Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
270/Pid.Sus/2025/PN Bkl ANJAR PURBO SASONGKO, SH.,MH HAIRUL ANAM Bin SENIWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 270/Pid.Sus/2025/PN Bkl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 05 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 4626/APB/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ANJAR PURBO SASONGKO, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAIRUL ANAM Bin SENIWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

     

PRIMAIR

 

----- Bahwa Terdakwa HAIRUL ANAM bin SENIWAN pada hari Senin tanggal 30 Juli 2025 sekitar jam 17.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Parseh Utara Desa Parseh Kecamatan Socah Kabupaten Bangkalan atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: --

 

  • Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, FAISOL (belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang / DPO) datang ke rumah Terdakwa menyerahkan paket berisi narkotika jenis sabu yang sudah terbagi menjadi beberapa poket dengan masing-masing sudah ada tulisan harganya untuk dijualkan oleh Terdakwa, selanjutnya Terdakwa menjual narkotika sabu tersebut dengan cara jika ada orang yang mau membelinya maka terlebih dahulu menghubungi Terdakwa melalui handphone dengan nomor 087752533919 atau 081999644189 dan setelah dipastikan ada maka orang tersebut datang langsung ke rumah Terdakwa untuk melakukan jual beli narkotika sabu dengan Terdakwa ;

 

  • Setiap ada narkotika sabu yang terjual maka Terdakwa melaporkannya kepada FAISOL (DPO) yang dalam kontak handphone Terdakwa diberi nama samaran SILUMAN SALJU, selanjutnya setiap 1 (satu) minggu sekali FAISOL (DPO) datang ke rumah Terdakwa untuk mengambil hasil penjualan narkotika sabu tersebut kemudian Terdakwa menyetorkan hasil penjualan sabu sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) lalu Terdakwa menerima imbalan dari FAISOL (DPO) sebesar Rp.500.000 – (lima ratus ribu rupiah) ;

 

  • Pada hari Jum’at tanggal 01 Agustus 2025 sekitar jam 16.30 WIB saksi AGUS FERRYAN dan saksi MOH. SYAFIK selaku anggota kepolisian dari Satresnarkoba Polres Bangkalan yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah Terdakwa sering dijadikan tempat untuk transaksi narkotika segera menindaklanjuti dengan melakukan penggerebekan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet warna merah yang didalamnya terdapat :
  • 1 (satu) kantong plastic klip yang didalamnya terdapat 3 (tiga) kantong plastic klip berisi sabu berat bersih masing-masing 4,068 gram, 2,439 gram dan 2,704 gram
  • 1 (satu) kantong plastic klip bertuliskan 1G yang didalamnya terdapat 1 (satu) kantong plastic klip berisi sabu berat bersih 0,760 gram
  • 1 kantong plastic klip bertuliskan ½ yang didalamnya terdapat 8 (delapan) kantong plastic berisi sabu berat bersih masing-masing 0,472 gram, 0,375 gram, 0,490 gram, 0,345 gram, 0,318 gram, 0,309 gram, 0,470 gram dan 0,385 gram
  • 1 (satu) kantong plastic klip bertuliskan 200 yang didalamnya terdapat 4 (empat) kantong plastic klip berisi sabu berat bersih masing-masing 0,195 gram, 0,195 gram, 0,196 gram dan 0,179 gram
  • 1 (satu) kantong plastic klip bertuliskan 150 yang didalamnya terdapat 7 (tujuh) kantong plastic klip berisi sabu berat bersih masing-masing 0,137 gram, 0,124 gram, 0,115 gram, 0,115 gram, 0,112 gram, 0,100 gram dan 0,096 gram
  • 1 (satu) kantong plastic klip bertuliskan 100 yang didalamnya terdapat 8 (delapan) kantong plastic klip berisi sabu dengan berat bersih masing-asing 0,095 gram, 0,094 gram, 0,085 gram0, 0,095 gram, 0,074 gram, 0,085 gram, 0,074 gram dan 0,090 gram
  • 1 (satu) buah buku catatan hasil penjualan sabu

 

  • Bahwa terhadap barang bukti narkotika sabu tersebut setelah dilakukan pemeriksaan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 07183/NNF/2025 tanggal 13 Agustus 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, ST, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si. dan FILANTRI CAHYANI, A.Md. selaku pemeriksa di Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur didapatkan hasil kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 23571/2025/NNF sampai dengan nomor 23601/2025/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;

 

  • Terdakwa dalam menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu tersebut tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang manapun.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

 

----- Bahwa Terdakwa HAIRUL ANAM bin SENIWAN pada hari Jum’at tanggal 01 Agustus 2025 sekitar jam 16.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Parseh Utara Desa Parseh Kecamatan Socah Kabupaten Bangkalan atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------

 

  • Berawal pada hari Senin tanggal 30 Juli 2025 sekitar jam 17.00 WIB, FAISOL (belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang / DPO) datang ke rumah Terdakwa menyerahkan paket berisi narkotika jenis sabu yang sudah terbagi menjadi beberapa poket dengan masing-masing sudah ada tulisan harganya untuk dijualkan oleh Terdakwa, selanjutnya Terdakwa menjual narkotika sabu tersebut dengan cara jika ada orang yang mau membelinya maka terlebih dahulu menghubungi Terdakwa melalui handphone dengan nomor 087752533919 atau 081999644189 dan setelah dipastikan ada maka orang tersebut datang langsung ke rumah Terdakwa untuk melakukan jual beli narkotika sabu dengan Terdakwa ;

 

  • Setiap ada narkotika sabu yang terjual maka Terdakwa melaporkannya kepada FAISOL (DPO) yang dalam kontak handphone Terdakwa diberi nama samaran SILUMAN SALJU, selanjutnya setiap 1 (satu) minggu sekali FAISOL (DPO) datang ke rumah Terdakwa untuk mengambil hasil penjualan narkotika sabu tersebut kemudian Terdakwa menyetorkan hasil penjualan sabu sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) lalu Terdakwa menerima imbalan dari FAISOL (DPO) sebesar Rp.500.000 – (lima ratus ribu rupiah) ;

 

  • Pada hari Jum’at tanggal 01 Agustus 2025 sekitar jam 16.30 WIB saksi AGUS FERRYAN dan saksi MOH. SYAFIK selaku anggota kepolisian dari Satresnarkoba Polres Bangkalan yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah Terdakwa sering dijadikan tempat untuk transaksi narkotika segera menindaklanjuti dengan melakukan penggerebekan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet warna merah yang didalamnya terdapat :
  • 1 (satu) kantong plastic klip yang didalamnya terdapat 3 (tiga) kantong plastic klip berisi sabu berat bersih masing-masing 4,068 gram, 2,439 gram dan 2,704 gram
  • 1 (satu) kantong plastic klip bertuliskan 1G yang didalamnya terdapat 1 (satu) kantong plastic klip berisi sabu berat bersih 0,760 gram
  • 1 kantong plastic klip bertuliskan ½ yang didalamnya terdapat 8 (delapan) kantong plastic berisi sabu berat bersih masing-masing 0,472 gram, 0,375 gram, 0,490 gram, 0,345 gram, 0,318 gram, 0,309 gram, 0,470 gram dan 0,385 gram
  • 1 (satu) kantong plastic klip bertuliskan 200 yang didalamnya terdapat 4 (empat) kantong plastic klip berisi sabu berat bersih masing-masing 0,195 gram, 0,195 gram, 0,196 gram dan 0,179 gram
  • 1 (satu) kantong plastic klip bertuliskan 150 yang didalamnya terdapat 7 (tujuh) kantong plastic klip berisi sabu berat bersih masing-masing 0,137 gram, 0,124 gram, 0,115 gram, 0,115 gram, 0,112 gram, 0,100 gram dan 0,096 gram
  • 1 (satu) kantong plastic klip bertuliskan 100 yang didalamnya terdapat 8 (delapan) kantong plastic klip berisi sabu dengan berat bersih masing-asing 0,095 gram, 0,094 gram, 0,085 gram0, 0,095 gram, 0,074 gram, 0,085 gram, 0,074 gram dan 0,090 gram
  • 1 (satu) buah buku catatan hasil penjualan sabu

 

  • Bahwa terhadap barang bukti narkotika sabu tersebut setelah dilakukan pemeriksaan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 07183/NNF/2025 tanggal 13 Agustus 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, ST, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si. dan FILANTRI CAHYANI, A.Md. selaku pemeriksa di Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur didapatkan hasil kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 23571/2025/NNF sampai dengan nomor 23601/2025/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;

 

  • Terdakwa dalam memiliki maupun menguasai narkotika jenis sabu tersebut tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang manapun.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya