2022 di Toko Al Amin alamat Ds. Pelan Ds. Somber Kab. Sampang, saksi korban mentransfer uang sebesar Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah) dengan cara mentransfer dari rekening BRI atas nama HOJI ke rekening Bank BCA atas nama DIAN SEPTIYAWAN ARIF TRI;
- Pada hari Selasa tanggal 30 Agustus 2022 di Ds. Tambelangan Kec. Tambelangan Kab. Sampang, saksi korban mentransfer uang sebesar Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah) dengan cara saksi korban mendatangi jasa transfer uang melalui toko dari rekening BRI atas nama HASANUDDIN ke rekening Bank BCA atas nama DIAN SEPTIYAWAN ARIF TRI;
-
-
- Pada hari Senin tanggal 05 September 2022 di Riski Mart alamat Ds. Tambelangan Kab. Sampang, saksi korban mentransfer uang sebesar Rp. 25.000.000, (dua puluh lima juta rupiah) dengan cara mentransfer uang dari rekening BCA atas nama MOH. SYAIFUDDIN ke rekening Bank BCA atas nama DIAN SEPTIYAWAN ARIF TRI;
- Pada hari Sabtu tanggal 17 September 2022 di Ds. Tambelangan Kec. Tambelangan Kab. Sampang, saksi korban mentransfer uang sebesar Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah) dengan cara mendatangi jasa transfer uang melalui toko ke rekening Bank BCA atas nama MOH KURNIADI HENDRY E;
- Pada hari Minggu tanggal 19 Februari 2023 tempat tidak ingat, saksi korban mentransfer uang sebesar Rp. 25.000.000, (dua puluh lima juta rupiah) dengan cara saksi korban mentransfer dari rekening BCA atas nama IMAM GHOZALI ke rekening Bank BCA ke rekening Bank BCA atas nama MOH. KURNIADI HENDRY E.;
- Pada tanggal, bulan dan tahun lupa di Pasar Blega Kec. Blega Kab. Bangkalan, saksi korban mentransfer uang sebesar Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah) dengan cara saksi korban mendatangi jasa transfer uang melalui toko dari rekening BRI atas nama WASRI ke rekening Bank BCA atas nama MOH. KURNIADI HENDRY E.;
- Pada tanggal, bulan dan tahun lupa di Pasar Blega Kec. Blega Kab. Bangkalan, saksi korban mentransfer uang sebesar Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah) dengan cara saksi korban mendatangi jasa transfer uang melalui toko dari rekening BRI atas nama WASRI ke rekening Bank BCA atas nama MOH. KURNIADI HENDRY E.;
- ABD. ROFIK Bin MOH. BESAR secara transfer beberapa kali sebesar Rp. 27.500.000,- (dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
- Pada hari Minggu tanggal 06 Februari 2022 di Ds. Tambelangan Kec. Tambelangan Kab. Sampang, saksi korban mentransfer uang sebesar Rp. 10.000.000, (sepuluh juta rupiah) dengan cara mendatangi jasa transfer uang melalui toko ke rekening atas nama JUNAIDI ke rekening Bank BCA atas nama HOSNOL HOTIMAH;
- Pada hari Kamis tanggal 10 Februari 2022 di Ds. Tambelangan Kec. Tambelangan Kab. Sampang, saksi korban mentransfer uang sebesar Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah) dengan cara mendatangi jasa transfer uang melalui toko ke rekening atas nama JUNAIDI ke rekening Bank BCA atas nama HOSNOL HOTIMAH;
- Pada hari Senin tanggal 14 Februari 2022 di Ds. Banjar Billah Kec. Tambelangan Kab. Sampang, saksi korban mentransfer uang sebesar Rp. 12.500.000, (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) dengan cara mendatangi jasa transfer uang melalui toko ke rekening atas nama JUNAIDI ke rekening Bank BCA atas nama HOSNOL HOTIMAH;
-
-
- Bahwa saksi korban menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa MOH. KURNIADI HENDRY EKODIYANTO Als HENDRY Bin ABD. ROFIK dan ABD. ROFIK Bin MOH. BESAR dalam rangka mengurus permasalahan pengembalian kerugian keuangan Negara, akan tetapi perkara tersebut tetap berlanjut dan bahkan temuan BPK terkait dana hibah untuk Pembangunan jembatan Panca Indra dan Jembatan Dewandaru telah di proses di Subdit Tipidkor Ditreskrisus Polda Jatim dan saat ini saksi korban telah menjalani sidang Tindak Pidana Korupsi;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi korban MOH. SYAIFUDDIN menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp 775.000.000, (tujuh ratus tujuh puluh lima juta rupiah) atau setidaktidaknya sekitar jumlah itu;
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
Bahwa ia Terdakwa MOH. KURNIADI HENDRY EKODIYANTO Als HENDRY Bin ABD. ROFIK bersama-sama dengan ABD. ROFIK Bin MOH. BESAR (Telah Meninggal Dunia sebagaimana Kutipan Akta Kematian Nomor : 3526-KM-25112025-0022 tertanggal 25 November 2025), Kejadian Pertama pada hari Senin tanggal 17 Januari 2022 sekira pukul 22.00 Wib bertempat di Pasar Burung Surabaya, Kejadian Kedua pada hari Kamis tanggal 27 Januari 2022 sekira pukul 10.00 Wib bertempat di rumah ISMAIL alamat Ds. Galis Kec. Galis Kab. Bangkalan, Kejadian Ketiga pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat pada tahun 2022 sekira pukul 18.00 Wib bertempat di Polsek Arosbaya Kab. Bangkalan, Kejadian Keempat pada hari Selasa tanggal 24 Mei 2022 sekira pukul 11.00 Wib bertempat di Dunkin Donut Surabaya, Kejadian Kelima pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat pada tahun 2022 sekira pukul 19.00 Wib bertempat di Cafe daerah Malang, Kejadian Keenam pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat pada tahun 2022 sekira pukul 22.00 Wib bertempat di Jalan Raya Bratang Surabaya, serta beberapa kejadian pada bulan Februari 2022 sampai dengan bulan Februari 2023 bertempat di Kabupaten Sampang, Kabupaten Bangkalan dan Kota Surabaya atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP, secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
-
-
-
- Bahwa awalnya pada tahun 2022 sekira pukul 07.00 wib ABD. ROFIK Bin MOH. BESAR (Anggota Polsek Galis Kab. Bangkalan) datang ke rumah saksi ISMAIL alamat Dsn. Pengamba’an Ds. Kajuanak Kec. Galis Kab. Bangkalan untuk sekedar mengobrol, tidak lama kemudian datang saksi korban MOH. SYAIFUDDIN bersama dengan ibunya saksi FATIMA menagih utang kepada saksi ISMAIL, lalu saksi korban bercerita kepada saksi ISMAIL bahwa dirinya ada masalah dengan BPK Provinsi Jatim yaitu ditemukan Pembangunan jembatan yang sebelumnya dibangun oleh saksi korban selaku Pelaksana Kegiatan yang tidak sesuai spek sehingga disuruh untuk mengembalikan dana hibah tersebut kepada Negara sebesar Rp. 1.050.000.000, (satu milyar lima puluh juta rupiah), lalu saksi ISMAIL menyuruh saksi korban untuk mengembalikannya akan tetapi saksi korban keberatan dengan pengembalian tersebut karena tidak punya uang dan ingin mencari jalan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dengan pengembalian tidak sepenuhnya, setelah selesai bercerita kemudian saksi korban dan saksi FATIMA pamit pulang. Selang beberapa menit kemudian ABD. ROFIK Bin MOH. BESAR bertanya kepada saksi ISMAIL apa yang disampaikan saksi korban tersebut, setelah saksi ISMAIL memberitahukan cerita saksi korban tersebut lalu ABD. ROFIK Bin MOH. BESAR menyampaikan kepada saksi ISMAIL jika anaknya yang bernama Terdakwa MOH. KURNIADI HENDRY EKODIYANTO Als HENDRY Bin ABD. ROFIK bisa membantu menyelesaikan permasalahan tersebut karena mempunyai orang dalam, lalu ABD. ROFIK Bin MOH. BESAR menyuruh saksi ISMAIL untuk menelpon saksi korban agar kembali lagi besok ke rumah saksi ISMAIL, setelah itu saksi ISMAIL menelpon saksi korban dan menginformasikan bahwa ABD. ROFIK Bin MOH. BESAR bisa membantu permasalahannya, dan saksi korban disuruh kembali ke rumah ISMAIL.
- Bahwa selang 1 (satu) minggu saksi korban melakukan pertemuan di rumah saksi ISMAIL bersama dengan ibunya saksi FATIMA, saksi ISMAIL, dan ABD. ROFIK Bin MOH. BESAR, lalu ABD. ROFIK Bin MOH. BESAR menanyakan permasalahan saksi korban tersebut sehingga saksi korban memberitahukan bahwa BPK Provinsi Jatim menemukan Pembangunan jembatan yang dibangun saksi korban tidak sesuai spek dan saksi korban disuruh mengembalikan sisa dana hibah tersebut sebesar Rp. 1.050.000.000, (satu milyar lima puluh juta rupiah) kepada Negara. Setelah itu ABD. ROFIK Bin MOH. BESAR mengatakan kepada saksi korban “saya bisa bantu menyelesaikan masalah itu dan ada jalan karena saya punya orang dalam kalo ada apaapa saya sanggup mengembalikan dan jaminan rumah saya”, kemudian ABD. ROFIK Bin MOH. BESAR menelpon anaknya yakni Terdakwa MOH. KURNIADI HENDRY EKODIYANTO Als HENDRY EKODIYANTO Als HENDRY Bin ABD. ROFIK dan memberitahukan perihal tersebut, selang beberapa menit kemudian ABD. ROFIK Bin MOH. BESAR memberikan nomor telpon Terdakwa kepada saksi korban dan menyuruh saksi korban untuk menghubungi anaknya, setelah itu saksi korban pulang kerumah.
- Bahwa pada saat perjalanan pulang saksi korban menelpon Terdakwa, lalu memberitahukan permasalahannya tersebut, kemudian Terdakwa mengatakan “saya punya orang dalam BPK untuk menyelesaikan masalah itu, kalo ada apaapa kamu ada dibelakang saya, saya yang ada didepan” selanjutnya Terdakwa menyuruh saksi korban ke Malang dengan membawa semua berkasberkas. Selang 2 (dua) hari kemudian saksi korban bersama saksi ISMAIL menuju ke rumah Terdakwa daerah Malang, pada saat sampai Terdakwa meminta semua berkasberkas yang saksi korban bawa yaitu hasil audit BPK dan berkas rekening virtual akun, lalu Terdakwa mengatakan “saya siap bantu menyelesaikan masalah itu, saya siap bertanggung jawab kalo ada apaapa” kemudian Terdakwa meminta biaya operasional untuk mengurus permasalahan tersebut dengan nominal 10 ?ri total pengembalian temuan audit BPK yakni sebesar Rp. 20.000.000, (dua puluh juta rupiah), namun saat itu saksi korban belum memberikannya, lalu saksi korban disuruh menunggu kabar dari Terdakwa sehingga saksi korban pulang ke rumah.
- Bahwa satu minggu kemudian Terdakwa menelpon saksi korban dan memberitahukan jika BPK meminta mengembalikan dana sebesar 20 ?ri dari total pengembalian temuan audit yakni sebesar Rp. 200.000.000, (dua ratus juta rupiah) lalu selang 1 (satu) bulan kemudian Terdakwa menelpon lagi dan memberitahukan bahwa BPK meminta mengembalikan dana sebesar 50 ?ri dari total pengembalian temuan audit sebesar Rp. 500.000.000, (lima ratus juta rupiah), sehingga saksi korban menelpon ABD. ROFIK Bin MOH. BESAR memberitahukan hal tersebut lalu ABD. ROFIK Bin MOH. BESAR mengatakan bahwa apa yang diminta Terdakwa harus dipenuhi, sehingga membuat saksi korban yakin dan percaya kepada Terdakwa dan ABD. ROFIK Bin MOH. BESAR, karena sebelumnya Terdakwa mengatakan sanggup menyelesaikan permasalahan tersebut dan bertanggung jawab serta mengaku mempunyai orang di BPK, selain itu orang tua Terdakwa yakni ABD. ROFIK Bin MOH. BESAR adalah anggota Kepolisian dan ia siap bertanggung jawab mengembalikan uang dengan jaminan rumahnya jika terjadi halhal yang tidak diinginkan;
- Bahwa selanjutnya saksi korban menyerahkan sejumlah uang dengan total Rp 775.000.000, (tujuh ratus tujuh puluh lima juta rupiah) kepada Terdakwa dan ABD. ROFIK Bin MOH. BESAR secara bertahap dengan rincian :
- Secara tunai / cash sebesar Rp. 560.000.000,- (lima ratus enam puluh juta rupiah) yang diserahkan kepada :
- Terdakwa MOH. KURNIADI HENDRY EKODIYANTO Als HENDRY Bin ABD. ROFIK secara tunai / cash sebesar Rp. 475.000.000,- (empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
-
