Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G/2025/PN Bkl PT Adiluhung Saranasegara Indonesia PT Pelayaran Surya Bintang Timur Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 25/Pdt.G/2025/PN Bkl
Tanggal Surat Senin, 22 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Adiluhung Saranasegara Indonesia
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Akbar Dimas Saputro, SHPT Adiluhung Saranasegara Indonesia
Tergugat
NoNama
1PT Pelayaran Surya Bintang Timur
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 3.274.500.000,00
Petitum
1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat bersalah telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji / Wanprestasi;
3. Menyatakan Perjanjian Jasa Docking Repair KM Muti’a Ladjoni Nomor: 49/SDM-LEG/ASSI/C/VII/2022 tertanggal 19 Juli 2022, sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban sebesar Rp. 1.574.500.000 (satu milyar lima ratus tujuh puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan seketika;
5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas harta milik Tergugat, berupa: 
a. 1 (satu) buah Kapal Cargo KM Mutia’ Ladjoni;
b. 1 (satu) buah Kapal Tangki Minyak BST 08;
c. 1 (satu) buah Kapal Cargo Mutia Ladjoni 9;
d. 1 (satu) buah kendaraan roda empat bermerek Mercedes Benz dengan tipe sedan berwarna hitam yang memiliki plat nomor L 8 SBT;
e. 1 (satu) buah ruko/kantor yang terletak Jalan Perak Timur No. 554 Pabean Cantikan, Kota Surabaya – Provinsi Jawa Timur.
Dan/atau harta-harta lainnya baik yang berupa benda bergerak maupun benda tidak bergerak yang sekiranya cukup untuk menjamin tuntutan atau gugatan Penggugat
6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari jika Tergugat lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan a quo diucapkan sampai putusan a quo dilaksanakan;
7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada bantahan banding atau kasasi dari Tergugat (uitvoerbaar bij voorraad);
8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak