Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
141/Pid.B/2026/PN Bkl MUHAMMAD AFIF HIDAYATULLOH, S.H., M.H. ST. MUAWANAH alias SITI Binti MATTASAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Penghancuran atau Perusakan Barang
Nomor Perkara 141/Pid.B/2026/PN Bkl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 2829/APB/Eku.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD AFIF HIDAYATULLOH, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ST. MUAWANAH alias SITI Binti MATTASAN[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1MOH TAUFIK, S.I.Kom, SH, M.HST. MUAWANAH alias SITI Binti MATTASAN
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

-----------Bahwa Terdakwa ST. MUAWANAH alias SITI Binti MATTASAN Bersama-sama dengan saksi JOKOTOLE Bin SULIMAN dan saksi MOH. TOHA Bin SULIMAN, (Dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Selasa tanggal 23 Desember 2025 sekira pukul 06.00 Wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya di dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Paka’an, Desa Cangkareman, Kecamatan Konang, Kabupaten Bangkalan tepatnya di selatan musholla rumah Saksi NURHAYATI atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang memeriksa dan mengadili, Yang Dengan Terang-Terangan Atau Di Muka Umum Dan Dengan Tenaga Bersama, Melakukan kekerasan Yang Mengakibatkan Hancurnya Barang Atau Mengakibatkan Luka” Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:-----------------------------------

  • Berawal pada hari Selasa, tanggal 23 Desember 2025 sekira pukul 06.00 Wib saat Saksi NURHAYATI sedang menyiramkan sisa air pencucian beras ke tanah di selatannya musholla lalu saksi JOKOTOLE membentak kepada Saksi NURHAYATI dengan berkata "kebere'en kebera'en" (agak kebarat-agak kebarat) lalu Saksi NURHAYATI menjawab "arapah? engkok mak selalu salah, deyyeh salah deyyeh salah serba salah" (kenapa? Saya kok selalu salah, begini salah begini salah serba salah), kemudian Saksi JOKOTOLE menjawab "lyeh jhek polannah kakeh ngan setan, ngan jerengkong, ngan abu jehel" (iya soalnya kamu kaya setan, kaya hantu, kaya abu jahal), setelah itu Saksi NURHAYATI menjawab "mon engkok ngan setan, kakeh yeh ngak setan kiyah" (kalau aku kaya setan, kamu kaya setan juga), selanjutnya karena mendengar keributan didepan rumah saksi AIRIN NATASYA keluar dari rumah dan menghampiri saksi NURHAYATI, kemudian saksi JOKOTOLE yang posisinya sedang berdiri di disebelah timur rumah saksi SULIMAN menghadap ke arah saksi NURHAYATI menjawab "apa apa?" sambil mengambil pecahan keramik dari tanah lalu melemparkannya dengan tangan kanannya ke arah saksi NURHAYATI hingga mengenai dada saksi NURHAYATI, lalu saksi JOKOTOLE kembali mengambil batu dari tanah dan melemparkannya dengan tangan kanannya ke arah saksi NURHAYATI hingga mengenai payudara sebelah kanan saksi NURHAYATI. Selanjutnya saksi JOKOTOLE kembali mengambil pecahan genting dari tanah dan melemparkannya dengan tangan kanannya ke arah saksi NURHAYATI hingga terkena ke atasnya payudara sebelah kanan saksi NURHATAYI, selanjutnya saksi JOKOTOLE kembali mengambil papan kayu dari tanah lalu melemparkannya dengan tangan kanannya ke saksi NURHAYATI namun tidak mengenai tubuh saksi NURHAYATI.
  • Bahwa kemudian Saksi JOKOTOLE berkata "pekerembung jeh, tak ning dighuppak'eng jeh" (kelamin ibumu tuh, bapak mu tuh) lalu Saksi NURHAYATI menjawab "mon kek-lakek jhek ngal-mebengal ka reng binek" (kalau laki-laki jangan berani-beraninya ke perempuan), setelah itu Saksi NURHAYATI melihat Terdakwa SITI berlari dari arah rumah Saksi SULIMAN menghampiri Saksi NURHAYATI dengan membawa palu ditangan kanannya yang diangkat ke atas, setelah tiba dihadapan Saksi NURHAYATI kemudian Terdakwa SITI langsung mengayunkan palu tersebut ke arah kepala Saksi NURHAYATI namun disaat yang bersamaan Saksi NIA berlari menghampiri Saksi NURHAYATI untuk melerai dengan cara Saksi NIA memegangi kedua tangan Terdakwa SITI dengan menggunakan kedua tangannya, kemudian Saksi JOKOTOLE berlari menghampiri Saksi NURHAYATI, Terdakwa SITI dan Saksi NIA lalu Saksi JOKOTOLE mendorong tubuh Saksi NURHAYATI yang kemudian Saksi MOH.TOHA datang menyusul ke tempat kejadian dan langsung mendorong Saksi NIA dengan menggunakan kedua tanganya, setelah itu Saksi MOH. TOHA dan Saksi JOKOTOLE mendorong Saksi NURHAYATI hingga terjatuh dan pada saat yang bersamaan Saksi NURHAYATI berhasil mengambil palu yang di pegang oleh Terdakwa SITI sehingga Saksi NURHAYATI dan Saksi SITI sama-sama terjatuh dengan posisi tidur terlentang kemudian Saksi JOKOTOLE merebut palu dari tangan Saksi NURHAYATI dan pada saat yang bersamaan Terdakwa SITI menampar wajah Saksi NURHAYATI di sebelah kanan kurang lebih sebanyak 3 (tiga) kali dengan posisi Saksi NURHAYATI tidur terlentang sedangkan Terdakwa SITI duduk diatas perut Saksi NURHAYATI. Setelah itu Saksi JOKOTOLE berlari menghampiri Saksi AIRIN NATASYA dan berusaha merebut handphone yang dipegang oleh Saksi AIRIN NATASYA dengan cara meremas kedua tangan Saksi AIRIN NATASYA sambil berkata "hapus vidionya, hapus, hapus!", dan pada saat yang bersamaan Saksi SUTIRAH datang dari arah rumahnya menghampiri Saksi NURHAYATI lalu Saksi SUTIRAH memegang tangan sebelah kanan saksi NURHAYATI dengan kedua tangannya sedangkan tangan kiri Saksi NURHAYATI dipegangi oleh Saksi MOH.TOHA dengan tangan kirinya lalu tangan kanannya Saksi MOH.TOHA mengepal dan dipukulkan ke arah kepala Saksi NURHAYATI berulang sebanyak 3 (tiga) kali kemudian Terdakwa SITI memukul wajah Saksi NURHAYATI dengan menggunakan sandal yang dipegang oleh tangan kanannya sebanyak sekitar 7 (tujuh) kali lalu Saksi SUTIRAH berkata "wes wes ayo moleh" (sudah-sudah ayo pulang).
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa SITI, Saksi JOKOTOLE, Saksi MOH.TOHA, dan Saksi SUTIRAH pulang menuju ke rumah SULIMAN, saat itu Saksi NURHAYATI melihat Terdakwa SITI pulang membawa palu dan Saksi JOKOTOLE pulang membawa papan kayu, kemudian Saksi NURHAYATI berkata "jhek ngal-bengal mon ke reng binek, mon ken bengal kebejer aghi otangah jiah" (jangan berani-berani ke perempuan, kalau berani bayar aja hutangnya)” setelah itu Saksi MOH.TOHA langsung kembali menghampiri Saksi NURHAYATI dengan berlari kemudian Saksi MOH.TOHA langsung mengepalkan tangan kanannya lalu memukulkannya sebanyak 4 (empat) kali ke arah wajah Saksi NURHAYATI kemudian Saksi JOKOTOLE juga menghampiri Saksi NURHAYATI lalu Saksi JOKOTOLE dan Saksi NURHAYATI dilerai dengan cara ditarik tangannya oleh Saksi SUTIRAH namun pada saat yang bersamaan Terdakwa SITI menghampiri Saksi NURHAYATI dan langsung menampar wajah kiri dan kanan Saksi NURHAYATI lebih dari satu kali dengan menggunakan kedua tangannya, setelah itu Saksi SULIMAN datang sambil mengumpat sambil mengajak Terdakwa SITI, Saksi JOKOTOLE, Saksi MOH.TOHA, dan Saksi SUTIRAH untuk pulang.
  • Bahwa selanjutnya saat Terdakwa SITI, Saksi JOKOTOLE, Saksi MOH.TOHA, dan Saksi SUTIRAH berjalan menuju ke rumahnya lalu Saksi NURHAYATI mendengar Saksi SULIMAN berkata "koca'eng kakeh engkok andik santet" (kata mu aku punya santet), kemudian Saksi NURHAYATI menjawab "kakeh riah nyata apa enjek" (menurutmu benar atau tidak?), lalu Saksi SULIMAN menjawab "ghuppa'eng jeh, buju'eng jeh" (bapak mu tuh, nenek moyang mu tuh), kemudian Saksi  NURHAYATI menjawab "kakeh le jiyah lagien oreng, pamanah kakeh dibik bein nerangin jhek kakeh andik santet" (kamu itu jangankan orang, paman mu sendiri aja menerangkan bahwa kamu itu punya santet), setelah itu Saksi MOH.TOHA berlari ke arah Saksi NURHAYATI yang dikuti Saksi SULIMAN kemudian tangan kanan Saksi MOH TOHA dipegang oleh Saksi NIA menggunakan kedua tangan Saksi NIA sedangkan tangan kiri Saksi MOH TOHA dipegangi oleh tangan kiri Saksi NURHAYATI lalu tangan kanan Saksi NURHAYATI di tarik oleh Saksi SULIMAN setelah itu tangan kanan Saksi SULIMAN menunjuk ke arah Saksi JOKOTOLE, Saksi SUTIRAH dan Terdakwa SITI sambil mengatakan "tak neser ke engkok kakeh" (ga kasian ke saya kamu?,) sehingga Saksi JOKOTOLE ikut menghampiri dan langsung memukul ke arah wajah Saksi NURHAYATI sebanyak 1 (satu) kali, kemudian Saksi SULIMAN melerai Saksi

JOKOTOLE dengan cara mendorong tubuh Saksi JOKOTOLE dan berkata "ambu KO, ambu KO (berhenti KO berhenti KO)" setelah itu Saksi SUTIRAH datang dan langsung mendorong tubuh Saksi NURHAYATI dari depan, kemudian Saksi SUTIRAH dan Saksi MOH.TOHA mendorong tubuh Saksi NURHAYATI dari depan sehingga kepala Saksi NURHAYATI terbentur ke tembok rumah kemudian Saksi JOKOTOLE memukul ke arah kepala Saksi NURHAYATI sebanyak 1 (satu) kali dan pada saat itu salah satu tangan Saksi NURHAYATI di putar-putar oleh Saksi SUTIRAH kemudian pada saat yang bersamaan Terdakwa SITI datang menampar ke arah wajah Saksi NURHAYATI sebanyak 2 (dua) kali lalu Saksi JOKOTOLE mengambil dan melempar sapu ke arah Saksi NURHAYATI namun tidak mengena ke tubuh Saksi NURHAYATI setelah itu Saksi NIA melempar balik sapu tersebut ke arah Saksi JOKOTOLE dan kemudian sapunya dilempar kembali oleh Saksi JOKOTOLE ke Saksi NIA lalu Saksi SULIMAN melerai dan mengajak semuanya untuk pulang dengan berkata "mayuh mole mole kabhi" (ayo pulang pulang semua) kemudian Saksi JOKOTOLE, Terdakwa SITI, Saksi MOH.TOHA dan Saksi SUTIRAH pulang lalu Saksi MOH.TOHA mengancam ke saksi NIA dengan berkata "gengseh are'eng petajem, sengak yeh anak'eng kakeh" (asah celuritnya yang tajam, awas ya anaknya kamu) setelah itu Saksi NURHAYATI merasa lelah dan duduk di bangku kayu kecil didepan rumah lalu sekira pukul 14.00 Wib Saksi NURHAYATI pergi melapor ke Polres Bangkalan.

  • Berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor No.400.7.2/1804/433.102.1/XII/2025 atas nama NURHAYATI pada tanggal 23 Desember 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. EDY SUHARTO, Sp.FM selaku Dokter Rumah Sakit Umum Daerah SYARIFAH AMBAMI RATO EBU Kabupaten Bangkalan yang pada hasil pemeriksaan didapatkan sebagai berikut :
    1. Kepala dan Leher                            :
  • Luka memar berwarna coklat kemerahan pada dahi sisi kiri, dengan ukuran luka tiga kali tiga sentimeter, jarak tepat sejajar dengan alis kiri.
  • Luka lecet berwarna kuning kemerahan pada bibir bawah sisi dalam, dengan ukuran luka nol koma lima kali nol koma lima sentimeter.
    1. Dada dan Perut                                :
  • Luka lecet berwarna kemerahan pada dada kanan, dengan ukuran luka nol koma lima kali nol koma lima sentimeter, jarak tepat dibawah payudara kanan.
  • Luka lecet berwarna kemerahan dan berbentuk garis pada payudara kanan, dengan ukuran luka nol koma tujuh sentimeter.
    1. Punggung dan Pinggang               : Tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan.
    2. Anggota gerak atas                         : Tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan.
    3. Anggota gerak bawah                    : Tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan.

Kesimpulan:

  • Luka memar pada dahi sisi kiri.
  • Luka lecet pada dada kanan dan payudara kanan
  • Luka-luka tersebut tidak menimbulkan halangan untuk melakukan aktivitas atau pekerjaan bagi yang bersangkutan
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa SITI, Saksi JOKOTOLE, dan Saksi  MOH. TOHA tersebut saksi NURHAYATI mengalami lemas, pusing, sesak, jari tengah sebelah kanan tidak bisa ditekuk atau menggengam dan kesulitan makan selama 1 (satu) hari akibat luka di bibir.

----------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------

ATAU

KEDUA

-----------Bahwa Terdakwa ST. MUAWANAH alias SITI Binti MATTASAN Bersama-sama dengan saksi JOKOTOLE Bin SULIMAN dan saksi MOH. TOHA Bin SULIMAN, (Dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Selasa tanggal 23 Desember 2025 sekira pukul 06.00 Wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya di dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Paka’an, Desa Cangkareman, Kecamatan Konang, Kabupaten Bangkalan tepatnya di selatan musholla rumah Saksi NURHAYATI atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Yang Turut Serta, Melakukan Penganiayaan Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:-----------------------------------

  • Berawal pada hari Selasa, tanggal 23 Desember 2025 sekira pukul 06.00 Wib saat Saksi NURHAYATI sedang menyiramkan sisa air pencucian beras ke tanah di selatannya musholla lalu lalu saksi JOKOTOLE membentak kepada Saksi NURHAYATI dengan berkata "kebere'en kebera'en" (agak kebarat-agak kebarat) lalu Saksi NURHAYATI menjawab "arapah? engkok mak selalu salah, deyyeh salah deyyeh salah serba salah" (kenapa? Saya kok selalu salah, begini salah begini salah serba salah), kemudian Saksi JOKOTOLE menjawab "lyeh jhek polannah kakeh ngan setan, ngan jerengkong, ngan abu jehel" (iya soalnya kamu kaya setan, kaya hantu, kaya abu jahal), setelah itu Saksi NURHAYATI menjawab "mon engkok ngan setan, kakeh yeh ngak setan kiyah" (kalau aku kaya setan, kamu kaya setan juga), selanjutnya karena mendengar keributan didepan rumah saksi AIRIN NATASYA keluar dari rumah dan menghampiri saksi NURHAYATI, kemudian saksi JOKOTOLE yang posisinya sedang berdiri di disebelah timur rumah saksi SULIMAN menghadap ke arah saksi NURHAYATI menjawab "apa apa?" sambil mengambil pecahan keramik dari tanah lalu melemparkannya dengan tangan kanannya ke arah saksi NURHAYATI hingga mengenai dada saksi NURHAYATI, lalu saksi JOKOTOLE kembali mengambil batu dari tanah dan melemparkannya dengan tangan kanannya ke arah saksi NURHAYATI hingga mengenai payudara sebelah kanan saksi NURHAYATI. Selanjutnya saksi JOKOTOLE kembali mengambil pecahan genting dari tanah dan melemparkannya dengan tangan kanannya ke arah saksi NURHAYATI hingga terkena ke atasnya payudara sebelah kanan saksi NURHATAYI, selanjutnya saksi JOKOTOLE kembali mengambil papan kayu dari tanah lalu melemparkannya dengan tangan kanannya ke saksi NURHAYATI namun tidak mengenai tubuh saksi NURHAYATI.
  • Bahwa kemudian Saksi JOKOTOLE berkata "pekerembung jeh, tak ning dighuppak'eng jeh" (kelamin ibumu tuh, bapak mu tuh) lalu Saksi NURHAYATI menjawab "mon kek-lakek jhek ngal-mebengal ka reng binek" (kalau laki-laki jangan berani-beraninya ke perempuan), setelah itu Saksi NURHAYATI melihat Terdakwa SITI berlari dari arah rumah Saksi SULIMAN menghampiri Saksi NURHAYATI dengan membawa palu ditangan kanannya yang diangkat ke atas, setelah tiba dihadapan Saksi NURHAYATI kemudian Terdakwa SITI langsung mengayunkan palu tersebut ke arah kepala Saksi NURHAYATI namun disaat yang bersamaan Saksi NIA berlari menghampiri Saksi NURHAYATI untuk melerai dengan cara Saksi NIA memegangi kedua tangan Terdakwa SITI dengan menggunakan kedua tangannya, kemudian Saksi JOKOTOLE berlari menghampiri Saksi NURHAYATI, Terdakwa SITI dan Saksi NIA lalu Saksi JOKOTOLE mendorong tubuh Saksi NURHAYATI yang kemudian Saksi MOH.TOHA datang menyusul ke tempat kejadian dan langsung mendorong Saksi NIA dengan menggunakan kedua tanganya, setelah itu Saksi MOH. TOHA dan Saksi JOKOTOLE mendorong Saksi NURHAYATI hingga terjatuh dan pada saat yang bersamaan Saksi NURHAYATI berhasil mengambil palu yang di pegang oleh Terdakwa SITI sehingga Saksi NURHAYATI dan Saksi SITI sama-sama terjatuh dengan posisi tidur terlentang kemudian Saksi JOKOTOLE merebut palu dari tangan Saksi NURHAYATI dan pada saat yang bersamaan Terdakwa SITI menampar wajah Saksi NURHAYATI di sebelah kanan kurang lebih sebanyak 3 (tiga) kali dengan posisi Saksi NURHAYATI tidur terlentang sedangkan Terdakwa SITI duduk diatas perut Saksi NURHAYATI. Setelah itu Saksi JOKOTOLE berlari menghampiri Saksi AIRIN NATASYA dan berusaha merebut handphone yang dipegang oleh Saksi AIRIN NATASYA dengan cara meremas kedua tangan Saksi AIRIN NATASYA sambil berkata "hapus vidionya, hapus, hapus!", dan pada saat yang bersamaan Saksi SUTIRAH datang dari arah rumahnya menghampiri Saksi NURHAYATI lalu Saksi SUTIRAH memegang tangan sebelah kanan saksi NURHAYATI dengan kedua tangannya sedangkan tangan kiri Saksi NURHAYATI dipegangi oleh Saksi MOH.TOHA dengan tangan kirinya lalu tangan kanannya Saksi MOH.TOHA mengepal dan dipukulkan ke arah kepala Saksi NURHAYATI berulang sebanyak 3 (tiga) kali kemudian Terdakwa SITI memukul wajah Saksi NURHAYATI dengan menggunakan sandal yang dipegang oleh tangan kanannya sebanyak sekitar 7 (tujuh) kali lalu Saksi SUTIRAH berkata "wes wes ayo moleh" (sudah-sudah ayo pulang).
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa SITI, Saksi JOKOTOLE, Saksi MOH.TOHA, dan Saksi SUTIRAH pulang menuju ke rumah SULIMAN, saat itu Saksi NURHAYATI melihat Terdakwa SITI pulang membawa palu dan Saksi JOKOTOLE pulang membawa papan kayu, kemudian Saksi NURHAYATI berkata "jhek ngal-bengal mon ke reng binek, mon ken bengal kebejer aghi otangah jiah" (jangan berani-berani ke perempuan, kalau berani bayar aja hutangnya)” setelah itu Saksi MOH.TOHA langsung kembali menghampiri Saksi NURHAYATI dengan berlari kemudian Saksi MOH.TOHA langsung mengepalkan tangan kanannya lalu memukulkannya sebanyak 4 (empat) kali ke arah wajah Saksi NURHAYATI kemudian Saksi JOKOTOLE juga menghampiri Saksi NURHAYATI lalu Saksi JOKOTOLE dan Saksi NURHAYATI dilerai dengan cara ditarik tangannya oleh Saksi SUTIRAH namun pada saat yang bersamaan Terdakwa SITI menghampiri Saksi NURHAYATI dan langsung menampar wajah kiri dan kanan Saksi NURHAYATI lebih dari satu kali dengan menggunakan kedua tangannya, setelah itu Saksi SULIMAN datang sambil mengumpat sambil mengajak Terdakwa SITI, Saksi JOKOTOLE, Saksi MOH.TOHA, dan Saksi SUTIRAH untuk pulang.
  • Bahwa selanjutnya saat Terdakwa SITI, Saksi JOKOTOLE, Saksi MOH.TOHA, dan Saksi SUTIRAH berjalan menuju ke rumahnya lalu Saksi NURHAYATI mendengar Saksi SULIMAN berkata "koca'eng kakeh engkok andik santet" (kata mu aku punya santet), kemudian Saksi NURHAYATI menjawab "kakeh riah nyata apa enjek" (menurutmu benar atau tidak?), lalu Saksi SULIMAN menjawab "ghuppa'eng jeh, buju'eng jeh" (bapak mu tuh, nenek moyang mu tuh), kemudian Saksi  NURHAYATI menjawab "kakeh le jiyah lagien oreng, pamanah kakeh dibik bein nerangin jhek kakeh andik santet" (kamu itu jangankan orang, paman mu sendiri aja menerangkan bahwa kamu itu punya santet), setelah itu Saksi MOH.TOHA berlari ke arah Saksi NURHAYATI yang dikuti Saksi SULIMAN kemudian tangan kanan Saksi MOH TOHA dipegang oleh Saksi NIA menggunakan kedua tangan Saksi NIA sedangkan tangan kiri Saksi MOH TOHA dipegangi oleh tangan kiri Saksi NURHAYATI lalu tangan kanan Saksi NURHAYATI di tarik oleh Saksi SULIMAN setelah itu tangan kanan Saksi SULIMAN menunjuk ke arah Saksi JOKOTOLE, Saksi SUTIRAH dan Terdakwa SITI sambil mengatakan "tak neser ke engkok kakeh" (ga kasian ke saya kamu?,) sehingga Saksi JOKOTOLE ikut menghampiri dan langsung memukul ke arah wajah Saksi NURHAYATI sebanyak 1 (satu) kali, kemudian Saksi SULIMAN melerai Saksi JOKOTOLE dengan cara mendorong tubuh Saksi JOKOTOLE dan berkata "ambu KO, ambu KO (berhenti KO berhenti KO)" setelah itu Saksi SUTIRAH datang dan langsung mendorong tubuh Saksi NURHAYATI dari depan, kemudian Saksi SUTIRAH dan Saksi MOH.TOHA mendorong tubuh Saksi NURHAYATI dari depan sehingga kepala Saksi NURHAYATI terbentur ke tembok rumah kemudian Saksi JOKOTOLE memukul ke arah kepala Saksi NURHAYATI sebanyak 1 (satu) kali dan pada saat itu salah satu tangan Saksi NURHAYATI di putar-putar oleh Saksi SUTIRAH kemudian pada saat yang bersamaan Terdakwa SITI datang menampar ke arah wajah Saksi NURHAYATI sebanyak 2 (dua) kali lalu Saksi JOKOTOLE mengambil dan melempar sapu ke arah Saksi NURHAYATI namun tidak mengena ke tubuh Saksi NURHAYATI setelah itu Saksi NIA melempar balik sapu tersebut ke arah Saksi JOKOTOLE dan kemudian sapunya dilempar kembali oleh Saksi JOKOTOLE ke Saksi NIA lalu Saksi SULIMAN melerai dan mengajak semuanya untuk pulang dengan berkata "mayuh mole mole kabhi" (ayo pulang pulang semua) kemudian Saksi JOKOTOLE, Terdakwa SITI, Saksi MOH.TOHA dan Saksi SUTIRAH pulang lalu Saksi MOH.TOHA mengancam ke saksi NIA dengan berkata "gengseh are'eng petajem, sengak yeh anak'eng kakeh" (asah celuritnya yang tajam, awas ya anaknya kamu) setelah itu Saksi NURHAYATI merasa lelah dan duduk di bangku kayu kecil didepan rumah lalu sekira pukul 14.00 Wib Saksi NURHAYATI pergi melapor ke Polres Bangkalan.
  • Berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor No.400.7.2/1804/433.102/XII/2025 atas nama NURHAYATI pada tanggal 23 Desember 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. EDY SUHARTO, Sp.FM selaku Dokter Rumah Sakit Umum Daerah SYARIFAH AMBAMI RATO EBU Kabupaten Bangkalan yang pada hasil pemeriksaan didapatkan sebagai berikut :
  1. Kepala dan Leher                            :
  • Luka memar berwarna coklat kemerahan pada dahi sisi kiri, dengan ukuran luka tiga kali tiga sentimeter, jarak tepat sejajar dengan alis kiri.
  • Luka lecet berwarna kuning kemerahan pada bibir bawah sisi dalam, dengan ukuran luka nol koma lima kali nol koma lima sentimeter.
  1. Dada dan Perut                                :
  • Luka lecet berwarna kemerahan pada dada kanan, dengan ukuran luka nol koma lima kali nol koma lima sentimeter, jarak tepat dibawah payudara kanan.
  • Luka lecet berwarna kemerahan dan berbentuk garis pada payudara kanan, dengan ukuran luka nol koma tujuh sentimeter.
  1. Punggung dan Pinggang               : Tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan.
  2. Anggota gerak atas                         : Tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan.
  3. Anggota gerak bawah                    : Tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan.

Kesimpulan:

  • Luka memar pada dahi sisi kiri.
  • Luka lecet pada dada kanan dan payudara kanan
  • Luka-luka tersebut tidak menimbulkan halangan untuk melakukan aktivitas atau pekerjaan bagi yang bersangkutan
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa SITI, Saksi JOKOTOLE, dan Saksi  MOH. TOHA tersebut saksi NURHAYATI mengalami lemas, pusing, sesak, jari tengah sebelah kanan tidak bisa ditekuk atau menggengam dan kesulitan makan selama 1 (satu) hari akibat luka di bibir.

----------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) Jo. Pasal 20 huruf C Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya