Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
139/Pdt.P/2025/PN Bkl ARIKATUL MAIMUNA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 139/Pdt.P/2025/PN Bkl
Tanggal Surat Kamis, 27 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ARIKATUL MAIMUNA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
 
1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
 
2. Menyatakan identitas Pemohon yang benar adalah ARIKATUL MAIMUNA lahir di Bangkalan pada tanggal 17 September 2001, nama orang tua/wali MATTUKI;
 
3. Menetapkan memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama orang tua/wali pada Ijazah SD, SMP dan SMA dari H. MATTUKI menjadi MATTUKI;
 
4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan penetapan ini kepada Kepala Sekolah Dasar Negeri Banteyan 2, Klampis, Kab. Bangkalan, Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Arosbaya, Kab. Bangkalan dan Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Arosbaya agar diberi Surat Keterangan dan atau dalam bentuk lain tentang pembetulan penulisan, nama orang tua/wali pada Ijazah Pemohon;
 
5. Menyatakan penetapan ini dipergunakan khusus untuk mengurus perbaikan, nama orang tua/wali pada Ijazah Pemohon;
 
6. Membebankan biaya perkara dalam permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak