Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
87/Pid.B/2026/PN Bkl DIAN MUSLIYANA SARI, SH RADA NOVARIS SAPUTRA Als NURIS Bin NUR HASAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 87/Pid.B/2026/PN Bkl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 1494/APB/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DIAN MUSLIYANA SARI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RADA NOVARIS SAPUTRA Als NURIS Bin NUR HASAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--------Bahwa Ia Terdakwa  RADA NOVARIS SAPUTRA Alias NURIS Bin NUR HASAN pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi di bulan Agustus 2023 sekira pukul 07.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2023, bertempat di rumah Terdakwa yang terletak di Dusun Bulu Desa Pacentan Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Bangkalan, atau pada tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara diantaranya sebagai berikut:----------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 20 Agustus 2023 sekira pukul 01.30 WIB bertempat di rumah Saksi ABDUL BASID yang terletak di Dusun Timur Sumber Desa Longkek Kecamatan Galis Kabupaten Bangkalan, HANIP Bin H. MAHFUD ALI mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan Nopol M 2279 HL tanpa seizin pemiliknya Saksi ABDUL BASID dengan cara menggunakan anak kunci palsu. Akibat perbuatan HANIP Bin H. MAHFUD ALI tersebut Saksi ABDUL BASID mengalami kerugian sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
  • Selanjutnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi di bulan Agustus 2023 sekira pukul 03.00 WIB, HANIP Bin H, MAHFUD ALI mendatangi rumah Terdakwa yang terletak di Dusun Bulu Desa Pacentan Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Bangkalan dengan mengendarai sepeda motor milik Saksi ABDUL BASID tersebut diatas, namun Terdakwa baru menemui HANIP Bin H. MAHFUD ALI pada pukul 07.00 WIB.  Saat itu HANIP Bin H. MAHFUD ALI menawarkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan Nopol M 2279 HL milik Saksi ABDUL BASID tersebut kepada Terdakwa. Atas tawaran dari HANIP Bin H. MAHFUD ALI tersebut, Terdakwa bersedia dan membeli 1 (satu) unit sepeda motor milik Saksi ABD. BASID tersebut diatas seharga Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). Setelah Terdakwa menyerahkan uang pembelian sepeda motor tersebut kepada HANIP Bin H. MAHFUD ALI, Terdakwa mengantar pulang HANIP Bin H. MAHFUD ALI sampai di Desa Kranggan Kecamatan Galis Kabupaten Bangkalan.
  • Bahwa Terdakwa membeli 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan Nopol M 2279 HL milik Saksi ABDUL BASID tersebut dari HANIP Bin H. MAHFUD ALI tanpa dilengkapi dokumen kepemilikan berupa Buku Pemilik Kendaraan bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Selain itu, Terdakwa mengetahui bahwa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan Nopol M 2279 HL dimiliki HANIP Bin M. MAHFUD ALI diperoleh dari tindak pidana.

 

--------------Bahwa  Perbuatan  Terdakwa RADA NOVARIS SAPUTRA Alias NURIS Bin NUR HASAN sebagaimana  diatur dan diancam  pidana menurut Pasal 591 huruf a UU RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHPidana -------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

--------Bahwa Ia Terdakwa  RADA NOVARIS SAPUTRA Alias NURIS Bin NUR HASAN pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi di bulan Agustus 2023 sekira pukul 07.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2023, bertempat di rumah Terdakwa yang terletak di Dusun Bulu Desa Pacentan Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Bangkalan, atau pada tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara diantaranya sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 20 Agustus 2023 sekira pukul 01.30 WIB bertempat di rumah Saksi ABDUL BASID yang terletak di Dusun Timur Sumber Desa Longkek Kecamatan Galis Kabupaten Bangkalan, HANIP Bin H. MAHFUD ALI mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan Nopol M 2279 HL tanpa seizin pemiliknya Saksi ABDUL BASID dengan cara menggunakan anak kunci palsu. Akibat perbuatan HANIP Bin H. MAHFUD ALI tersebut Saksi ABDUL BASID mengalami kerugian sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
  • Selanjutnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi di bulan Agustus 2023 sekira pukul 03.00 WIB, HANIP Bin H, MAHFUD ALI mendatangi rumah Terdakwa yang terletak di Dusun Bulu Desa Pacentan Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Bangkalan dengan mengendarai sepeda motor milik Saksi ABDUL BASID tersebut diatas, namun Terdakwa baru menemui HANIP Bin H. MAHFUD ALI pada pukul 07.00 WIB.  Saat itu HANIP Bin H. MAHFUD ALI menawarkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan Nopol M 2279 HL milik Saksi ABDUL BASID tersebut kepada Terdakwa. Atas tawaran dari HANIP Bin H. MAHFUD ALI tersebut, Terdakwa bersedia dan membeli 1 (satu) unit sepeda motor milik Saksi ABD. BASID tersebut diatas seharga Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). Setelah Terdakwa menyerahkan uang pembelian sepeda motor tersebut kepada HANIP Bin H. MAHFUD ALI, Terdakwa mengantar pulang HANIP Bin H. MAHFUD ALI sampai di Desa Kranggan Kecamatan Galis Kabupaten Bangkalan.
  • Bahwa Terdakwa membeli 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan Nopol M 2279 HL milik Saksi ABDUL BASID tersebut dari HANIP Bin H. MAHFUD ALI tanpa dilengkapi dokumen kepemilikan berupa Buku Pemilik Kendaraan bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Selain itu, Terdakwa mengetahui bahwa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan Nopol M 2279 HL dimiliki HANIP Bin M. MAHFUD ALI diperoleh dari kejahatan.

 

--------------Bahwa  Perbuatan  Terdakwa RADA NOVARIS SAPUTRA Alias NURIS Bin NUR HASAN sebagaimana  diatur dan diancam  pidana menurut Pasal 480 ke-1 UU RI No.1 Tahun 1946 Jo Pasal 618 UU RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHPidana ------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya