| Dakwaan |
KESATU
----------Bahwa Terdakwa I : M. KOSIM Bin MUSNI (Telah meninggal dunia sebagaimana Surat Keterangan Kematian Nomor 400.12.3.1/521/433.102.1/III/2026 tanggal 08 Maret 2026 yang diterbitkan UOBK RSUD Syarifa Ambami Ratu Ebu) bersama-sama dengan Terdakwa II : RIZAL PRASETYO Bin MATSURI pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira pukul 05.00 wib atau pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih dalam tahun 2026, bertempat di rumah Terdakwa I yang terletak di Kmp. Dajangan RT/RW -/- Desa Jambu Kecamatan Burneh Kabupaten Bangkalan, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan Para terdakwa dilakukan dengan cara diantaranya sebagai berikut : --
- Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekira pukul 19.00 WIB, Terdakwa I meminta Terdakwa II untuk mengambil narkotika jenis sabu seberat 1 (satu) gram, yang sudah Terdakwa I pesan melalui telepon kepada SUEB (DPO). Lalu Terdakwa II mendatangi rumah SUEB (DPO) yang terletak di Desa Parseh Kecamatan Socah Kabupaten Bangkalan untuk mengambil sabu pesanan Terdakwa I. Setelah Terdakwa II tiba di rumah SUEB (DPO), Terdakwa II menyerahkan uang sebesar Rp.650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) kepada SUEB (DPO) sebagai uang pembelian narkotika jenis sabu seberat 1 (satu) gram, sedangkan SUEB (DPO) menyerahkan narkotika jenis sabu seberat 1 (gram) kepada Terdakwa II.
- Selanjutnya Terdakwa II pulang ke rumah Terdakwa I yang terletak di Kmp. Dajangan RT/RW -/- Desa Jambu Kecamatan Burneh Kabupaten Bangkalan sambil membawa narkotika jenis sabu seberat 1 (satu) gram tersebut. Kemudian Terdakwa II dengan menggunakan 1 (satu) buah timbangan digital memecah sabu 1 (satu) gram tersebut menjadi 7 (tujuh) paket dengan rincian 6 (enam) paket diantaranya adalah 0,044 gram, 0,54 gram; 0,087 gram; 0,085 gram; 0,094 gram; 0,108 gram, sedangkan 1 (satu) paketnya tidak bisa diingat lagi beratnya.
- Kemudian pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira pukul 05.00 WIB seorang pembeli yang merupakan teman dari Terdakwa I mendatangi rumah Terdakwa I yang terletak di Kmp. Dajangan RT/RW -/- Desa Jambu Kecamatan Burneh Kabupaten Bangkalan untuk menemui Terdakwa II dengan maksud membeli 1 (satu) paket klip kecil narkotika jenis sabu seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah). Uang hasil pembelian tersebut Terdakwa serahkan kepada terdakwa I.
- Selanjutnya pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira pukul 06.30 WIB, Bertempat di rumah Terdakwa I yang terletak di Kmp. Dajangan RT/RW -/- Desa Jambu Kecamatan Burneh Kabupaten Bangkalan, Saksi ANDY POERWANTORO,S.H. dan Saksi AGUS FERRYAN,S.H. beserta beberapa rekannya yang merupakan petugas Satresnarkoba Polres Bangkalan yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya di dalam rumah Terdakwa I ada aktivitas transaksi penjualan narkotika jenis sabu, berhasil mengamankan Para Terdakwa di musholla rumah tersebut. Selain itu, Saksi ANDY POERWANTORO,S.H. dan Saksi AGUS FERRYAN,S.H. mengamankan barang bukti dari Para Terdakwa berupa 1 (satu) buah dompet yang didalamnya terdapat 6 (enam) kantong plastik klip diduga berisi sabu masing-masing berat netto 0,044 gram, 0,54 gram; 0,087 gram; 0,085 gram; 0,094 gram; 0,108 gram; 1 (satu) buah timbangan digital;1 (satu) kantong plastik klip yang didalamnya berisi 38 (tiga puluh delapan) kantong-kantong plastik klip kosong baru;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dengan No LAB : 00642/NNF/2026 pada hari Jum’at tanggal 30 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Pemeriksa HANDI PURWANTO,S.T.; BERNADETA PUTRI IRMA DALIA S,Si.,M.Si, FITA ADELLIA,S.Si mengetahui WAKA BIDLABFOR POLDA JATIM IMAM MUKTI S, Si, Apt., M. Si., barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor bukti :
- 01894/2026/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto +0,044 gram;
- 01895/2026/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto±0,154 gram;
- 01896/2026/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto +0,087 gram;
- 01897/2026/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto± 0,085 gram;
- 01898/2026/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto +0,094 gram;
- 01899/2026/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto +0,108 gram;
Setelah dilakukan pemeriksaan dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C, nomor barang bukti 01894/2026/NNF s.d. 01889/2026/NNF hasil pemeriksaan uji pendahuluan (+) positip narkotika, hasil pemeriksaan uji konfirmasi (+) positip metamfetamina, dengan kesimpulan: Bahwa barang bukti Nomor : 01894/2026/NNF s.d. 01899/2026/NNF seperti dalam (I) adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Setelah dilakukan pemeriksaan barang bukti, sisa barang bukti sebagai berikut :
- 01894/2026/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto + 0,024 gram.
- 01895/2026/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto + 0,134 gram.
- 01896/2026/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto + 0,067 gram.
- 01897/2026/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto + 0,062 gram.
- 01898/2026/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto + 0,073 gram.
- 01899/2026/NNF.- seperti tersebut dalam (1) dikembalikan berat netto + 0,085 gram.
- Bahwa hasil pemeriksaan Narkoba Terdakwa I adalah negatif sebagaimana Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba Nomor : 400.7.22.1/273/433.102.1/I/2026 atas nama M. KOSIM yang ditandatangani tanggal 28 Januari 2026 oleh dr.Fitriyah Mayorita, Sp.PK penanggungjawab Laboratorium pada UOBK RSUD Syarifah Ambami Rato Ebu, dengan kesimpulan :
Berdasarkan hasil pemeriksaan skrining diatas, maka yang bersangkutan saat ini tidak mengkonsumsi/menggunakan Methamphetamine. Bahwa yang tersebut diatas benar-benar telah melakukan pemeriksaan Bebas Methamphetamine di RSUD Syarifah Ambani Rato Ebu Bangkalan dengan hasil pemeriksaan tersebut diatas.
- Bahwa hasil pemeriksaan Narkoba Terdakwa II adalah positif sebagaimana Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba Nomor : 400.7.22.1/274/433.102.1/I/2026 atas nama RIZAL PRASETYO yang ditandatangani tanggal 28 Januari 2026 oleh dr.Fitriyah Mayorita, Sp.PK penanggungjawab Laboratorium pada UOBK RSUD Syarifah Ambami Rato Ebu, dengan kesimpulan :
Berdasarkan hasil pemeriksaan skrining diatas, maka yang bersangkutan saat ini mengkonsumsi/menggunakan Methamphetamine. Bahwa yang tersebut diatas benar-benar telah melakukan pemeriksaan Bebas Methamphetamine di RSUD Syarifah Ambani Rato Ebu Bangkalan dengan hasil pemeriksaan tersebut diatas.
- Bahwa perbuatan para Terdakwa tersebut diatas dalam hal untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan para Terdakwa juga tidak sedang bekerja di bidang yang terkait dengan kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
-------- Perbuatan Terdakwa I : M. KOSIM Bin MUSNI (Alm / Telah meninggal dunia) bersama-sama dengan Terdakwa II : RIZAL PRASETYO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------------Bahwa Terdakwa I : M. KOSIM Bin MUSNI (Telah meninggal dunia sebagaimana Surat Keterangan Kematian Nomor 400.12.3.1/521/433.102.1/III/2026 tanggal 08 Maret 2026 yang diterbitkan UOBK RSUD Syarifa Ambami Ratu Ebu) bersama-sama dengan Terdakwa II : RIZAL PRASETYO Bin MATSURI pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira pukul 06.30 wib atau pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih dalam tahun 2026, bertempat di rumah SUEB (DPO) yang terletak di Desa Parseh Kecamatan Socah Kabupaten Bangkalan, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara diantaranya sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekira pukul 19.00 WIB, Terdakwa I meminta Terdakwa II untuk mengambil narkotika jenis sabu seberat 1 (satu) gram, yang sudah Terdakwa I pesan melalui telepon kepada SUEB (DPO). Lalu Terdakwa II mendatangi rumah SUEB (DPO) yang terletak di Desa Parseh Kecamatan Socah Kabupaten Bangkalan untuk mengambil sabu pesanan Terdakwa I. Setelah Terdakwa II tiba di rumah SUEB (DPO), Terdakwa II menyerahkan uang sebesar Rp.650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) kepada SUEB (DPO) sebagai uang pembelian narkotika jenis sabu seberat 1 (satu) gram, sedangkan SUEB (DPO) menyerahkan narkotika jenis sabu seberat 1 (gram) kepada Terdakwa II.
- Selanjutnya Terdakwa II pulang ke rumah Terdakwa I yang terletak di Kmp. Dajangan RT/RW -/- Desa Jambu Kecamatan Burneh Kabupaten Bangkalan sambil membawa narkotika jenis sabu seberat 1 (satu) gram tersebut. Kemudian Terdakwa II dengan menggunakan 1 (satu) buah timbangan digital memecah sabu 1 (satu) gram tersebut menjadi 7 (tujuh) paket dengan rincian 6 (enam) paket diantaranya adalah 0,044 gram, 0,54 gram; 0,087 gram; 0,085 gram; 0,094 gram; 0,108 gram, sedangkan 1 (satu) paketnya tidak bisa diingat lagi beratnya.
- Kemudian pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira pukul 05.00 WIB seorang pembeli yang merupakan teman dari Terdakwa I mendatangi rumah Terdakwa I yang terletak di Kmp. Dajangan RT/RW -/- Desa Jambu Kecamatan Burneh Kabupaten Bangkalan untuk menemui Terdakwa II dengan maksud membeli 1 (satu) paket klip kecil narkotika jenis sabu seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah). Uang hasil pembelian tersebut Terdakwa serahkan kepada terdakwa I.
- Selanjutnya pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira pukul 06.30 WIB, Bertempat di rumah Terdakwa I yang terletak di Kmp. Dajangan RT/RW -/- Desa Jambu Kecamatan Burneh Kabupaten Bangkalan, Saksi ANDY POERWANTORO,S.H. dan Saksi AGUS FERRYAN,S.H. beserta beberapa rekannya yang merupakan petugas Satresnarkoba Polres Bangkalan yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya di dalam rumah Terdakwa I ada aktivitas transaksi penjualan narkotika jenis sabu, berhasil mengamankan Para Terdakwa di musholla rumah tersebut. Selain itu, Saksi ANDY POERWANTORO,S.H. dan Saksi AGUS FERRYAN,S.H. mengamankan barang bukti dari Para Terdakwa berupa 1 (satu) buah dompet yang didalamnya terdapat 6 (enam) kantong plastik klip diduga berisi sabu masing-masing berat netto 0,044 gram, 0,54 gram; 0,087 gram; 0,085 gram; 0,094 gram; 0,108 gram; 1 (satu) buah timbangan digital;1 (satu) kantong plastik klip yang didalamnya berisi 38 (tiga puluh delapan) kantong-kantong plastik klip kosong baru;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dengan No LAB : 00642/NNF/2026 pada hari Jum’at tanggal 30 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Pemeriksa HANDI PURWANTO,S.T.; BERNADETA PUTRI IRMA DALIA S,Si.,M.Si, FITA ADELLIA,S.Si mengetahui WAKA BIDLABFOR POLDA JATIM IMAM MUKTI S, Si, Apt., M. Si., barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor bukti :
- 01894/2026/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto +0,044 gram;
- 01895/2026/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto±0,154 gram;
- 01896/2026/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto +0,087 gram;
- 01897/2026/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto± 0,085 gram;
- 01898/2026/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto +0,094 gram;
- 01899/2026/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto +0,108 gram;
Setelah dilakukan pemeriksaan dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C, nomor barang bukti 01894/2026/NNF s.d. 01889/2026/NNF hasil pemeriksaan uji pendahuluan (+) positip narkotika, hasil pemeriksaan uji konfirmasi (+) positip metamfetamina, dengan kesimpulan: Bahwa barang bukti Nomor : 01894/2026/NNF s.d. 01899/2026/NNF seperti dalam (I) adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Setelah dilakukan pemeriksaan barang bukti, sisa barang bukti sebagai berikut :
- 01894/2026/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto + 0,024 gram.
- 01895/2026/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto + 0,134 gram.
- 01896/2026/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto + 0,067 gram.
- 01897/2026/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto + 0,062 gram.
- 01898/2026/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto + 0,073 gram.
- 01899/2026/NNF.- seperti tersebut dalam (1) dikembalikan berat netto + 0,085 gram.
- Bahwa hasil pemeriksaan Narkoba Terdakwa I adalah negatif sebagaimana Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba Nomor : 400.7.22.1/273/433.102.1/I/2026 atas nama M. KOSIM yang ditandatangani tanggal 28 Januari 2026 oleh dr.Fitriyah Mayorita, Sp.PK penanggungjawab Laboratorium pada UOBK RSUD Syarifah Ambami Rato Ebu, dengan kesimpulan :
Berdasarkan hasil pemeriksaan skrining diatas, maka yang bersangkutan saat ini tidak mengkonsumsi/menggunakan Methamphetamine. Bahwa yang tersebut diatas benar-benar telah melakukan pemeriksaan Bebas Methamphetamine di RSUD Syarifah Ambani Rato Ebu Bangkalan dengan hasil pemeriksaan tersebut diatas.
- Bahwa hasil pemeriksaan Narkoba Terdakwa II adalah positif sebagaimana Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba Nomor : 400.7.22.1/274/433.102.1/I/2026 atas nama RIZAL PRASETYO yang ditandatangani tanggal 28 Januari 2026 oleh dr.Fitriyah Mayorita, Sp.PK penanggungjawab Laboratorium pada UOBK RSUD Syarifah Ambami Rato Ebu, dengan kesimpulan :
Berdasarkan hasil pemeriksaan skrining diatas, maka yang bersangkutan saat ini mengkonsumsi/menggunakan Methamphetamine. Bahwa yang tersebut diatas benar-benar telah melakukan pemeriksaan Bebas Methamphetamine di RSUD Syarifah Ambani Rato Ebu Bangkalan dengan hasil pemeriksaan tersebut diatas.
- Bahwa perbuatan Para Terdakwa tersebut diatas dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan Terdakwa juga tidak sedang bekerja di bidang yang terkait dengan kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
-------- Perbuatan Terdakwa I : M. KOSIM Bin MUSNI (Alm / Telah meninggal dunia) bersama-sama dengan Terdakwa II : RIZAL PRASETYO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |