Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
58/Pid.B/2026/PN Bkl FAJRINI FAISAH, S.H. MUNDARI Bin MARSU'I Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 58/Pid.B/2026/PN Bkl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 25 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 846/APB/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FAJRINI FAISAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUNDARI Bin MARSU'I[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa MUNDARI Bin MARSU’I, pada hari Jumat tanggal 5 Desember 2025 sekira pukul 11.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya di Tahun 2025, bertempat di Dusun Sondung, Desa Togubang, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan, atau setidak-tidaknya di Daerah Pengadilan Negeri Bangkalan, melakukan perbuatan ”membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari tindak pidana”, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa Terdakwa MUNDARI Bin MARSU’I kenal dengan saksi IMAM TOBRONI alias TOP (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) sejak 5 (lima) tahun yang lalu dikarenakan saksi IMAM TOBRONI alias TOP merupakan mantan adik ipar terdakwa;
  • Bahwa pada hari Jum’at, tanggal 5 Desember 2025 sekira pukul 11.00 WIB bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Sondung, Desa Togubang, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan, terdakwa membeli 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam Tahun 2024 tanpa plat Nomor Polisi (Nopol), tanpa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), tanpa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan tanpa kunci sepeda motor namun dalam kondisi kendaraan mesin masih hidup tanpa kunci yang melekat pada sepeda motor tersebut dimana saat itu rumah kunci kontak sepeda motor tersebut rusak dari IMAM TOBRONI Alias TOP seharga Rp.3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) secara tunai.
  • Bahwa Terdakwa mengetahui sepeda motor tersebut tidak dilengkapi dengan surat-surat kelengkapannya dimana harga bekas sepeda motor Honda Beat berkisar pada harga Rp.14.000.000,- (Empat Belas Juta Rupiah) sehingga terdakwa patut menduga jika sepeda motor tersebut diperoleh dari tindak pidana;
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 5 Januari 2026 sekira pukul 06.00 WIB, Terdakwa memposting sepeda motor Honda Beat yang telah dibelinya tersebut pada aplikasi Facebook, kemudian sekira pukul 09.00 WIB sepeda motor tersebut dibeli oleh orang yang tidak dikenal bernama LUTFI (Daftar Pencarian Saksi / DPS) seharga Rp.6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) yang kemudian sepeda motor tersebut diambil oleh LUTFI dirumah terdakwa;
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan dari penjualan sepeda motor Honda Beat tersebut sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) yang kemudian terdakwa pergunakan untuk kebutuhan sehari-hari;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa MUNDARI Bin MARSU’I maka saksi korban SRI WAHYUNI mengalami kerugian sekitar Rp.14.000.000,- (Empat Belas Juta Rupiah).

 

 

Bahwa Perbuatan Terdakwa MUNDARI Bin MARSU’I diatas, sebagaiman diatur dan diancam pidana menurut Pasal 591 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Pihak Dipublikasikan Ya