- Pada hari Senin tanggal 17 Januari 2022 sekira pukul 20.00 wib di Pasar Burung Surabaya, saksi korban menyerahkan uang sebesar Rp. 200.000.000, (dua ratus juta rupiah) kepada Terdakwa secara langsung yang disaksikan oleh saksi ISMAIL, saksi FATIMA dan ABD. ROFIK Bin MOH. BESAR;
- Pada hari Selasa tanggal 24 Mei 2022 sekira pukul 11.00 wib di Dunkin Donat Surabaya, saksi korban menyerahkan uang sebesar Rp. 75.000.000, (tujuh puluh lima juta rupiah) secara langsung kepada Terdakwa yang disaksikan oleh saksi FATIMAH;
- Pada tanggal dan bulan lupa tahun 2022 sekira pukul 19.00 wib di Café daerah Malang, saksi korban menyerahkan uang sebesar Rp. 50.000.000, (lima puluh juta rupiah) secara langsung kepada Terdakwa yang disaksikan oleh saksi ABD. SYAKUR;
- Pada tanggal dan bulan lupa tahun 2022 pukul 22.00 wib di Jalan Raya Bratang Surabaya, saksi korban menyerahkan uang sebesar Rp. 150.000.000, (seratus lima puluh juta rupiah) secara langsung kepada Terdakwa yang disaksikan oleh saksi FATIMAH dan saksi ABD. SYAKUR;
- ABD. ROFIK Bin MOH. BESAR secara tunai / cash sebesar Rp. 85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
- Pada hari Kamis tanggal 27 Januari 2022 sekira pukul 10.00 wib di rumah saksi ISMAIL alamat Dsn. Pengamba’an Ds. Kajuanak Kec. Galis Kab. Bangkalan, saksi korban menyerahkan uang sebesar Rp. 35.000.000, (tiga puluh lima juta rupiah) secara langsung kepada ABD. ROFIK Bin MOH. BESAR yang disaksikan oleh saksi ISMAIL;
- Pada tanggal dan bulan lupa tahun 2022 sekira pukul 18.00 wib di Polsek Arosbaya Bangkalan, saksi korban menyerahkan uang sebesar Rp. 50.000.000, (lima puluh juta rupiah) dengan cara menyerahkan langsung kepada ABD. ROFIK Bin MOH. BESAR yang disaksikan oleh saksi ROKAYYAH;
- Secara transfer sebesar Rp. 215.000.000,- (dua ratus lima belas juta rupiah) dengan beberapa kali transfer mobile/internet Banking kepada :
-
-
-
- Terdakwa MOH. KURNIADI HENDRY EKODIYANTO Als HENDRY Bin ABD. ROFIK secara transfer beberapa kali sebesar Rp. 187.500.000,- (seratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) namun hanya terdapat bukti transfer screen shoot sebesar Rp. 136.500.000,- (seratus tiga puluh enam juta lima ratus ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
- Pada hari Jum’at tanggal 18 Februari 2022 di Ds. Tambelangan Kec. Tambelangan Kab. Sampang, saksi korban mentransfer uang sebesar Rp. 12.000.000, (dua belas juta rupiah) dengan cara saksi korban mendatangi jasa transfer uang melalui toko ke rekening Bank BCA atas nama MOH. KURNIADI HENDRY E.;
- Pada hari Sabtu tanggal 26 Februari 2022 di Ds. Tambelangan Kec. Tambelangan Kab. Sampang, saksi korban mentransfer uang sebesar Rp. 9.000.000, (sembilan juta rupiah) dengan cara saksi korban mendatangi jasa transfer uang melalui toko ke rekening Bank BCA atas nama MOH. KURNIADI HENDRY E.;
- Pada hari Jum’at tanggal 10 Juni 2022 di Kantor Pos Jrengik Kab. Sampang, saksi korban mentransfer uang sebesar Rp. 20.000.000, (dua puluh juta rupiah) dan Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) dengan cara mentransfer uang melalui Kantor Pos Jrengik Kab. Sampang ke rekening Bank BCA atas nama LELY IRAWATI (istri Terdakwa);
- Pada hari Rabu tanggal 20 Juli 2022 di Ds. Tambelangan Kec. Tambelangan Kab. Sampang, saksi korban mentransfer uang sebesar Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah) dengan cara saksi korban mendatangi jasa transfer uang melalui toko ke rekening Bank BCA atas nama DIAN SEPTIYAWAN ARIF TRI;
- Pada hari Jum’at tanggal 05 Agustus 2022 di Surabaya, saksi korban mentransfer uang sebesar Rp. 10.000.000, (sepuluh juta rupiah) dengan cara menggunakan mesin ATM rekening atas nama HASANUDIN ke rekening Bank BCA atas nama DIAN SEPTIYAWAN ARIF TRI;
-
-
- Pada hari Minggu tanggal 28 Agustus 2022 di Toko Al Amin alamat Ds. Pelan Ds. Somber Kab. Sampang, saksi korban mentransfer uang sebesar Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah) dengan cara mentransfer dari rekening BRI atas nama HOJI ke rekening Bank BCA atas nama DIAN SEPTIYAWAN ARIF TRI;
- Pada hari Selasa tanggal 30 Agustus 2022 di Ds. Tambelangan Kec. Tambelangan Kab. Sampang, saksi korban mentransfer uang sebesar Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah) dengan cara saksi korban mendatangi jasa transfer uang melalui toko dari rekening BRI atas nama HASANUDDIN ke rekening Bank BCA atas nama DIAN SEPTIYAWAN ARIF TRI;
- Pada hari Senin tanggal 05 September 2022 di Riski Mart alamat Ds. Tambelangan Kab. Sampang, saksi korban mentransfer uang sebesar Rp. 25.000.000, (dua puluh lima juta rupiah) dengan cara mentransfer uang dari rekening BCA atas nama MOH. SYAIFUDDIN ke rekening Bank BCA atas nama DIAN SEPTIYAWAN ARIF TRI;
- Pada hari Sabtu tanggal 17 September 2022 di Ds. Tambelangan Kec. Tambelangan Kab. Sampang, saksi korban mentransfer uang sebesar Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah) dengan cara mendatangi jasa transfer uang melalui toko ke rekening Bank BCA atas nama MOH KURNIADI HENDRY E;
- Pada hari Minggu tanggal 19 Februari 2023 tempat tidak ingat, saksi korban mentransfer uang sebesar Rp. 25.000.000, (dua puluh lima juta rupiah) dengan cara saksi korban mentransfer dari rekening BCA atas nama IMAM GHOZALI ke rekening Bank BCA ke rekening Bank BCA atas nama MOH. KURNIADI HENDRY E.;
- Pada tanggal, bulan dan tahun lupa di Pasar Blega Kec. Blega Kab. Bangkalan, saksi korban mentransfer uang sebesar Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah) dengan cara saksi korban mendatangi jasa transfer uang melalui toko dari rekening BRI atas nama WASRI ke rekening Bank BCA atas nama MOH. KURNIADI HENDRY E.;
- Pada tanggal, bulan dan tahun lupa di Pasar Blega Kec. Blega Kab. Bangkalan, saksi korban mentransfer uang sebesar Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah) dengan cara saksi korban mendatangi jasa transfer uang melalui toko dari rekening BRI atas nama WASRI ke rekening Bank BCA atas nama MOH. KURNIADI HENDRY E.;
- ABD. ROFIK Bin MOH. BESAR secara transfer beberapa kali sebesar Rp. 27.500.000,- (dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
- Pada hari Minggu tanggal 06 Februari 2022 di Ds. Tambelangan Kec. Tambelangan Kab. Sampang, saksi korban mentransfer uang sebesar Rp. 10.000.000, (sepuluh juta rupiah) dengan cara mendatangi jasa transfer uang melalui toko ke rekening atas nama JUNAIDI ke rekening Bank BCA atas nama HOSNOL HOTIMAH;
- Pada hari Kamis tanggal 10 Februari 2022 di Ds. Tambelangan Kec. Tambelangan Kab. Sampang, saksi korban mentransfer uang sebesar Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah) dengan cara mendatangi jasa transfer uang melalui toko ke rekening atas nama JUNAIDI ke rekening Bank BCA atas nama HOSNOL HOTIMAH;
- Pada hari Senin tanggal 14 Februari 2022 di Ds. Banjar Billah Kec. Tambelangan Kab. Sampang, saksi korban mentransfer uang sebesar Rp. 12.500.000, (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) dengan cara mendatangi jasa transfer uang melalui toko ke rekening atas nama JUNAIDI ke rekening Bank BCA atas nama HOSNOL HOTIMAH;
-
-
- Bahwa saksi korban menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa MOH. KURNIADI HENDRY EKODIYANTO Als HENDRY Bin ABD. ROFIK dan ABD. ROFIK Bin MOH. BESAR dalam rangka mengurus permasalahan pengembalian kerugian keuangan Negara, akan tetapi perkara tersebut tetap berlanjut dan bahkan temuan BPK terkait dana hibah untuk Pembangunan jembatan Panca Indra dan Jembatan Dewandaru telah di proses di Subdit Tipidkor Ditreskrisus Polda Jatim dan saat ini saksi korban telah menjalani sidang Tindak Pidana Korupsi;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi korban MOH. SYAIFUDDIN menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp 775.000.000, (tujuh ratus tujuh puluh lima juta rupiah) atau setidaktidaknya sekitar jumlah itu;
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP |