Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
191/Pid.Sus/2025/PN Bkl MOHAMMAD ZULTONI MOH. ROHIM Bin HANIRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 191/Pid.Sus/2025/PN Bkl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 3283/APB/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MOHAMMAD ZULTONI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOH. ROHIM Bin HANIRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa MOH. ROHIM Bin HANIRI pada hari Senin tanggal 14 April 2025 sekira jam 19.00 WIB bertempat di pinggir jalan Ds. Telaga Biru Kec. Tanjungbumi Kab. Bangkalan, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan, tanpa hak atau melawan hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman dan Beratnya Melebihi 5 (lima) Gram tidak ada ijin dari pihak yang berwenang serta resep dari dokter, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------

 

----Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

Bahwa Terdakwa MOH. ROHIM Bin HANIRI pada hari Senin tanggal 14 April 2025 sekira jam 19.00 WIB bertempat di pinggir pinggir jalan Ds. Telaga Biru Kec. Tanjungbumi Kab. Bangkalan, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan, telah Sengaja Tidak Melaporkan Adanya Tindak Pidana Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, Pasal 127 Ayat (1), Pasal 128 Ayat (1), Dan Pasal 129, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada saat Saksi ANDY POERWANTORO, S.H., Saksi MOH. RIFQY BENUS SHALEH, dan beberapa anggota gabungan dari Unit Reskrim Polsek Tanjung Bumi dan Satresnarkoba Polres Bangkalan, berdasarkan informasi dari masyarakat, melaksanakan pemantauan di pinggir jalan Ds. Telaga Biru Kec. Tanjungbumi Kab. Bangkalan. Selanjutnya, Saksi ANDY POERWANTORO, S.H., Saksi MOH. RIFQY BENUS SHALEH, dan beberapa anggota gabungan dari Unit Reskrim Polsek Tanjung Bumi dan Satresnarkoba Polres Bangkalan memberhentikan Tersangka MOH. ROHIM Bin HANIRI dan dilanjutkan dengan melakukan penggeledahan badan/pakaian yang digunakan oleh Tersangka MOH. ROHIM Bin HANIRI, kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik klip yang didalamnya berisi 58 (lima puluh delapan) butir pil diduga narkotika Gol I Jenis Extasi/Inex dengan total bersih 21,740 gram yang berada di dalam dasbord 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX warna putih dengan Nomor Polisi DA 5853 AW yang dimiliki oleh rekan Tersangka MOH. ROHIM Bin HANIRI bernama SAERI (DPO) yang dikendarai oleh Tersangka MOH. ROHIM Bin HANIRI, selanjutnya diketahui bahwa barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik klip yang didalamnya berisi 58 (lima puluh delapan) butir pil diduga narkotika Gol I Jenis Extasi/Inex dengan total bersih 21,740 gram adalah milik SAERI (DPO)  yang ia diletakkan didalam dasbord 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX warna putih dengan Nomor Polisi DA 5853 AW miliknya dan telah diketahui oleh Tersangka MOH. ROHIM Bin HANIRI, selanjutnya Tersangka MOH. ROHIM Bin HANIRI gunakan sepeda motor tersebut pulang kerumahnya untuk mengambil barang yang tertinggal dan tidak melaporkan adanya Tindak Pidana tersebut dengan alasan takut dan berprasangka tidak akan terjadi apa-apa selanjutnya, kemudian dilakukan penyitaan terhadap 1 (satu) kantong plastik klip yang didalamnya berisi 58 (lima puluh delapan) butir pil diduga narkotika Gol I Jenis Extasi/Inex dengan total bersih 21,740 gram dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX warna putih dengan Nomor Polisi DA 5853 AW beserta kunci kontaknya, selanjutnya Tersangka MOH. ROHIM Bin HANIRI beserta barang buktinya dibawa ke POLRES Bangkalan guna Penyidikan lebih lanjut;
  • Bahwa Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No: 04025/NNF/2025 yang dikeluarkan oleh Laboratorium Forensik Polda Jatim menyatakan bahwa Barang Bukti Nomor 09689/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik klip yang didalamnya berisi 58 (lima puluh delapan) butir pil yang diduga narkotika Gol. I Jenis Extasi/inex dengan total berat bersih 21,740 gram adalah positif MDMA dan Kaffein.

 

----Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 131 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya