Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
112/Pid.B/2026/PN Bkl RADEN BAGUS EKA PERWIRA, S.H., M.H. 1.MOHAMMAD ROHMAN Bin JA'IS
2.MUHAMMAD RUJI Bin MOHAMMAD RUSDI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 112/Pid.B/2026/PN Bkl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 11 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan 2084/APB/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RADEN BAGUS EKA PERWIRA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOHAMMAD ROHMAN Bin JA'IS[Penahanan]
2MUHAMMAD RUJI Bin MOHAMMAD RUSDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-------- Bahwa Terdakwa I MOHAMMAD ROHMAN Bin JA’IS dan Terdakwa II MUHAMMAD RUJI Bin MOHAMMAD RUSDI pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2026 sekira pukul 06.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu sekira bulan Februari tahun 2026 bertempat di Jl. R.E. Martadinata Kel. Mlajah Kec/Kab. Bangkalan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai barang yang dicurinya. Yang dilakukan pada malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau di dalam kendaraan angkutan umum yang sedang berjalan; atau secara bersama-sama dan bersekutu”, yang dilakukan Terdakwa I MOHAMMAD ROHMAN Bin JA’IS dan Terdakwa II MUHAMMAD RUJI Bin MOHAMMAD RUSDI dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas sekira pukul 04.30 WIB di Rumah Terdakwa I MOHAMMAD ROHMAN Bin JA’IS alamat Dsn. Kapor Selatan Kel. Kapor Kec. Burneh Kab. Bangkalan, Terdakwa I MOHAMMAD ROHMAN Bin JA’IS berkata kepada kakak ipar Terdakwa I MOHAMMAD ROHMAN Bin JA’IS yaitu Terdakwa II MUHAMMAD RUJI Bin MOHAMMAD RUSDI ”kak ngkok terro hp polannah parakk mangkaddah (kak saya pengen hp soalnya mau berangkat)” kemudian Terdakwa II MUHAMMAD RUJI Bin MOHAMMAD RUSDI berkata ”ye pedeemmaah pole kebedennah reng tuanah lok andik teh (ya gimana lagi keadaan orang tua tidak mampu)” lalu Terdakwa I MOHAMMAD ROHMAN Bin JA’IS berkata ”ayo kak len jelen pola bisa maelang pusing (ayo kak jalan-jalan barangkali bisa menghilangkan pusing)”. Kemudian Terdakwa II MUHAMMAD RUJI Bin MOHAMMAD RUSDI menyetir sepeda motor merk Honda Beat warna merah putih nopol L-5449-EA dengan Nomor Rangka MH1JFP12XGK180737 dan nomor mesin JFP1E2185470 sementara Terdakwa I MOHAMMAD ROHMAN Bin JA’IS dibonceng. Sekira pukul 06.45 di sebelah selatan Indomaret Jl. R.E Martadinata Kel. Mlajah Kec/Kab. Bangkalan, Terdakwa I MOHAMMAD ROHMAN Bin JA’IS dan Terdakwa II MUHAMMAD RUJI Bin MOHAMMAD RUSDI berhenti sambil merokok lalu tidak lama kemudian Saksi LINDA PENATA RITA AFNI melintas dari arah utara menuju ke aah selatan di depan Indomaret Jl. R.E Martadinata Kel. Mlajah Kec/Kab. Bangkalan mengendarai sepeda motor dan Terdakwa I MOHAMMAD ROHMAN Bin JA’IS melihat 1 (satu) buah Handphone merk POCO X5 dengan casing warna pink, No. IMEI I : 868767062073023, No. IMEI II : 868767062073031 milik Saksi Korban LINDA PENATA RITA AFNI yang diletakkan di laci dasboard sepeda motor sebelah kiri. Lalu Terdakwa I MOHAMMAD ROHMAN Bin JA’IS berkata kepada Terdakwa II MUHAMMAD RUJI Bin MOHAMMAD RUSDI ”kak bedeh hp neng sepedah (kak ada hp di sepedanya)” kemudian Terdakwa II MUHAMMAD RUJI Bin MOHAMMAD RUSDI berkata ”torot rapah teh epedemmaah (sudah biarin aja mau diapain)” lalu Terdakwa I MOHAMMAD ROHMAN Bin JA’IS berkata ”ayoh rapah kak ngkok cek terronah hp kak eangghuyah dhibik (ayo kak saya pengen hp mau dipake sendiri)” kemudian Terdakwa II MUHAMMAD RUJI Bin MOHAMMAD RUSDI menjawab ”iyeh ayok mon cek terronah (iya ayo kalo pengen banget)”.
  • Selang beberapa menit kemudian Saksi Korban LINDA PENATA RITA AFNI berkendara sepeda motor kembali dari arah selatan menuju ke arah utara lalu Terdakwa II MUHAMMAD RUJI Bin MOHAMMAD RUSDI membonceng Terdakwa I MOHAMMAD ROHMAN Bin JA’IS mengendarai sepeda motor merk Honda Beat warna merah putih nopol L-5449-EA dengan Nomor Rangka MH1JFP12XGK180737 dan nomor mesin JFP1E2185470 mengejar Saksi Korban LINDA PENATA RITA AFNI dan mendekati kendaraan Saksi Korban LINDA PENATA RITA AFNI, Terdakwa II MUHAMMAD RUJI Bin MOHAMMAD RUSDI dengan melambatkan sepeda motornya sambil menyalip Saksi Korban LINDA PENATA RITA AFNI dari sisi sebelah kiri kemudian Terdakwa I MOHAMMAD ROHMAN Bin JA’IS mengambil 1 (satu) unit handphone merk POCO X5 casing warna pink, No. IMEI I : 868767062073023, No. IMEI II : 868767062073031 milik Saksi Korban LINDA PENATA RITA AFNI yang ditaruh di laci dasboard sepeda motor milik Saksi Korban LINDA PENATA RITA AFNI sebelah kiri secara paksa untuk dimiliki secara melawan hukum hingga lengan kanan Terdakwa I MOHAMMAD ROHMAN Bin JA’IS menyenggol tangan kiri Saksi Korban LINDA PENATA RITA AFNI yang membuat Saksi LINDA PENATA RITA AFNI hampir terjatuh. Selanjutnya Terdakwa I MOHAMMAD ROHMAN Bin JA’IS dan Terdakwa II MUHAMMAD RUJI Bin MOHAMMAD RUSDI bergegas pergi kabur melarikan diri menuju rumah Terdakwa I MOHAMMAD ROHMAN Bin JA’IS di Dsn. Kapor Selatan Kel. Kapor Kec. Burneh Kab. Bangkalan. Melihat kejadian tersebut, Saksi Korban LINDA PENATA RITA AFNI secara spontan mengejar Para Terdakwa dengan mengikuti sepeda motor Para Terdakwa sambil berteriak ”Maling” namun tidak ada orang dilokasi kejadian. Saksi Korban PENATA RITA AFNI kemudian melaporkan kejadian pencurian 1 (satu) unit Handphone merk POCO X5 casing warna pink, No. IMEI I : 868767062073023, No. IMEI II : 868767062073031 kepada Saksi CHOLILI FACHRUDDIN selaku suami dari Saksi Korban LINDA PENATA RITA AFNI. Lalu Saksi Korban LINDA PENATA RITA AFNI bergegas melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangkalan.
  • Kemudian pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026 sekira pukul 15.00 WIB, Lalu Saksi PANJI MARGA SATYAJI bersama dengan Saksi HAYRUL MUHFID selaku Anggota Kepolisian Polres Bangkalan melakukan penyelidikan terhadap laporan korban atas nama Saksi Korban LINDA PENATA RITA AFNI yang telah kehilangan 1 (satu) buah Handphone merk POCO X5 dengan casing warna pink, No. IMEI I : 868767062073023, No. IMEI II : 868767062073031 dan hasil penyelidikan bahwa Handphone tersebut berada di Dsn. Kapor Selatan Kel. Kapor Kec. Burneh Kab. Bangkalan. Sekira pukul 16.00 WIB, Saksi PANJI MARGA SATYAJI bersama dengan Saksi HAYRUL MUHFID melakukan penangkapan dan pengeledahan badan terhadap diri Terdakwa I MOHAMMAD ROHMAN Bin JA’IS di rumahnya yang beralamat di Jalan Dsn. Kapor Selatan Kel. Kapor Kec. Burneh Kab. Bangkalan dan ditemukan 1 (satu) buah Handphone merk POCO X5 warna biru casing warna pink, No. IMEI I : 868767062073023, No. IMEI II : 868767062073031 di saku Terdakwa I MOHAMMAD ROHMAN Bin JA’IS. Lalu Saksi PANJI MARGA SATYAJI bersama dengan Saksi HAYRUL MUHFID mengamankan Terdakwa I MOHAMMAD ROHMAN Bin JA’IS beserta barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone merk POCO X5 warna biru dengan casing warna pink, No. IMEI I : 868767062073023, No. IMEI II : 868767062073031 dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah putih nopol L-5449-EA dengan Nomor Rangka MH1JFP12XGK180737 dan nomor mesin JFP1E2185470 ke Polres Bangkalan guna proses penyidikan lebih lanjut.
  • Dalam penangkapannya, Terdakwa I MOHAMMAD ROHMAN Bin JA’IS mengaku mengambil 1 (satu) unit Handphone merk POCO X5 dengan casing warna pink, No. IMEI I : 868767062073023, No. IMEI II : 868767062073031 milik Saksi LINDA PENATA RITA AFNI untuk dimiliki sendiri dikarenakan Terdakwa I MOHAMMAD ROHMAN Bin JA’IS tidak mampu membeli Hp sendiri. Sedangkan Terdakwa II MUHAMMAD RUJI Bin MOHAMMAD RUSDI membantu mengambil 1 (satu) unit Hp. Pada hari yang sama yaitu Rabu tanggal 11 Maret 2026 sekira pukul 16.30 WIB, Saksi PANJI MARGA SATYAJI bersama dengan Saksi HAYRUL MUHFID mengamankan Terdakwa II MUHAMMAD RUJI Bin MOHAMMAD RUSDI di rumahnya yang beralamat di Dsn. Kapor Selatan Kel. Kapor Kec. Burneh Kab. Bangkalan ke Polres Bangkalan untuk kemudian dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
  • Akibat Perbuatan Terdakwa I MOHAMMAD ROHMAN Bin JA’IS dan Terdakwa II MUHAMMAD RUJI Bin MOHAMMAD RUSDI, Saksi LINDA PENATA RITA AFNI mengalami kerugian sebesar ± Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 479 ayat (2) huruf a dan d Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ---------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

-------- Bahwa Terdakwa I MOHAMMAD ROHMAN Bin JA’IS bersama-sama dengan Terdakwa II MUHAMMAD RUJI Bin MOHAMMAD RUSDI pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2026 sekira pukul 06.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu sekira bulan Februari tahun 2026 bertempat di Jl. R.E. Martadinata Kel. Mlajah Kec/Kab. Bangkalan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum secara bersama-sama dan bersekutu”, yang dilakukan Terdakwa I MOHAMMAD ROHMAN Bin JA’IS dan Terdakwa II MUHAMMAD RUJI Bin MOHAMMAD RUSDI dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:-------------------------------------------------

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas sekira pukul 04.30 WIB di Rumah Terdakwa I MOHAMMAD ROHMAN Bin JA’IS alamat Dsn. Kapor Selatan Kel. Kapor Kec. Burneh Kab. Bangkalan, Terdakwa I MOHAMMAD ROHMAN Bin JA’IS berkata kepada kakak ipar Terdakwa I MOHAMMAD ROHMAN Bin JA’IS yaitu Terdakwa II MUHAMMAD RUJI Bin MOHAMMAD RUSDI ”kak ngkok terro hp polannah parakk mangkaddah (kak saya pengen hp soalnya mau berangkat)” kemudian Terdakwa II MUHAMMAD RUJI Bin MOHAMMAD RUSDI berkata ”ye pedeemmaah pole kebedennah reng tuanah lok andik teh (ya gimana lagi keadaan orang tua tidak mampu)” lalu Terdakwa I MOHAMMAD ROHMAN Bin JA’IS berkata ”ayo kak len jelen pola bisa maelang pusing (ayo kak jalan-jalan barangkali bisa menghilangkan pusing)”. Kemudian Terdakwa II MUHAMMAD RUJI Bin MOHAMMAD RUSDI menyetir sepeda motor merk Honda Beat warna merah putih nopol L-5449-EA dengan Nomor Rangka MH1JFP12XGK180737 dan nomor mesin JFP1E2185470 sementara Terdakwa I MOHAMMAD ROHMAN Bin JA’IS dibonceng. Sekira pukul 06.45 di sebelah selatan Indomaret Jl. R.E Martadinata Kel. Mlajah Kec/Kab. Bangkalan, Terdakwa I MOHAMMAD ROHMAN Bin JA’IS dan Terdakwa II MUHAMMAD RUJI Bin MOHAMMAD RUSDI berhenti sambil merokok lalu tidak lama kemudian Saksi LINDA PENATA RITA AFNI melintas dari arah utara menuju ke aah selatan di depan Indomaret Jl. R.E Martadinata Kel. Mlajah Kec/Kab. Bangkalan mengendarai sepeda motor dan Terdakwa I MOHAMMAD ROHMAN Bin JA’IS melihat 1 (satu) buah Handphone merk POCO X5 dengan casing warna pink, No. IMEI I : 868767062073023, No. IMEI II : 868767062073031 milik Saksi Korban LINDA PENATA RITA AFNI yang diletakkan di laci dasboard sepeda motor sebelah kiri. Lalu Terdakwa I MOHAMMAD ROHMAN Bin JA’IS berkata kepada Terdakwa II MUHAMMAD RUJI Bin MOHAMMAD RUSDI ”kak bedeh hp neng sepedah (kak ada hp di sepedanya)” kemudian Terdakwa II MUHAMMAD RUJI Bin MOHAMMAD RUSDI berkata ”torot rapah teh epedemmaah (sudah biarin aja mau diapain)” lalu Terdakwa I MOHAMMAD ROHMAN Bin JA’IS berkata ”ayoh rapah kak ngkok cek terronah hp kak eangghuyah dhibik (ayo kak saya pengen hp mau dipake sendiri)” kemudian Terdakwa II MUHAMMAD RUJI Bin MOHAMMAD RUSDI menjawab ”iyeh ayok mon cek terronah (iya ayo kalo pengen banget)”.
  • Selang beberapa menit kemudian Saksi Korban LINDA PENATA RITA AFNI berkendara sepeda motor kembali dari arah selatan menuju ke arah utara lalu Terdakwa II MUHAMMAD RUJI Bin MOHAMMAD RUSDI membonceng Terdakwa I MOHAMMAD ROHMAN Bin JA’IS mengendarai sepeda motor merk Honda Beat warna merah putih nopol L-5449-EA dengan Nomor Rangka MH1JFP12XGK180737 dan nomor mesin JFP1E2185470 mengejar Saksi Korban LINDA PENATA RITA AFNI dan mendekati kendaraan Saksi Korban LINDA PENATA RITA AFNI, Terdakwa II MUHAMMAD RUJI Bin MOHAMMAD RUSDI dengan melambatkan sepeda motornya sambil menyalip Saksi Korban LINDA PENATA RITA AFNI dari sisi sebelah kiri kemudian Terdakwa I MOHAMMAD ROHMAN Bin JA’IS mengambil 1 (satu) unit handphone merk POCO X5 casing warna pink, No. IMEI I : 868767062073023, No. IMEI II : 868767062073031 milik Saksi Korban LINDA PENATA RITA AFNI yang ditaruh di laci dasboard sepeda motor milik Saksi Korban LINDA PENATA RITA AFNI sebelah kiri untuk dimiliki secara melawan hukum. Selanjutnya Terdakwa I MOHAMMAD ROHMAN Bin JA’IS dan Terdakwa II MUHAMMAD RUJI Bin MOHAMMAD RUSDI bergegas pergi kabur melarikan diri menuju rumah Terdakwa I MOHAMMAD ROHMAN Bin JA’IS di Dsn. Kapor Selatan Kel. Kapor Kec. Burneh Kab. Bangkalan. Melihat kejadian tersebut, Saksi Korban LINDA PENATA RITA AFNI secara spontan mengejar Para Terdakwa dengan mengikuti sepeda motor Para Terdakwa sambil berteriak ”Maling” namun tidak ada orang dilokasi kejadian. Saksi Korban PENATA RITA AFNI kemudian melaporkan kejadian pencurian 1 (satu) unit Handphone merk POCO X5 casing warna pink, No. IMEI I : 868767062073023, No. IMEI II : 868767062073031 kepada Saksi CHOLILI FACHRUDDIN selaku suami dari Saksi Korban LINDA PENATA RITA AFNI. Lalu Saksi Korban LINDA PENATA RITA AFNI bergegas melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangkalan.
  • Kemudian pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026 sekira pukul 15.00 WIB, Lalu Saksi PANJI MARGA SATYAJI bersama dengan Saksi HAYRUL MUHFID selaku Anggota Kepolisian Polres Bangkalan melakukan penyelidikan terhadap laporan korban atas nama Saksi Korban LINDA PENATA RITA AFNI yang telah kehilangan 1 (satu) buah Handphone merk POCO X5 dengan casing warna pink, No. IMEI I : 868767062073023, No. IMEI II : 868767062073031 dan hasil penyelidikan bahwa Handphone tersebut berada di Dsn. Kapor Selatan Kel. Kapor Kec. Burneh Kab. Bangkalan. Sekira pukul 16.00 WIB, Saksi PANJI MARGA SATYAJI bersama dengan Saksi HAYRUL MUHFID melakukan penangkapan dan pengeledahan badan terhadap diri Terdakwa I MOHAMMAD ROHMAN Bin JA’IS di rumahnya yang beralamat di Jalan Dsn. Kapor Selatan Kel. Kapor Kec. Burneh Kab. Bangkalan dan ditemukan 1 (satu) buah Handphone merk POCO X5 warna biru casing warna pink, No. IMEI I : 868767062073023, No. IMEI II : 868767062073031 di saku Terdakwa I MOHAMMAD ROHMAN Bin JA’IS. Lalu Saksi PANJI MARGA SATYAJI bersama dengan Saksi HAYRUL MUHFID mengamankan Terdakwa I MOHAMMAD ROHMAN Bin JA’IS beserta barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone merk POCO X5 warna biru dengan casing warna pink, No. IMEI I : 868767062073023, No. IMEI II : 868767062073031 dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah putih nopol L-5449-EA dengan Nomor Rangka MH1JFP12XGK180737 dan nomor mesin JFP1E2185470 ke Polres Bangkalan guna proses penyidikan lebih lanjut.
  • Dalam penangkapannya, Terdakwa I MOHAMMAD ROHMAN Bin JA’IS mengaku mengambil 1 (satu) unit Handphone merk POCO X5 dengan casing warna pink, No. IMEI I : 868767062073023, No. IMEI II : 868767062073031 milik Saksi LINDA PENATA RITA AFNI untuk dimiliki sendiri dikarenakan Terdakwa I MOHAMMAD ROHMAN Bin JA’IS tidak mampu membeli Hp sendiri. Sedangkan Terdakwa II MUHAMMAD RUJI Bin MOHAMMAD RUSDI membantu mengambil 1 (satu) unit Hp. Pada hari yang sama yaitu Rabu tanggal 11 Maret 2026 sekira pukul 16.30 WIB, Saksi PANJI MARGA SATYAJI bersama dengan Saksi HAYRUL MUHFID mengamankan Terdakwa II MUHAMMAD RUJI Bin MOHAMMAD RUSDI di rumahnya yang beralamat di Dsn. Kapor Selatan Kel. Kapor Kec. Burneh Kab. Bangkalan ke Polres Bangkalan untuk kemudian dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
  • Akibat Perbuatan Terdakwa I MOHAMMAD ROHMAN Bin JA’IS dan Terdakwa II MUHAMMAD RUJI Bin MOHAMMAD RUSDI, Saksi LINDA PENATA RITA AFNI mengalami kerugian sebesar ± Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya