Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
20/Pid.B/2026/PN Bkl IRWANTO BAGUS SETYADI, S.H M. HOLIS BIN SAMUDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 20/Pid.B/2026/PN Bkl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 324/APB/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1IRWANTO BAGUS SETYADI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. HOLIS BIN SAMUDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa TERDAKWA M. HOLIS Bin SAMUDI bersama-sama dengan saksi FAISAL al BUNYOK (dilakukan penuntutan dengan berkas terpisah), saksi MAHRUS ALI (dilakukan penuntutan dengan berkas terpisah) dan saudara FAHRIL (DPO), pada hari Rabu tanggal 15 Februari 2023 sekitar pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Februari 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023, bertempat di kandang sapi yang ada di pekarangan rumah saksi MUSTAKIM yang terletak di Dusun Glugur, Desa Kranggan Timur, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangkalan, ” mengambil suatu Barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, berupa ternak atau Barang yang merupakan sumber mata pencaharian atau sumber nafkah utama seseorang, yang dilakukan pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil dan dilakukan secara Bersama-sama dan bersekutu., perbuatan tersebut TERDAKWA lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 14 Februari 2023 sekira pukul 22.00 Wib saksi MAHRUS ALI bersama dengan saksi FAISAL al BUNYOK datang kerumah TERDAKWA yang beralamat di Desa Pakaan Laok, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan. Kemudian setibanya mereka dirumah TERDAKWA, sudah ada saudara FAHRIL (DPO) yang tiba lebih dahulu dirumah TERDAKWA. Selanjutnya mereka berempat merencanakan untuk melakukan pencurian. Kemudian pada hari Rabu tanggal 15 Februari 2023 sekira pukul 00.00 Wib, TERDAKWA mengajak saksi MAHRUS ALI, saksi FAISAL al BUNYOK dan saudara FAHRIL (DPO) untuk berangkat dengan mengatakan ”AYO LA MANGKAT, YAK MALEM” (AYO BERANGKAT, INI UDAH MALAM), atas ajakan TERDAKWA tersebut, saksi MAHRUS ALI, saksi FAISAL al BUNYOK dan saudara FAHRIL (DPO) berangkat dari rumah TERDAKWA yang berada di Desa Pakaan Laok, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan menuju ke arah barat dengan berjalan kaki.
  • Selanjutnya sekira satu jam kemudian, TERDAKWA, saksi FAISAL al BUNYOK, saksi MAHRUS ALI dan saudara FAHRIL (DPO) tiba di Desa Kranggan Timur, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, dan saudara FAHRIL (DPO) memberitahukan ada sasaran yang bisa diambil ternaknya berupa sapi dengan mengatakan ”YAK BEDE SAPEH GEMPANG” (INI ADA SAPI GAMPANG). Lalu TERDAKWA bersama dengan saksi FAISAL al BUNYOK, saksi MAHRUS ALI dan saudara FAHRIL (DPO) menuju ke tempat yang ditunjuk oleh saudara FAHRIL (DPO), kemudian saudara FAHRIL (DPO) menunjukkan ke kandang sapi milik saksi MUSTAKIM. Kemudian saksi MAHRUS ALI membagi tugas dengan mengatakan ”HEDEH DENTEK DINNAK ENGKO SENG MASOK AH BIK BUNYOK” (KAMU TUNGGU DI SINI, SAYA DAN FAISAL AL BUNUYOK YANG MASUK) kepada TERDAKWA dan saudara FAHRIL (DPO).
  • Selanjutnya saksi MAHRUS ALI dan saksi FAISAL al BUNYOK masuk melewati pekarangan rumah saksi MUSTAKIM dan menuju ke kandang sapi yang berada di depan rumah saksi MUSTAKIM yang ditunjukkan oleh saudara FAHRIL (DPO) tersebut, sedangkan TERDAKWA beserta saudara FAHRIL (DPO) ikut berjalan menuju ke belakang kandang dan menjaga situasi di luar kandang belakang bagian timur, setelah itu saksi MAHRUS ALI masuk ke dalam kandang sapi dengan cara merusak gembok yang mengunci pintu kandang dengan menggunakan 1 (satu) buah linggis yang dipersiapkan saksi MAHRUS ALI sedangkan saksi FAISAL al BUNYOK berjaga di depan pintu kandang sapi. Saksi MAHRUS ALI merusak gembok yang mengunci pintu kandang sapi milik saksi MUSTAKIM dengan cara mendorong dan memutar linggis tersebut hingga pengait gembok tersebut rusak dan terbuka. Setelah saksi MAHRUS ALI berada di dalam kandang sapi, saksi MAHRUS ALI mengambil 1 (satu) ekor sapi jenis kelamin betina warna coklat kehitaman dan terdapat cat warna biru pada kaki depan sebelah kanan milik saksi MUSTAKIM dan menuntun sapi milik saksi MUSTAKIM tersebut ke tempat saksi FAISAL al BUNYOK.
  • Selanjutnya TERDAKWA bersama dengan saksi MAHRUS ALI, saksi FAISAL al BUNYOK dan saudara FAHRIL (DPO) menuntun 1 (satu) ekor sapi tersebut ke arah selatan secara bergantian dengan cara menarik tali tampar yang terikat di kepala sapi tersebut. Setibanya di Desa Pakong, Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan, TERDAKWA bersama dengan saksi MAHRUS ALI, saksi FAISAL al BUNYOK dan saudara FAHRIL (DPO) berhenti sejenak. Lalu saksi MAHRUS ALI menyuruh TERDAKWA dan saudara FAHRIL (DPO) untuk pulang dengan berkata ”LA WES LA MOLEH HEDEH, GEN DINNAH BEIH” (SUDAH KAMU PULANG SAJA, SAMPAI DI SINI SAJA). Kemudian TERDAKWA dan saudara FAHRIL (DPO) pulang terlebih dahulu. Lalu saki MAHRUS ALI dan saksi FAISAL al BUNYOK melanjutkan menuntun 1 (satu) ekor sapi betina milik saksi MUSTAKIM tersebut dan menyembunyikannya di semak-semak yang terletak di Desa Pakong, Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan, lalu saksi MAHRUS ALI dan saksi FAISAL al BUNYOK meninggalkan sapi milik saki MUSTAKIM. Kemudian TERDAKWA memberikan infromasi kepada saksi MAHRUS ALI bahwa ada yang melihat saat TERDAKWA, saksi MAHRUS ALI, saksi FAISAL al BUNYOK dan saudara FAHRIL (DPO) menuntutn 1 (satu) ekor sapi betina milik saksi MUSTAKIM sehingga saksi MAHRUS ALI merasa ketakutan dan ingin mengembalikan 1 (satu) ekor sapi betina milik saksi MUSTAKIM tersebut. Selanjutnya sekira pukul 19.00 Wib saksi MAHRUS ALI bersama dengan saksi FAISAL al BUNYOK memindahkan 1 (satu) ekor sapi tersebut yang semula tersembunyi di balik semak-semak setelah dipindahkan diletakkan di bawah tower masih di kawasan perhutanan tersebut dengan maksud agar mudah terlihat oleh orang lain.
  • Bahwa keberadaan TERDAKWA, saksi FAISAL al BUNYOK, saksi MAHRUS ALI dan saudara FAHRIL (DPO) berada di dalam pekarangan rumah saksi MUSTAKIM tidak dikehendaki oleh saksi MUSTAKIM.
  • Bahwa TERDAKWA bersama-sama dengan saksi FAISAL al BUNYOK, saksi MAHRUS ALI dan saudara FAHRIL (DPO) mengambil 1 (satu) ekor sapi berjenis kelamin betina warna coklat kehitaman dan terdapat cat warna biru pada kaki sebelah kanan milik saksi MUSTAKIM tersebut diatas tanpa seizin saksi MUSTAKIM dan mengakibatkan saksi MUSTAKIM mengalami kerugian sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

-----------Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf c, e, f, dan g KUHP.------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya